TERNATE, CN – Sebanyak 49 orang terjaring Operasi Bina Kusuma II 2020 yang digelar Direktorat Binmas Polda Malut, terdiri atas 24 orang pemuda pelaku miras dan 25 muda/mudi dirazia dalam aksi prostitusi.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti beserta pelaku ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) untuk dilakukan pendataan identitas diri, serta dibuatkan surat pernyataan untuk dibina melalui metode agama.
Operasi yang dilakukan selama 15 hari terhitung sejak 6 – 20 Juli 2020 itu, berdasarkan surat perintah Kapolda Maluku Utara nomor : Sprin /508/VI/OPS.4.5./2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang Pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Bina Kusuma II Kie Raha 2020.
Operasi ini bertujuan untuk meminimalisir potensi terjadinya tindak kriminal kejahatan yang dilakukan oleh preman premanisme, serta adanya penyakit masyarakat lainya di tengah wabah virus corona.
Humas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan didampingi Kabag Bin Ops Satbinmas Polda Malut, Kompol Andik Hermawan dalam keterangannya, selasa (21/7/2020) menyatakan, Operasi Bina Kusuma II Kie Raha 2020 Polda Maluku Utara yang dilaksanakan Ditbinmas dan jajaran, merupakan operasi pemeliharaan keamanan.
“Juga memberikan himbauan kepada setiap komponen masyarakat untuk selalu waspada terkait penularan covid-19 dengan melaksanakan kegiatan berupa pembinaan dan penyuluhan,” katanya.
“Ada 558 kegiatan yang dilaksanakan diantaranya Binluh, silahturahmi, sosialisasi dan razia,” katanya lagi.
Lanjut dia, kegiatan ini dilakukan secara berjenjang dari Satbinmas Polda Malut hingga jajaran yakni Polres Tidore, Polres Halut, Polres Haltim, Polres Halbar, Polres Halteng, Polres Halsel, Polres Sula dan Polres Morotai.
“Dalam operasi tersebut baik Polda maupun jajaran berhasil mengamankan ratusan miras dengan rincian, Satbinmas mengamankan cap tikus 8 kantong, bir putih 3 botol, bir hitam 1 botol, 1 toples cap tikus rendaman akar,” imbuhnya.
Kata dia, Polres Halmahera Selatan berhasil mengamankan, captikus sebanyak 2 gelon lima liter dan 2 botol, Polres Halmahera Tengah captikus 190 kantong, Polres Halmahera Barat captikus 23 kantong, Polres Kepulauan Sula, captikus 4 botol, miras jenis sageru 2 gen ukuran 10 liter dan Polres Halmahera Timur, cap tikus 59 kantong miras jenis sageru 1 gelon.
“Selain miras, anggota juga berhasil mengamakan 24 orang pemuda pelaku miras dan 25 muda/mudi dalam razia prostitusi, semua barang bukti beserta pelaku telah diamankan ke Mapolda untuk dilakukan pendataan identitas diri, serta dibuatkan surat pernyataan untuk dibina melalui metode agama,” tutup Kabid Humas. (Ridal CN)