SOFIFI, CN – Sebagian warga sofifi keluhkan terkait proyek pembangunan Mesjid Raya tepat di jalan 40 sofifi Kota Tidore Kepulauan. Pasalnya, aktifitas proyek lewat operasi mobil truk yang mengangkut timbunan dengan bak terbuka memunculkan debu sehingga dapat mengganggu aktifitas pengendara yang sedang melintas.
“Ini sangat mengganggu setiap pengendara karna debu, makanya kita yang melintas pun harus pakai masker. Jika ini di biarkan tentunya mencemari lingkungan,” Ungkap Rani salah satu warga sofifi. Kepada cerminnusantara.co.id Senin, (18/02/2020).
Ketika hendak di konfirmasi Dinas Lingkungan Hidup Maluku Utara (Malut) Boi Rata, Asisten pengaduan masyarakat sebut pelaksanaan proyek yang di lakukan tidak memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Dikatakannya, dalam peraturan pemerintah nomor 27 Tahun 2017 bahwa setiap kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan harus melakukan Amdal.
“Pihaknya tidak dapat mengharapkan Amdal, apalagi mengganggu proyek tersebut merupakan kegiatan pejabat-pejabat besar,” Katanya
Meski begitu dirinya menambahkan, jadi ini kan pejabat-pejabat besar punya kegiatan, pemerintah mencegah ini karena pemerintah dan masyarakat punya.
“Jadi kita tidak bisah ganggu itu tergantung para pejabat-pejabat teras di atas sampaikan ke kita. Kita tidak bisa ganggu karena kita masih kelas bawah,” Tutup Boi (Andre CN)
Komentar