HALSEL, CN – Setan apa yang merasuki Pikiran Pjs Kepala Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur, Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut)). Dimana ketua BPD desa Liaro Iksan Tamrin memandang bahwa kebijakan tata kelola Pemerintah Desa selama pemerintahan Pjs Kepala Desa, dinilainya Amburadul.
Iksan menilai, keputusan JH yang tidak membayar gajinya, gaji Sekdes dan Gaji beberapa RT tanpa alasan yang jelas adalah kebijakan sepihak.
” Alasan mendasar tidak di berikan gaji kata dia (JH) karna kurang masuk kantor, saya kurang masuk kantor karna tidak diberikan gaji dan harus mengais rejeki di luar sementara yang lain sudah di salurkan dan saya punya hingga detik ini belum. Itulah menurut saya kinerja pemerintah Desa tidak pass dan terindikasi amburadul,” cetus Iksan Tamrin Sabtu,(11/6/2022)
Selain itu, Wakil Ketua BPD inj juga menyoroti pembentukan panitia Pilkades. menurutnya, pembentukan panitia pilkades harus melibatkan seluruh BPD namun pada kenyataan yang terjadi dirinya tidak di libatkan dalam pembentukan panitia.
” Pemerintah Desa harus mengundang seluruh BPD dalam pembentukan panitia namun pada kenyataannya saya tidak dilibatkan dalam pembentukan panitia. Bahkan hingga saat ini saya sendiripun belum mengetahui adanya pembentukan panitia pilkades, sebab semuanya di atur oleh pemerintah Desa,”
Menanggapi gaji BPD dan beberapa Aparatur Desa yang tidak di salurkan, salah satu tokoh masyarakat Desa liaro yang namanya tidak mau di korankan Kepada Media ini menyebutkan, terkait adanya pembicaraan gaji sekdes yang belum di serahkan karna belum mengembalikan efentaris Desa (leptop) itu sudah di selesaikan di depan penegak hukum.
” Leptop tersebut sebelumnya berada di dalam kantor Desa dan kalaupun tidak ada itu berarti mereka yang kasih ilang dan itu pihak penegak hukum telah di buatkan berita kehilangan karna barang yang di maksud hanya berada dalam kantor Desa dan secara tiba-tiba hilang tanpa ada yang mengetahui,” ujar warga yang senantiasa meminta namanya tidak di sebutkan.
Di kesempatan yang sama tokoh masyarakat Desa Liaro itu juga menilai keputusan Pjs kepala Desa Liaro (JH) dalam memberhentikan BPD menggugurkan SK bupati.
” Mengapa tidak BPD inikan SK bupati mengapa dia selaku Pjs Kepala Desa hanya dengan menunjujuk BPD ngoni (kalian) Berenti sebagai BPD dan di angkat langsung tiga orang menggantikan Posisi BPD yang di berhentikan, ini sama halnya Keputusan PJS kades menggugurkan SK bupati,” tutupnya.
Terpisah, PJS kades Liaro saat dimintai keterangan perihal pembayaran Gaji, belum memberikan keterangan sama sekali. Namun hendak dimintai keterangan perihal pemberhentian BPD, Pjs Kades Liaro menepis adanya kebijakan pemberhentian BPD yang di lakukannya.
” BPD itu Kades tarada (tidak ada) wewenang untuk mau ganti karna apa dorang (mereka)itu SK bupati,” ucap Pjs Kades Liaro. (Sain/CN)











Komentar