Polres Halsel Tetapkan Kades Toin sebagai Tersangka Pengancaman Warga dengan Parang

HALSEL, CN – Kepala Desa (Kades) Toin, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Fahmi Taher, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Halsel atas dugaan tindak pidana pengancaman terhadap warganya sendiri.

Fahmi Taher diduga kuat mengancam Parto Naser menggunakan senjata tajam jenis parang pada malam hari belum lama ini. Peristiwa tersebut mendorong Parto melaporkan tindakan sang Kades ke polisi hingga akhirnya status hukum Fahmi Taher naik menjadi tersangka.

Kuasa hukum korban, Mudafar Hi Din, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“iya benar kasus pengancaman Kades Toin telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh Satrekrim Polres Halsel pada hari Rabu, 13 Agustus 2025, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor: SP2HP/299/Satrekrim,” ungkapnya, Kamis (14/8).

Meski status tersangka sudah disandang, Polres Halsel hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Fahmi Taher.

“Untuk penahanan itu, hak subjektifnya penyidik. Jadi kembali ke penyidik, apakah mau ditahan atau tidak,” ujar Mudafar menanggapi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penahanan. (Hardin CN)