HALSEL, CN – Lama tak difungsikan, Kantor Desa Tutuhu Kecamatan Kasiruta Timur (Kastim) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara (Malut) layaknya seperti Kandang kambing dan semua perangkap pun tak berkantor. Hal ini di ungkapkan salah seorang warga yang enggan di korankan namanya, Jumat (1/5/2020).
Pasalnya, Perangkap dan Kepala Desa Tutuhu di persoalkan masyrakat lantaran jarang bertugas, apalagi di Desa Tutuhu banyak terdapat berbagai persoalan yang kini di pertanyakan masyarakat terkait Penyalahgunaan Dana Desa serta Pembangunan Desa yang tidak di fungsikan.
“Apalagi masalah Pelayanan Desa masyarakat sangat membutuhkan, namun Kades tidak berada di tempat dan tak kunjung kembali hingga sekarang. Padahal masyarakat sangat berharap setelah terpilih sebagai Kepala Desa bisa membangun Desa yang lebih baik, tapi yang terjadi pembangunan pun tidak ada sama sekali,” ungkapnya.
Selain itu ia mengatakan, Pembangunan Desa Tutuhu sangat lambat perkembangannya membuat masyarakat selalu mempertanyakan kemana DD yang selama ini kerab kali pencairan. Hal ini yang selalu di keluhkan masyarakat.
“Desa kami terjadi banyak masalah, pertama Kantor Desa sudah di bangun tapi tidak pernah masuk Kantor, jadinya Kantor Desa seperti Kandang Kambing akibat Kantor Desa tersebut jadi penghuni Kambing, terus masyarakat juga pada saat mau buat surat kepengerusan juga tidak bisa karena tidak ada satupun yang aktif dalam kantor dan yang terkahir tidak ada pembangunan di Desa sama sekali dari Kepala Desa, maka kami pertanyakan Dana Desa itu ada dimana sehingga Papan informasi pun tidak ada,” ungkapnya lagi.
Selain itu ia menambahkan, masalah Dana Desa yang sampai sekarang masyarakat pun tidak pernah mengetahui hal tersebut dan masih banyak keluhan-keluhan masyarakat tidak pernah di respon sama pihak aparatur Desa. Adapun Masalah dan keluhan-keluhan masyarakat di antaranya.
“Tidak pernah rapat dan Musyawarah Desa, tidak ada papan informasi terkait Dana Desa, tidak ada papan APBDes, Speedboat Desa di jadikan milik pribadi oleh Kaur Pemerintahan Desa, Kepala Desa serta sekeluarga jarang tinggal di Desa, Staff Pemerintah Desa ilegal (Tidak Berijazah dan Tanpa SK), Dana Desa masyarakat tidak perlu cari tahu,” ungkapnya.
Terkait masalah yang ada di Desa yang seharusnya Kepala Desa selalu transparan terhadap penggunaan DD, tapi yang terjadi di Desa Tutuhu, tidak ada sama sekali padahal sudah di atur dalam Peraturan Desa.
Sebagaimana disebutkan dalam Permendesa PDTT No 11 tahun 2019, Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Pasal 12, bahwa Prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.
Olehnya itu masyarakat Desa Tutuhu meminta kepada Kejaksaan Negeri Halsel agar segera memanggil Kepala Desa Tutuhu untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan penyalahgunaan Dana Desa. (Red/CN)
Komentar