Pemkab Halsel Ajukan Banding Soal Pilkades ke PTTUN Manado Dinilai Tak Penuhi Syarat Formil

HALSEL, CN – Praktisi Hukum, Safri Nyong, SH meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), melalui Bupati H. Usman Sidik, agar lebih objektif dan bijaksana dalam menyikapi beberapa Putusan sengketa Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait Surat Keputusan (SK) Kepala Desa (Kades) yang menjadi objek sengketa.

Safri Nyong saat diwawancarai sejumlah wartawan, Minggu (22/10/2023), menegaskan bahwa secara faktual, beberapa SK Kades yang diterbitkan Bupati Halsel, Usman Sidik tersebut telah terbukti cacat prosedur maupun cacat substansi dalam penerbitannya. Hal ini telah terbukti melalui Putusan PTUN Ambon yang substansinya mengabulkan Gugatan para Penggugat dalam beberapa Sengketa perkara a quo. Dimana, amarnya secara seragam ditegaskan bahwa PTUN Ambon membatalkan beberapa SK yang menjadi objek Sengketa tersebut dan memerintahkan kepada Bupati Halsel selaku Tergugat dalam beberapa perkara tersebut untuk mencabut SK yang merupakan objek sengketa.

Kendati demikian, dari 14 Perkara sengketa Kades yang telah bergulir di PTUN Ambon beberapa waktu lalu, saat ini masih terdapat beberapa yang belum inkrah yakni masih dilakukan upaya hukum Banding dari pihak Tergugat Bupati Halsel.

Praktisi Hukum itu mengaku, saat ini, ia juga merupakan Kuasa Hukum dari beberapa Calon Kepala Desa (Cakades) yang mengajukan gugatan terhadap SK Bupati Halsel yakni Desa Tawa, Desa Akelamo atau Desa Fida dan Desa Guruapin.

“Benar, ada 14 Desa yang mengajukan gugatan ke PTUN Ambon terhadap SK Bupati dan dari 14 perkara tersebut, saat ini 7 Desa sudah di Putus oleh Pengadilan, bahkan dari ketujuh Desa yang sudah berakhir perkaranya di PTUN Ambon tersebut, ada beberapa yang secara hukum sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah van gewijsde) seperti Desa Lalubi dan Desa Lata Lata. Selain itu, secara hukum terhadap beberapa Desa lainnya seperti Desa Gandasuli dan Desa Loid yang saat ini perkaranya sedang bergulir di Tingkat Banding PTTUN Manado, sebenarnya sudah telah melewati tenggang waktu pengajuan upaya Hukum Banding oleh pihak Tergugat Bupati Halsel selaku pihak yang kalah,” jelas Safri Nyong.

Safri Nyong bilang, berdasarkan ketentuan Pasal 123 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang mengatur Permohonan pemeriksaan banding diajukan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya yang khusus dikuasakan. Untuk itu, kepada PTUN yang menjatuhkan putusan tersebut dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan Pengadilan itu diberitahukan kepadanya secara sah. Dan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 12 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara. Dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik yang menegaskan secara imperatif bahwa Hari adalah hari Kalender. Maka secara formil pengajuan Banding Bupati Halsel dalam kedua perkara tersebut secara hukum telah melewati tenggang waktu 14 Hari Kalender.

Dengan demikian, Safri menilai bahwa permohonan Banding yang diajukan pihak Bupati Halsel selaku Tergugat yang kalah dalam perkara a quo tidak memenuhi prasyarat formil sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan perundang-undangan dimaksud.

“Itu artinya, Bupati Halsel harus objektif dan bijaksana untuk menjalankan perintah Pengadilan terkait beberapa Desa yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap yakni Desa Lalubi dan Desa Lata-Lata. Sebab proses hukum atas kedua Desa tersebut secara nyata telah berakhir dan para Penggugat telah memiliki legitimasi hukum melalui Putusan PTUN Ambon,” katanya.

Ditanya terkait perkara yang sudah memperoleh Penetapan Inkrah PTUN Ambon, Safri Nyong bilang, Desa Lalubi dan Desa Lata-lata, termasuk beberapa Desa yang gugatannya telah dikabulkan. Akan tetapi, masih terdapat upaya hukum Banding.

Selain itu, Advokat Muda itu juga menjelaskan, tidak ada reasoning hukum lain yang lebih objektif dan rasional bagi Bupati Halsel, Usman Sidik. Selain menindaklanjuti Putusan A quo dengan cara mencabut SK yang telah dibatalkan PTUN Ambon dan menerbitkan SK baru yang mengesahkan serta melantik para Penggugat sebagai Kades terpilih. Sebab, jika didekati dengan penalaran hukum yang wajar, dengan memaknai secara utuh substansi dari beberapa putusan perkara a quo yang mengabulkan gugatan para penggugat tersebut. Maka terlihat dengan jelas bahwa proses penerbitan SK Kades terpilih dari Bupati Halsel yang merupakan objek Sengketa di PTUN Ambon telah terbukti mengandung cacat prosedur maupun cacat subtansi.

“Itu artinya, atas tindakan administrasi yang dilakukan oleh Bupati Halsel selaku Tergugat dengan mengesahkan para Kades yang SK-nya digugat tersebut adalah merupakan suatu perbuatan atau tindakan yang keliru secara hukum. Maka menurut hukum, sudah sepatutnya Bupati Halsel menerbitkan SK baru dan melantik para Penggugat selaku pihak Cakades yang berhak untuk memperoleh legitimasi hukum melalui SK Bupati selaku kontestan Pilkades yang oleh Pengadilan, dipandang telah berhasil mendalilkan berbagai bentuk tindakan kecurangan dan atau ketimpangan dalam proses Pilkades serentak di Halsel yang mengakibatkan tidak disahkannya para Penggugat ini selaku Cakades Terpilih berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Di dalam pertimbangan hukum beberapa putusan perkara ini kan sudah sangat jelas, di sana Hakim telah menguji dan atau menilai seluruh peristiwa hukum kongkrit yang didalilkan oleh para penggugat. Dan itu dibenarkan oleh Hakim. Sehingga dari pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka lahirlah Amar Putusan yang mengabulkan seluruh gugatan para penggugat. Jadi kalau pihak Pemda Halsel atau Bupati membaca beberapa putusan perkara ini, hanya sebatas Amar kongkrit yang menyatakan membatalkan dan memerintahkan mencabut SK yang disengketakan, dengan menggunakan optic yang sempit tanpa didasari dengan penalaran hukum yang wajar. Maka konsekwensinya akan melahirkan pertimbangan dan penilaian yang keliru bagi Bupati dalam menyikapi beberapa putusan a quo. Sehingga bisa menimbulkan berbagai implikasi hukum terhadap hak dan kepentingan para penggugat, termasuk berimplikasi pada kerugian keuangan Daerah Pemda Halsel yang telah mengeluarkan Dana yang cukup besar bagi pelaksanaan Pilkades serentak beberapa waktu lalu,” ungkap Safri.

Mengenai Amar Putusan yang tidak memerintahkan Bupati Halsel untuk melantik para Penggugat, Safri Nyong menegaskan bahwa perintah untuk melantik itu bisa dilihat dan bisa tergambarkan didalam pertimbangan hukum putusan perkara yang disengketakan. Karena Amar Putusan itu, sejatinya tidak lahir dari suatu ruang yang kosong atau tidak lahir dari Langit. Sebab, Amar Putusan tersebut, lahir dari pertimbangan dan penilaian Majelis Hakim terhadap dalil gugatan para penggugat yang secara formil bisa dilihat dalam format putusan bagian Pertimbangan Hukum. Dimana, Pertimbangan dan Amar adalah merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dilepas pisah atau dibaca serta dimaknai secara terpisah.

“Sekali lagi, ini bukan kepentingan siapa-siapa. Tetapi ini merupakan bagian dari kepentingan Pemda Halsel, terutama kepentingan kongkrit yang tidak terlepas dari bentuk pertangungjawaban moril maupun materil terhadap perwujudan pelaksanaan demokrasi di tingkat Desa yang telah menelan anggaran Daerah yang tidak sedikit. Bayangkan saja, kita semua tahu bahwa untuk hajat Pilkades serentak beberapa waktu lalu, Pemda Halsel telah mengeluarkan anggaran Rp 30 juta per Desa. Jadi jika ke 14 Desa ini seluruhnya telah selesai berperkara dan Bupati Halsel tetap tidak mau melantik para penggugat, maka sudah berapa banyak anggaran Daerah yang telah mubazir atau terbuang percuma, kira-kira sekitar Rp 400 juta lebih, belum lagi berapa besar anggaran yang dikeluarkan oleh Pemda Halsel dalam hal menghadapi proses hukum yang salama ini bergulir di PTUN Ambon. Jika hasil dari pelaksanaan Pilkades terhadap 14 Desa ini hanya berujung dengan Pembatalan SK Kepala Desa Definitif dan akan digantikan oleh Penjabat atau Karateker Kepala Desa oleh Bupati Pasca sengketa ini nanti,” tutup Safri. (Hardin CN)

Bupati Halsel Apresiasi Sawa Percontohan di Desa Pelita

HALSEL, CN – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Usman Sidik apresiasi kebun percontohan Sawa Desa Pelita, Kecamatan Mandioli Utara. Apresiasi itu disampaikan Bupati Halsel, Usman Sidik saat berkunjung ke Desa Pelita, Kamis, (19/10/2023).

“Ini bagus, nanti saya akan perintahkan Dinas Pertanian Kabupaten untuk turun cek kebutuhan kebun percontohan Sawa yang dibutuhkan untuk mendorong lebih besar lahan. Sehingga dapat memberdayakan masyarakat Desa Pelita,” ujar Bupati Halsel, Usman Sidik saat menyampaikan sambutannya.

Bupati Halsel bilang, kebun percontohan Sawa yang dibuat Pemerintah Desa (Pemdes) bersama masyarakat Desa Pelita merupakan upaya dan langka yang baik untuk mendukung program Pemerintah Daerah (Pemda).

“Ini luar biasa karena kita pemerintah daerah rencanakan buat tapi pemerintah desa sudah lebih dulu. Saya apresiasi dan insyaallah tahun depan akan ada bantuan dari pemerintah daerah melalui dinas pertanian kabupaten,”tandasnya

Selain itu, Usman Sidik juga mengatakan bahwa Desa Pelita layak dijadikan Desa mandiri karena sukses menghadirkan kebun percontohan Sawa yang tak lama lagi bakal dipanen. (Hardin CN)

Bupati Halsel Resmikan UPH Arang Briket di Desa Pigaraja 

HALSEL, CN – Unit Pengelolaan Hasil (UPH) Arang dan Briket di Desa Pigaraja, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), diresmikan Bupati Halsel, Usman Sidik, Selasa (17/10/2023)

Sarana Produksi tersebut, merupakan hasil kerjasama Pemerintah Daerah (Pemda) dan Universitas Khairun (Unkhair) Ternate melalui Yayasan The Tebings yang digerakkan Rektor Unkhair Dr Ridha Ajam dan para akademisi.

Adapun UPH ini, akan mengelola Tempurung Kelapa menjadi Arang Briket untuk diekspor ke luar Daerah.

Bupati Halsel, Usman Sidik mengaku  sangat siap untuk menggerakkan pengelolaan Arang Briket tersebut dengan melibatkan kelompok Petani.

Menurutnya, UPH tersebut akan diintegrasikan dengan pabrik Minyak Kelapa Lokal.

“Jadi nanti Dinas Pertanian segera turun cek lokasinya, gunakan DID, supaya nanti bisa bangun pabrik Minyak Kelapa,” kata Bupati Halsel.

Meski begitu, Usman Sidik mengatakan, sukses atau tidak pengembangan UPH Arang Briket dan pabrik Minyak Kelapa tersebut tergantung dari masyarakat.

Pasalnya, sudah banyak masyarakat di  Desa yang tidak kompak ketika diberi pelatihan untuk produksi hasil pertanian.

“Sifat seperti ini, yakni baku melawan dan baku marah itu ditinggalkan saja. Karena ini demi kesejahteraan masyarakat Halamhera Selatan ini luas. Jadi kita harus kompak,” tutupnya. (Hardin CN)

Peringati Hari Pangan Sedunia, Bupati Halsel Bagi-bagi Beras Gratis 

HALSEL, CN – Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), bersama Badan Pangan Nasional (BPN) menggelar pasar pangan murah dalam rangka memperingati hari pangan sedunia, Senin (16/10). Kegiatan ini digelar di Lapangan Merdeka Desa Labuha.

Bupati Halsel, Usman Sidik dalam kesempatan itu mengatakan, memperingati hari pangan sedunia, Pemda Halsel bersama BPN menyediakan sejumlah komoditas dengan harga murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Komoditas yang disediakan yakni Beras, Minyak Goreng, Gula Pasir, Telur Ayam, Cabe Keriting, Bawang Merah dan Bawang Putih.

Usman bilang, komoditas yang disediakan ini dijual dengan harga lebih murah dibandingkan harga pasaran. Kecuali untuk beras, ia memerintahkan diberikan secara cuma-cuma alias gratis kepada warga penerima manfaat tersebut. Hal Ini dilakukan dengan tujuan menekan inflasi Daerah.

“Kegiatan pangan murah merupakan salah satu kegiatan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan bahan pokok dengan harga terjangkau dengan tujuan mampu menekan inflasi daerah,” kata Usman.

Politikus PKB itu mengatakan, saat ini kondisi bahan pokok naik drastis sehingga mempengaruhi daya beli masyarakat. Karena itu, bersama BPN digelarlah gerakan pangan murah.

“Semoga dengan gerakan pangan murah ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan bahan pangan dengan harga yang terjangkau,” tutupnya. (Hardin CN)

Pilkada 2024, Bupati Halsel Mengaku Masih Nyaman dengan Bassam Kasuba

HALSEL, CN – Tim internal Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Usman Sidik mulai melakukan survei kandidat Wakil Bupati yang akan mendampingi Usman pada Pilkada 2024.

Hasil survei menunjukkan nama Abukarim Latara dan Sagaf Hi Taha sebagai kandidat terkuat calon pendamping Usman Sidik.

Abukarim Latara merupakan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halsel, sedangkan Sagaf saat ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel.

Kedua nama ini mengerucut mendampingi Usman Sidik usai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengubah sikap politik mereka dengan mendukung kadernya sendiri sebagai Calon Bupati Halsel pada 2024.

PKS sendiri diketahui telah menyatakan sikap bakal mendukung Wakil Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba sebagai Cabup.

Bupati Usman yang diwawancarai membenarkan hasil survei terkait Dua nama tersebut.

“Jadi dua nama itu dipilih melalui hasil survei. Hasilnya urutan pertama masih Bassam Kasuba, selanjutnya baru disusul Abukarim Latara dan Sagaf Hi Taha,” ungkapnya, Sabtu (14/10/2023).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sendiri mengaku masih merasa nyaman dengan Bassam Kasuba untuk sama-sama bertarung di Pilkada Halsel mendatang.

“Masih nyaman untuk sama-sama di Pilkada, namun kalau PKS tetap dorong Bassam maju Calon Bupati, ayo kita tarung. Tergantung Pak Bassam-Nya,” tutupnya. (Hardin CN)

Bupati Halsel Bikin APBD Terbesar Dalam Sejarah

HALSEL, CN – Sejumlah pencapaian berhasil diraih Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Usman Sidik dan wakilnya, Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam) selama Dua Tahun memimpin. Apalagi kepemimpinan keduanya sempat melalui masa sulit. Dimana, pandemi Covid-19 merebak ke Negeri ini termasuk Halsel.

Kondisi itu membuat Pemerintah mengubah rencana keuangan dan proyek. Menjadikan penanganan Covid-19 menjadi prioritas.

Tak hanya dihantam badai corona, perekonomian Halmahera Selatan sempat lesu. Sebab aktivitas ekonomi tersendat karena adanya pembatasan demi menekan penyebaran virus kiriman dari Cina tersebut.

Meski diterpa pandemi, Halsel bisa melalui. Kepemimpinan Usman-Bassam bisa melewati masa-masa sulit. Itu dilihat dari capaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dimana, pada Tahun 2021 diawal kepemimpinan keduanya, Halsel memiliki APBD hanya Rp 1,4 triliun.

Setahun kemudian atau 2022 menjadi Rp 1,521 triliun dan Tahun 2023 menjadi Rp 1,539 triliun. Itu artinya, terjadi kenaikan lebih dari Rp 18 miliar. Hingga pada 2023, APBD Halsel dinilai memecahkan rekor. APBD murni semula Rp 1,539 triliun naik menjadi Rp 2,16 triliun di APBD perubahan. Artinya, kepimpinan Usman-Bassam baru Dua Tahun berhasil menaikkan APBD sebesar Rp 760 miliar.

Angka ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah Halsel. Angka ini mengungguli APBD kabupaten kota lain di Malut.

Sekertaris Daerah (Sekda) Halsel, Safiun Radjulan menjelaskan, nilai APBD Halsel sempat fluktuatif dalam Lima Tahun terakhir. Namun dalam Dua Tahun ini, angkanya mengalami peningkatan signifikan.

Peningkatan itu, katanya, tak terlepas dari kemampuan bupati dalam mencari celah penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel juga berkoordinasi ke Provinsi terkait dengan Dana Bagi Hasil (DBH) pajaknya. Termasuk DBH dari Pusat. Sehingga nilai pendapatan terus meningkat.

Safiun menambahkan, sejak Usman Sidik melaksanakan tugas sebagai Bupati Halsel, APBD di angka Rp 1,4 triliun. Namun berkat kerja kerasnya dengan melakukan terobosan-terobosan anggaran di Pemerintah Pusat, APBD naik drastis.

“Alhamdulillah, yang termuat dalam dokumen APBD perubahan tahun ini sebesar Rp 2,16 triliun. Perlu digaris bawahi, hasil itu adalah hasil kerja keras Pak Bupati,” jelasnya, Jumat (13/10/2023).

Mantan Kepala Dinas Pendidikan ini bilang, Halsel saat ini merupakan salah satu Kabupaten dengan APBD paling besar. Dimana, setiap penyusunan program yang termuat dalam R-APBD perubahan 2023 sangat realistis.

“Kita tidak pernah mendongkrak PAD yang tidak realistis, semua diarahkan Pak Bupati bahwa kita menghitung anggaran berdasarkan hasil pendapatan yang betul-betul rasional,” jelasnya

Dia melanjutkan,Ttahun 2024 nanti, Pemda Halsel akan mengelola air baku di Perusahaan Tambang, yaitu Harita Nickel dan Wanatiara Persada di Pulau Obi. Pengelolan air baku tersebut, ditaksir perbulan mencapai Rp 3 miliar, yang masuk ke PAD.

“Selama ini pengelolaannya di provinsi. Padahal itu kewenangan Kabupaten. Jadi kita ambil alih dan itu sudah disetujui pihak Harita dan Wanatiara,” akunya.

Sehingga Safiun optimis, semua program prioritas Bupati akan diselesaikan, karena APBD juga naiknya tinggi.

“Jadi kita akan melakukan rapat-rapat untuk mengevaluasi program prioritas Pak Bupati yang sementara ini jalan, karena ini sudah masuk akhir Tahun,” pungkasnya. (Hardin CN)