HALSEL, CN – Harus diakui tenaga honorer di Indonesia khusunya di Maluku Utara (Malut) masih diwarnai sejumlah ketidakjelasan. Mulai dari penghasilan yang diterima setiap bulan hingga statusnya yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski ketidak jelasan status dalam mengabdi selama 10 Tahun pada UPTD, Balai pengelola pelabuhan Perikanan Daerah wilayah V Maluku Utara, 6 orang tenaga Honorer tersebut diberhentikan secara sepihak oleh Kepala UPTD PPI Panambuang Bacan, Jamila Hi. Salim tanpa ada alasan yang jelas.
Ke 6 orang tenaga Honorer tersebut yang diberhentikan secara sepihak oleh Kepala UPTD Balai Pengelolaan Pelabuhan Perikanan (PPI) Panambuang Bacan Jamila Hi. Salim dengan cara merekrut tenaga Honorer baru yang diduga keluarga dekatnya.
Selain memberhentikan 6 orang Honorer yang sudah mengabdi selama 10 Tahun. Pihaknya juga tidak memberikan Gaji Honorer kepada 6 orang pegawai Honorer tersebut selama 3 bulan. Hal ini di sesalkan salah seorang keluarga Honorer yang di berhentikan secara sepihak Kepala UPTD PPI Panambuang Bacan Jamila Hi Salim, yang enggan di publikasikan namanya kepada cerminnusantara.co.id.
Melalui saluran teleponnya mengatakan, pengabdian 6 orang pegawai honorer selama 10 Tahun ini bukan hal yang mudah di lakukan, tapi demi menunjang perekonomian kelurga 6 orang tenaga honorer tetap mengabdi pada UPTD PPI Panambuang Bacan.
Olehnya itu, pihaknya meminta kepada Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba agar melihat nasib 6 orang tenaga Honorer yang di berhentikan secara sepihak tersebut. Padahal mereka 6 orang itu mengabdi sudah selama 10 Tahun dan mendesak Gubernur Malut untuk mengevaluasi tenaga honorer yang di rekrut oleh Kepala UPTD PPI untuk menggantikan posisi 6 orang tenaga honorer yang di berhentikan itu.
Sementara itu, Jamila Hi. Salim sebagai Kepala UPTD Balai Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Daerah Wilayah-V saat di konfirmasi melalui saluran teleponnya tidak dapat di hubungi (Red/CN)