oleh

Kepala Inspektorat Halsel Beri Kesempatan Para Koruptor Kembalikan Uang Negara

HALSEL, CN – Jika terdapat dugaan kerugian negara di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), baik itu Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Dana Desa (DD) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kepala Inspektorat Halsel, Saiful Turuy menegaskan, pihaknya belum bisa menyerahkan ke pihak lain, baik itu Kepolisian maupun Kejaksaan. Sebab, Kepala Inspektorat Halsel memberikan kesempatan para koruptor untuk mengembalikan kerugian negara.

“Sesuai aturan, 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) itu diterbitkan, jika yang bersangkutan tidak mampu menindaklanjuti, baru kita serahkan ke Kepolisian maupun Kejaksaan, tapi selama 60 hari itu, kita berharap yang bersangkutan bisa mengembalikan kerugian negara,” cetus Saiful saat ditemui cerminnusantara.co.id, Senin (20/9/2021) kemarin di ruang kerjanya.

banner 650250

Pada prinsipnya, jelas Saiful, pihaknya menginginkan yang bersangkutan koperatif untuk menyelesaikan masalah, karena yang diutamakan hanya melakukan pengembalian kerugian negara.

“Kami inginkan uang itu dikembalikan untuk masyarakat agar masyarakat dapat menikmati, dari pada hukuman badan ke yang bersangkutan, tapi uangnya tidak ada, pasti masyarakat tidak akan menikmati,” katanya.

Oleh karena itu, ia berharap kepada semua OPD, Puskesmas, Kepala Desa dan Kepala Sekolah SD maupun SMP agar memperbaiki tata kelola keuangan, sehingga digunakan sesuai dengan aturan, jangan sampai terjadi penyalahgunaan anggaran untuk memperkaya diri sendiri.

“Karen hal itu nantinya berdampak buruk terhadap keluarga atau diri sendiri dari kerugian Daerah atau Negara,” tutupnya. (Red/CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar