oleh

Panitia Diduga ‘Sulap’ Suara Pemilihan Anggota BPD Talimau yang Kalah jadi Menang

HALSEL, CN – Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talimau Kecamatan Kayoa Induk Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) dipersoalkan. Hal ini dikarenakan kandidat yang kalah dalam pemilihan diduga kuat di ‘sulap’ rekapitulasi perhitungan suara pemilihan anggota BPD Periode 2022-2028 menjadi pemenang.

Merasa dizalimi, anggota BPD Talimau Terpilih, Amin Maruf angkat bicara. Kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Minggu (4/9/2022), Amin Maruf menjelaskan bahwa ada dugaan kuat terjadi manipulasi data, sehingga dirinya yang dengan jelas memenangkan dalam pemilihan anggota BPD Talimau dengan merahi 55 suara harus mengalami kekalahan.

banner 650250

Menurutnya, dalam sistem pemilihan anggota BPD, masing-masing 2 orang mendapat perwakilan Calon anggota BPD untuk perwakilan RT dari 5 RT Desa Talimau.

“Jadi dari jumlah 5 RT itu, RT/01 ada 2 orang perwakilan Calon, begitu pula RT/02 dan RT/03, sementara RT/04 dan RT/05 digabung menjadi 1, sehingga hanya 2 orang Calon anggota BPD saja dari perwakilan RT/04 dan RT/05,” jelasnya.

Amin menuturkan, total Calon anggota BPD Talimau sebanyak 10 orang, sehingga yang terpilih hanya 5 anggota BPD, namun karena ulah Panitia Pemilihan anggota BPD, dirinya disengaja dilengserkan melalui 2 kartu yang sebelumnya sudah disepakati Panitia dan Saksi bahwa Kartu Suara tersebut rusak.

Anggota yang kalah dalam pemilihan BPD Talimau perwakilan RT/01 bernama Lukman Johan dengan 54 Suara.

“Saya dengan Lukman Johan itu sama-sama perwakilan di RT/01, tapi ketika selesai perhitungan Suara pada saat itu, kami semua telah pulang untuk makan. Disitulah Panitia berkesempatan menambahkan Suara melalui Suara Kartu rusak yang sudah sebelumnya disahkan Saksi dan Panitia. Sehingga Suara Lukman Johan yang hanya 54 suara menjadi 56 suara,” jelas Amin.

10 anggota Calon BPD Talimau diantaranya, perwakilan RT/01, Amin Maruf dan Lukman Johan, RT/02 Udin Kader dan Riski Halil, RT/03 Ruyani Suma dan Riswan Dahlan sedangkan RT/04 dan RT/05, Dirwan Usman dan Rifan Jalal serta 2 orang Calon anggota BPD Perwakilan Perwakilan Perempuan, Suhaeda Fadel dan Harsia S. Hukum.

5 orang terpilih dari 10 anggota Calon BPD Talimau, yakni Amin Maruf Perwakilan RT/01 sebanyak 55 Suara, Udin Kader Perwakilan RT/02 sebanyak 56 Suara, Perwakilan RT/03 dan RT/04 dan RT/05, Rifan Jalal 105 Suara dan Royani Suma 53 Suara serta Pemenang Perwakilan Perempuan yang terpilih dari hasil perhitungan gabungan TPS/01 dan TPS/02, Saheda Fadel sebanyak 129 Suara.

Bahkan selain itu, Panitia juga diduga kuat memenangkan Harsia S. Hukum selaku Perwakilan Perempuan sebagai pemenang dengan jumlah 131 Suara. Sedangkan menurut hasil perhitungan, Harsia S. Hukum hanya merahi 126 Suara.

Sementara itu, Camat Kayoa Induk, Sahrul U Korois ketika dikonfirmasi melalui via telepon seluler, membenarkan hal tersebut.

“Sementara saya ada tahap konfirmasi. Dan saya rencana selesaikan masalah ini dengan masyarakat langsung terkait dengan masalah ini,” terangnya.

Sahrul mengaku sudah mengantongi bukti dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, sehingga ditemukan ada dugaan kuat kecurangan dari Panitia Pemilihan anggota BPD Talimau.

“Jadi tinggal perkuat tambahan bukti dari keterangan masyarakat Desa Talimau saja,” tegas Camat Kayoa Induk. (Red/CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar