Polda Malut Amankan 3 Pelaku Pencurian Handphone di Ternate

TERNATE, CN – Kepolisian Daerah Maluku Utara (Malut) melalui Dit Reskrimum dan Polres Ternate berhasil mengamankan 3 Tersangka pelaku tindak pidana pencurian di beberapa tempat yang ada di wilayah Kota Ternate.

Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H, saat di konfirmasi di Polda Malut pada, Kamis (22/8/2024) terkait hal tersebut membenarkan bahwa 3 pelaku pencurian berhasil diamankan dengan inisial KAH (24), AY (21) dan MB (20).

“3 Tersangka ini melakukan aksi pencurian di 3 tempat yang ada di Kota Ternate yaitu, Rumah sakit Umum, Rumah sakit Tentara dan kos-kosan mangga dua,” ujar kabid.

Kabid menjelaskan bahwa modus operandi dari para tersangka ini khususnya pencurian di Rumah sakit yaitu para Pelaku mendatangi rumah Sakit Umum dan Rumah sakit Tentara kemudian berpura-pura menjadi keluarga pasien yang sedang rawat inap di rumah Sakit tersebut, kemudian melakukan aksi pencurian.

“Dari informasi yang di dapat, Tim Penyidik dari Ditreskrimum dan Polres Ternate langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan 3 pelaku di 3 tempat, yaitu di Ternate, Tobelo dan Sofifi,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka mereka mengakui telah melakukan aksi pencurian berupa handphone sebanyak 16 unit dengan berbagai merk, dan penyidik telah berhasil mengamankan 13 unit handphone untuk dijadikan barang bukti

“Dari Pengakuan para tersangka handphone tersebut sebagian di jual ke beberapa tempat dan sebagian handphone di gunakan untuk para tersangka pribadi,” imbuhnya.

Ketiga pelaku telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, kemudian melanggar pasal Pasal 362 KUHPidana Dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900, dan melanggar Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. (Ridal CN)

Kapolda Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri Pertama di Polda Malut

TERNATE, CN – Polda Maluku Utara (Malut) menggelar upacara peringatan Hari Juang Polri yang ke-79 dengan tema “Semangat Hari Juang Polri yang Presisi Siap Mengabdi Demi Terwujudnya Indonesia Emas 2045” bertempat di lapangan Apel Polda Malut, pada Rabu (21/8/2024).

Peringatan ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Polda Maluku Utara, berlangsung khidmat di Lapangan Apel Mapolda. Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko, S.I.K., dan dihadiri oleh pejabat utama Polda serta seluruh personel Polda Malut.

Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi mengungkapkan, bahwa Hari Juang Polri adalah momen penting untuk mengenang jasa para pahlawan, terutama dari Polisi Istimewa.

Menurutnya, peringatan ini tidak hanya bertujuan untuk mengenang sejarah, tetapi juga untuk menginspirasi semangat juang di masa kini.

Kombes Pol. Bambang menegaskan bahwa Hari Juang Polri merupakan waktu bagi anggota Polri untuk memperkuat komitmen dalam melayani dan melindungi masyarakat. Semua personel diajak untuk terus memperkuat Polri dan meningkatkan citra institusi di mata masyarakat dengan semangat para pendahulu.

“Peringatan ini juga mengingatkan pada peristiwa bersejarah pada 21 Agustus 1945, ketika M. Jasin membacakan teks Proklamasi Polisi. Peristiwa ini menjadi momen penting dalam sejarah Polri yang mendorong semangat polisi untuk mendukung dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia,” ucapnya.

Kata dia, Proklamasi Polisi pada 21 Agustus 1945 yang dipimpin oleh M. Jasin menjadi simbol cinta tanah air dan keberanian. Tindakan ini menginspirasi masyarakat, terutama di Surabaya dan Jawa Timur, untuk melawan penjajah demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

“Peran M. Jasin dan Polisi Istimewa dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia sangat penting dan selalu dikenang. Mereka terlibat dalam Pertempuran Surabaya yang berlangsung dari Oktober hingga November 1945,” ujarnya.

Katanya, Pertempuran ini yang dikenal sebagai Pertempuran 10 November, sangat mempengaruhi semangat perjuangan rakyat Indonesia dan diabadikan sebagai Hari Pahlawan.

“Peringatan Hari Juang Polri tidak hanya berfungsi sebagai refleksi sejarah, tetapi juga sebagai dorongan untuk terus melanjutkan perjuangan dalam mengabdi kepada bangsa dan negara, sesuai dengan semangat perjuangan para pahlawan dan pendahulu Polri,” tutupnya. (Ridal CN)

BNI Berbagi 700 Paket Sembako dan Pemberian Santunan, Pemimpin Kantor Cabang Utama Ternate: Semoga Program Ini dapat Membawa Kebahagiaan

TERNATE, CN – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI pada momentum Bulan Ramadhan 1445 Hijriah ini, kembali menggelar program BNI Berbagi melalui kegiatan Safari Ramadan 2024.

Program Safari Ramdan ini adalah wujud komitmen BNI dalam berbagi kebahagiaan dengan masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan.
Paket sembako dan santunan dibagikan kepada masyarakat yang ada di wilayah kerja BNI di Provinsi Maluku Utara (Malut).

Program tersebut difokuskan di Daerah dengan penduduk mayoritas muslim di sekitar outlet BNI dengan pemilihan lokasi yang disesuaikan dengan kondisi setempat.

Di Kota Ternate, Program BNI Berbagi dilakukan dengan penyerahan paket Pangan (sembako) berupa Beras, Gula, Minyak Goreng dan lainnya dengan menyambangi Imam dan Lansia di Mesjid Ar-rahman Tobololo, Panti Asuhan Nurul Fajri Salero, Panti Asuhan Al Quran Jati dan Panti Asuhan Moya.

Penyerahan dilakukan oleh Iswan Tutupo selaku Pemimpin Bidang Pemasaran Bisnis Cabang Ternate didampingi Nurhayat dari unit pemasaran Kantor Cabang Utama Ternate.

Pemimpin BNI Kantor Cabang Utama Ternate, Fredy A. Corputty menyampaikan bahwa program Safari Ramadan merupakan kegiatan yang digelar setiap Tahun bertujuan untuk menjalin silaturahmi, jalin kebersamaan, dan berbagi kepada masyarakat sekitar dan tentunya layak diberikan.

Penyerahan paket Pangan (sembako) berupa Beras, Gula, Minyak Goreng dan lainnya dengan menyambangi Imam dan Lansia di Mesjid Ar-rahman Tobololo.

“Secara nasional, program ini merupakan bagian dari implementasi tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) BNI ini merupakan wujud nyata kepedulian BNI terhadap masyarakat, khususnya di bulan Ramadan,” ujar Fredy diruang kerjanya, Kamis (4/4).

Alumni Fakultas Teknik Universitas Pattimura itu berharap, dengan program Safari Ramadan 2024 dapat membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu dan membawa kebahagiaan di bulan suci Ramadan ini.

“Semoga program ini dapat membawa kebahagiaan di bulan Ramadan tahun ini dan BNI dapat terus berbagi di Ramadan tahun-tahun mendatang,” harap Fredy.

Selain di Kantor Cabang Utama Ternate, Program BNI Berbagi juga dilaksanakan di semua Outlet BNI di Malut. Seperti di Tobelo Kabupaten Halmahera Utara (Halut), BNI Berbagi kebahagiaan di Panti Asuhan Tarakani di Desa Togawa, Galela, Halut, untuk di Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), penyerahan bantuan dilaksanakan dengan menyambangi Anak Yatim dan duafa di Pesantren Daarul Qur’an Desa Mandaong Kecamatan Bacan Selatan.

Sedangkan di Weda Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng, penyerahan Bantuan BNI Berbagi dilaksanakan melalui Dinas Sosial (Dinsos) Halteng.

“Dan di Morotai, penyerahannya di Badan Takmir Baiturahman Morotai,” tutup Fredy. (Hardin CN)

Oknum Penyidik Diduga Minta Uang Pelicin Rp 50 Juta ke Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pertambangan Ilegal

TERNATE, CN – Nasib apes dialami seorang pria. Pasalnya, pria Paru Baya itu, kini ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan ilegal yang ditangani Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Provinsi Maluku Utara (Malut).

Tersangka yang tidak mau dipublish namanya itu, mengaku bahwa oknum Penyidik sempat meminta sejumlah uang pelicin. Hal ini disampaikan ketika ditemui media Secara Khusus (eksklusif) di Kota Ternate Rabu, (27/3/2024).

“Saat itu, setelah kami ditangkap dan diperiksa sekitar Satu bulan, saya diminta uang 50 juta oleh oknum Penyidik untuk timbal balik agar saya di bantu dalam proses hukum,” jelas tersangka.

Namun karena tersangka tersebut tidak memiliki uang Rp 50 juta. Sehingga yang dapat ia dapat menyanggupi hanya Rp 30 juta.

“Waktu itu, saya sampaikan kepada Penyidik tersebut. Kesanggupan saya hanya Rp 30 Juta. Sehingga saya berikan hanya itu dan saya berikan melalui jasa penitipan di Kapal dari Laiwui Kecamatan Obi menuju Kota Ternate,” terangnya.

Dalam wawancara tersebut, tersangka juga menunjukan bukti Dokumentasi saat pengiriman yang tertulis “dari (nama tersangka) di Anggai Buat (nama oknum penyidik) di Ternate”.

Dari keterangan gambar tercatat, Nama File IMG_20230717_104412, waktu 17 Juli 2023 10.44, perincian lain, Ukuran : 400*2252, Orientasi : 90, Ukuran File : 2,43 MB, Pembuat : Vivo, Model : Vivo 1920.

Terpisah, Fahmy Subur dan Abdullah Adam, sebagai kuasa hukum tersangka ketika dikonfirmasi awak media, mereka mengaku baru mengetahui hal tersebut ketika klien mereka menceritakan kepada pihak Propam saat pengaduan dugaan pencurian dan penggelapan Barang Bukti sebanyak 1.969 Karung Ampas Tanah yang mengandung Emas.

“Kami kaget juga saat klien kami menyampaikan kepada pihak Propam Polda Malut bahwa klien kami pernah memberikan uang Rp 30 Juta kepada oknum Penyidik untuk timbal balik yang sebelumnya diminta Rp 50 Juta,” ucap Fahmy.

Menurut Fahmy, kliennya menyembunyikan dugaan permintaan uang pelicin tersebut, mungkin merasa takut untuk disampaikan kepada dirinya selaku Kuasa Hukum.

“Sehingga begitu ditanyakan pihak Propam, baru klien kami memiliki keberanian untuk menyampaikannya,” tutupnya. (Hardin CN)

Polda Malut Didesak Pecat Oknum Penyidik dan Tangkap Abukarim Latara Atas Dugaan Keterlibatan Tukar Barang Bukti 

TERNATE, CN – Front Pemuda Peduli Pembangunan Maluku Utara kembali mendesak Polda Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Propam dan Ditkrimum untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum Penyidik insial ZL dan menangkap mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Abukarim Latara, Senin (25/3/2025).

Oknum Penyidik insial ZL dan Abukarim Latara diduga kuat terlibat dalam dugaan penukaran Barang Bukti sebanyak 1.969 Karung Tanah Ampas yang mengandung Emas.

Dimana pada saat itu, penangkapan yang dilakukan Polairud Polda Malut terhadap 2 tersangka kasus pertambangan pada Juni 2023 lalu.

Kordinator Lapangan (Korlap), Azis Abubakar dalam orasinya meminta Kapolda Malut agar memerintahkan Propam untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan terhadap Oknum Penyidik Ditreskrimsus sebagaimana yang telah diberitakan media online dan laporan tersangka terkait dugaan penukaran dan penggelapan Barang Bukti.

Sementara Maskur Hi. Latif, salah seorang orator, dalam orasinya mengatakan bahwa dugaan perbuatan ZL dan Abukarim Latara merupakan Extra Ordinary Crime (Kejahatan Luar Biasa) yang harus ditindak tegas.

“Untuk menjaga nama dan Almamater Polri, maka Polda Malut harus menunjukan bahwa kita semua sama di mata hukum dan tidak tebang pilih dalam penegakkan hukum,” tegas mantan Ketua GMNI Malut itu.

Selanjutnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum agar segera melakukan penyelidikan terkait dugaan penggelapan Barang Bukti yang diduga kuat dilakukan oknum Penyidik ZL dan Abukarim Latara.

Pantauan media ini, masa aksi menggunakan satu unit Pick Up dilengkapi Sound sistem sekira pukul 13.30 WIT, Senin 25 Maret 2024, tiba di Mapolda Malut. Kemudian menyampaikan tuntutannya dan membubarkan diri dengan tertib. (Hardin CN)

Oknum Penyidik dan Mantan Kepala BPBD Halsel Dilaporkan, Kabag Pelayanan Pengaduan Propam Polda Malut: Kami Tindak

TERNATE, CN – Dugaan penggelapan Barang Bukti (BB) sebanyak 1.969 Karung Ampas Tanah yang mengandung Emas yang di sita pada saat penangkapan Dua (2) tersangka di Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), kini telah dilaporkan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut.

Abdullah Adam, SH. MH ketika dikonfirmasi awak media, Senin 25 Maret 2024 mengatakan, dirinya bersama Fahmy Subur, SH selaku Kuasa yang mendampingi klien mereka telah melaporkan ke Propam dan Ditreskrimum Polda Malut terkait Barang Bukti yang tidak sesuai aslinya.

“Kami sudah laporkan ke Propam Polda Malut terkait kode etik kinerja oknum Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus atas dugaan Barang Bukti yang tidak sesuai aslinya tembusan ke Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda),” ujar Abdullah Adam.

Sementara itu, Kabag Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Propam Polda Malut, Maruf Ibrahim, S.Soa ketika di konfirmasi via WhatsApp membenarkan.

“Iya, selanjutnya kami tindak lanjuti,” singkat Maruf Ibrahim.

Selain itu, untuk laporan ke Ditreskrimum bahwa oknum Penyidik Insial ZL telah melanggar pasal 362 dan 372 KUHP yang didalam laporan tersebut diduga kuat Abukarim Latara mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halsel ikut terlibat.

Terkait laporan ke Krimum dibuktikan dengan tanda terima Dokumen yang diterima Rahmat Ardiyanto Gafur, jabatan BA Ditreskrimum Polda Malut.

Diketahui, dugaan penukaran atau penggelapan Barang Bukti tersebut berawal dari tersangka LU ditangkap oleh Penyidik Polairud Polda Maluku Utara pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 di atas KLM Berkat 01 di Perairan Obi Latu dengan mengangkut tanah hasil olahan berupa ampas yang diduga mengandung emas sebanyak 1.369 (Seribu tiga ratus enam puluh sembilan) karung.

Sementara Tersangka SU, ditangkap  Penyidik Polairud Polda Malut pada  Minggu 18 Juni 2023 di atas Kapal KLM Rahmat Baru 01 di Perairan Obi Mayor dengan mengangkut tanah hasil olahan berupa ampas yang diduga mengandung emas sebanyak 600 (enam ratus) Karung.

Barang Bukti tersebut diangkut dari Desa Manatahan Kecamatan Obi Barat tujuan Desa Anggai Kecamatan Obi untuk dilakukan pengolahan menjadi emas dengan menggunakan Tong (Alat Pengolahan).

Alhasil, kedua tersangka ditangkap dan diserahkan kepada Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimum Polda Malut beserta Barang Buktinya sebanyak 1.369 Karung ditambah 600 Karung, sehingga menjadi 1.969 Karung.

Menurut keterangan Nahkoda Kapal, LR alias Larahimu, dirinya diperintahkan Penyidik untuk menurunkan Barang Bukti yang ditangkap dan diamankan ke tempatnya Abukarim Latara yang berada di Desa Jikutamo Kecamatan Obi, yang diduga kuat Abukarim Latara bekerjasama dengan Penyidik dalam penukaran Barang Bukti milik kedua tersangka.

Setelah diturunkan Barang Bukti ke Abukarim Latara, kemudian Larahimu diperintahkan Penyidik Pembantu insial ZL membawa Barang Bukti dari Desa Jikotamo menuju di suatu tempat yang berada di wilayah Kecamatan Obi lalu ditukar Barang Bukti dengan Tanah yang lain dan dimasukan kedalam Karung yang baru. Kemudian semua Karung yang tadinya telah ditukar (tidak lagi mengandung emas), dibawa ke Labuha untuk dijadikan sebagai benda sitaan atau Barang Bukti dan dititipkan di Polsek Bacan. (Hardin CN)