oleh

Diduga Lindungi Mantan Kades Tawa, BPD Desak Bupati Evaluasi Kepala Inspektorat Halsel

HALSEL, CN – Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) diduga kuat lindungi mantan Kepala Desa (Kades)  Tawa Kecamatan Kasiruta Timur, Bahtiar Hi. Hakim. Hal itu disampaikan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tawa, Masri Abdullah kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).

Kata Masri, Tim auditor yang dipimpin Wirda Badar saat melakukan investigasi di Desa Tawa (5/8) pekan lalu, hingga saat ini hasilnya belum disampaikan ke masyarakat dan BPD Tawa.

banner 650250

“Waktu mereka turun audit anggaran 2017, 2018, loncat lagi 2020 dan 2021 di Desa Tawa, karena 2019 itu sudah dilakukan audit dan temuannya kurang lebih Rp 422 juta. Itu hasil audit inspektorat yang lama, Pak Slamet Ak. Sedangkan Inspektorat yang baru ini mereka hanya audit 2017, 2018, 2020, dan 2021 saja,” tuturnya, (14/9).

“Kami sempat adu argumen dengan Tim auditor, kenapa anggaran 2018 dan 2017mereka tidak mengaudit? Karena pada saat hearing dengan DPRD beberapa waktu lalu, kami mendesak kepada pihak DPRD untuk bagaimana agar Inspektorat melakukan audit anggaran 2017, 2018, 2020 dan 2021,” tambah Ketua BPD.

Dan pada saat hearing, kata Masri, jawaban Inspektorat 2018 dan 2107 mereka tidak bisa melakukan audit, masalahnya adalah Laporan Pertanggung jawabannya Inspektorat tidak kantongi.

“Mereka (Inspektorat) bilang 2018 dan 2017 mereka tidak bisa audit karena tidak kantong itu LPJ. Terus saya tanya ke mereka, kalau kalian turun ke Desa Tawa melakukan audit anggaran 2018 dan 2017, kenapa di 2018 dan 2017 tidak punya LPJ? Padahal jelas LPJ itu sebagai acuan untuk kalian melakukan audit. Audit fisik di lapangan dan wawancara orang yang terlibat di dalam kegiatan,” sambung Masri.

Padahal Masri bilang, saat Tim auditor turun melakukan investigasi di Desa Tawa, pihaknya juga turut mendampingi mereka selama Satu malam. Mereka melakukan audit sekitar Tanggal (5/8) lalu. Tapi Tim auditor hanya mengaudit anggaran 2017, 2020 dan 2021. Sedangkan untuk 2018, mereka tidak mengaudit.

Masri lantas mempertanyakan, mengapa anggaran 2018 tidak diaudit? Kemudian Tim audit berembuk dan pihak  masyarakat juga berembuk.

“Setelah selesai makan siang kami berkumpul lagi sama-sama dengan Tim auditor dan Tim audit menyampaikan ke masyarakat, ternyata LPJ anggaran 2018 ada, hanya saja mereka tidak memeriksa baik-baik karena berada di dalam Dos. Setelah selesai makan siang, kami rapat ulang dan Tim audit kemudian beri tahu kalau dokum LPJ anggaran 2018 itu ternyata ada. Hanya saja mereka taru di dalam Dos jadi mereka baru tahu,” ujarnya.

Masri menyampaikan, setelah melakukan audit, Tim audit balik ke Labuha. Ketika mereka sudah tiba di Labuha sekitar 1 bulan lebih. Dan sekarang masyarakat datang untuk mengecek lagi hasil audit tersebut. Apakah sudah keluar atau belum melalui hearing dengan Tim auditor Inspektorat, pada (13/9) kemarin.

“Saya juga bawa beberapa masyarakat, hearing dengan pihak Inspektorat, dalam hal ini adalah Tim auditor yang melakukan investigasi itu, mereka memberikan jawaban atau apa yang kami pertanyakan menyangkut hasil audit. Ternyata mereka bilang hasil audit yang keluar itu hasil audit Tahun 2020 dan 2021,” terangnya.

“Ini relevan dengan kecurigaan kami hasil audit kemarin di Desa, waktu itu mereka beri tahu 2018 dan 2017 tidak bisa diaudit karena LPJ-Nya tidak ada. Tapi setelah kami berdebat, ternyata mereka bilang LPJ itu ada setelah mereka cari dan temukan,” tambahnya lagi.

Kemudian setelah itu, tutur Ketua BPD itu, pihak inspektorat berjanji bahwa  besoknya (13/9), nanti kembali datang ke  Inspektorat untuk mengambil hasil audit 2020 dan 2021. Namun ketika pihaknya  mendatangi Inspektorat (13/9) kemarin, bersama sejumlah masyarakat, tapi Inspektorat bilang belum bisa sampaikan hasil karena Ketua Tim auditor lagi berhalangan. Lalu mereka kembali menjanjikan pada Selasa, (14/9) ia datang kembali dan itu sudah akan  diberikan hasil auditnya.

“Mereka bilang nanti hari ini, (14/9) baru saya datang ambil hasil audit 2017, 2018, 2020 dan 2021. Ternyata tidak ada juga. Karena hasil audit 2021 untuk anggaran Covid-19 Tahap I untuk 8 persen itu sudah dicairkan oleh mantan Kades, Bahtiar Hi Hakim, sebesar Rp 77.200.000.00,” cetusnya.

Pencairan itu pada bulan Maret 2021 sebelum Dua bulan, kemudian Kades diberhentikan Bupati Halsel, Usman Sidik. Sehingga Anggaran Covid-19 senilai Rp 77.200.000.00 tersebut tidak digunakan mantan Kades, jadi semestinya Bahtiar sudah melakukan penyerahan kepada Kades yang baru.

“Anggaran itu mantan Kades telah cairkan dari bulan Maret lalu, ketika di bulan Juni, kades telah nonjob oleh pak Bupati. Anggaran itu belum digunakan Kades lama, jadi yang sekarang itu Kades diduga telah gunakan dan habiskan. Sehingga kami meminta agar anggaran ini dikembalikan,” tandas Masri.

“Untuk itu, jadi  kecurigaan kami, Tim Inspektorat itu diduga lindungi mantan Kades dan tidak serius dalam menyampaikan hasil audit kepada kami. Dan kami minta kepada pak Bupati Usman Sidik agar segera mengevaluasi Kepala Inspektorat beserta Tim auditornya,” harapnya.

Sementara Ketua Tim Investigasi, Inspektorat Halsel, Wirda Badar saat dikonfirmasi wartawan, nomornya tidak  dapat terhubung. (Red/CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar