Oknum Penyidik Diduga Minta Uang Pelicin Rp 50 Juta ke Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pertambangan Ilegal

TERNATE, CN – Nasib apes dialami seorang pria. Pasalnya, pria Paru Baya itu, kini ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan ilegal yang ditangani Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Provinsi Maluku Utara (Malut).

Tersangka yang tidak mau dipublish namanya itu, mengaku bahwa oknum Penyidik sempat meminta sejumlah uang pelicin. Hal ini disampaikan ketika ditemui media Secara Khusus (eksklusif) di Kota Ternate Rabu, (27/3/2024).

“Saat itu, setelah kami ditangkap dan diperiksa sekitar Satu bulan, saya diminta uang 50 juta oleh oknum Penyidik untuk timbal balik agar saya di bantu dalam proses hukum,” jelas tersangka.

Namun karena tersangka tersebut tidak memiliki uang Rp 50 juta. Sehingga yang dapat ia dapat menyanggupi hanya Rp 30 juta.

“Waktu itu, saya sampaikan kepada Penyidik tersebut. Kesanggupan saya hanya Rp 30 Juta. Sehingga saya berikan hanya itu dan saya berikan melalui jasa penitipan di Kapal dari Laiwui Kecamatan Obi menuju Kota Ternate,” terangnya.

Dalam wawancara tersebut, tersangka juga menunjukan bukti Dokumentasi saat pengiriman yang tertulis “dari (nama tersangka) di Anggai Buat (nama oknum penyidik) di Ternate”.

Dari keterangan gambar tercatat, Nama File IMG_20230717_104412, waktu 17 Juli 2023 10.44, perincian lain, Ukuran : 400*2252, Orientasi : 90, Ukuran File : 2,43 MB, Pembuat : Vivo, Model : Vivo 1920.

Terpisah, Fahmy Subur dan Abdullah Adam, sebagai kuasa hukum tersangka ketika dikonfirmasi awak media, mereka mengaku baru mengetahui hal tersebut ketika klien mereka menceritakan kepada pihak Propam saat pengaduan dugaan pencurian dan penggelapan Barang Bukti sebanyak 1.969 Karung Ampas Tanah yang mengandung Emas.

“Kami kaget juga saat klien kami menyampaikan kepada pihak Propam Polda Malut bahwa klien kami pernah memberikan uang Rp 30 Juta kepada oknum Penyidik untuk timbal balik yang sebelumnya diminta Rp 50 Juta,” ucap Fahmy.

Menurut Fahmy, kliennya menyembunyikan dugaan permintaan uang pelicin tersebut, mungkin merasa takut untuk disampaikan kepada dirinya selaku Kuasa Hukum.

“Sehingga begitu ditanyakan pihak Propam, baru klien kami memiliki keberanian untuk menyampaikannya,” tutupnya. (Hardin CN)

Polda Malut Didesak Pecat Oknum Penyidik dan Tangkap Abukarim Latara Atas Dugaan Keterlibatan Tukar Barang Bukti 

TERNATE, CN – Front Pemuda Peduli Pembangunan Maluku Utara kembali mendesak Polda Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Propam dan Ditkrimum untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum Penyidik insial ZL dan menangkap mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Abukarim Latara, Senin (25/3/2025).

Oknum Penyidik insial ZL dan Abukarim Latara diduga kuat terlibat dalam dugaan penukaran Barang Bukti sebanyak 1.969 Karung Tanah Ampas yang mengandung Emas.

Dimana pada saat itu, penangkapan yang dilakukan Polairud Polda Malut terhadap 2 tersangka kasus pertambangan pada Juni 2023 lalu.

Kordinator Lapangan (Korlap), Azis Abubakar dalam orasinya meminta Kapolda Malut agar memerintahkan Propam untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan terhadap Oknum Penyidik Ditreskrimsus sebagaimana yang telah diberitakan media online dan laporan tersangka terkait dugaan penukaran dan penggelapan Barang Bukti.

Sementara Maskur Hi. Latif, salah seorang orator, dalam orasinya mengatakan bahwa dugaan perbuatan ZL dan Abukarim Latara merupakan Extra Ordinary Crime (Kejahatan Luar Biasa) yang harus ditindak tegas.

“Untuk menjaga nama dan Almamater Polri, maka Polda Malut harus menunjukan bahwa kita semua sama di mata hukum dan tidak tebang pilih dalam penegakkan hukum,” tegas mantan Ketua GMNI Malut itu.

Selanjutnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum agar segera melakukan penyelidikan terkait dugaan penggelapan Barang Bukti yang diduga kuat dilakukan oknum Penyidik ZL dan Abukarim Latara.

Pantauan media ini, masa aksi menggunakan satu unit Pick Up dilengkapi Sound sistem sekira pukul 13.30 WIT, Senin 25 Maret 2024, tiba di Mapolda Malut. Kemudian menyampaikan tuntutannya dan membubarkan diri dengan tertib. (Hardin CN)

Oknum Penyidik dan Mantan Kepala BPBD Halsel Dilaporkan, Kabag Pelayanan Pengaduan Propam Polda Malut: Kami Tindak

TERNATE, CN – Dugaan penggelapan Barang Bukti (BB) sebanyak 1.969 Karung Ampas Tanah yang mengandung Emas yang di sita pada saat penangkapan Dua (2) tersangka di Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), kini telah dilaporkan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut.

Abdullah Adam, SH. MH ketika dikonfirmasi awak media, Senin 25 Maret 2024 mengatakan, dirinya bersama Fahmy Subur, SH selaku Kuasa yang mendampingi klien mereka telah melaporkan ke Propam dan Ditreskrimum Polda Malut terkait Barang Bukti yang tidak sesuai aslinya.

“Kami sudah laporkan ke Propam Polda Malut terkait kode etik kinerja oknum Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus atas dugaan Barang Bukti yang tidak sesuai aslinya tembusan ke Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda),” ujar Abdullah Adam.

Sementara itu, Kabag Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Propam Polda Malut, Maruf Ibrahim, S.Soa ketika di konfirmasi via WhatsApp membenarkan.

“Iya, selanjutnya kami tindak lanjuti,” singkat Maruf Ibrahim.

Selain itu, untuk laporan ke Ditreskrimum bahwa oknum Penyidik Insial ZL telah melanggar pasal 362 dan 372 KUHP yang didalam laporan tersebut diduga kuat Abukarim Latara mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halsel ikut terlibat.

Terkait laporan ke Krimum dibuktikan dengan tanda terima Dokumen yang diterima Rahmat Ardiyanto Gafur, jabatan BA Ditreskrimum Polda Malut.

Diketahui, dugaan penukaran atau penggelapan Barang Bukti tersebut berawal dari tersangka LU ditangkap oleh Penyidik Polairud Polda Maluku Utara pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 di atas KLM Berkat 01 di Perairan Obi Latu dengan mengangkut tanah hasil olahan berupa ampas yang diduga mengandung emas sebanyak 1.369 (Seribu tiga ratus enam puluh sembilan) karung.

Sementara Tersangka SU, ditangkap  Penyidik Polairud Polda Malut pada  Minggu 18 Juni 2023 di atas Kapal KLM Rahmat Baru 01 di Perairan Obi Mayor dengan mengangkut tanah hasil olahan berupa ampas yang diduga mengandung emas sebanyak 600 (enam ratus) Karung.

Barang Bukti tersebut diangkut dari Desa Manatahan Kecamatan Obi Barat tujuan Desa Anggai Kecamatan Obi untuk dilakukan pengolahan menjadi emas dengan menggunakan Tong (Alat Pengolahan).

Alhasil, kedua tersangka ditangkap dan diserahkan kepada Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimum Polda Malut beserta Barang Buktinya sebanyak 1.369 Karung ditambah 600 Karung, sehingga menjadi 1.969 Karung.

Menurut keterangan Nahkoda Kapal, LR alias Larahimu, dirinya diperintahkan Penyidik untuk menurunkan Barang Bukti yang ditangkap dan diamankan ke tempatnya Abukarim Latara yang berada di Desa Jikutamo Kecamatan Obi, yang diduga kuat Abukarim Latara bekerjasama dengan Penyidik dalam penukaran Barang Bukti milik kedua tersangka.

Setelah diturunkan Barang Bukti ke Abukarim Latara, kemudian Larahimu diperintahkan Penyidik Pembantu insial ZL membawa Barang Bukti dari Desa Jikotamo menuju di suatu tempat yang berada di wilayah Kecamatan Obi lalu ditukar Barang Bukti dengan Tanah yang lain dan dimasukan kedalam Karung yang baru. Kemudian semua Karung yang tadinya telah ditukar (tidak lagi mengandung emas), dibawa ke Labuha untuk dijadikan sebagai benda sitaan atau Barang Bukti dan dititipkan di Polsek Bacan. (Hardin CN)

Bupati Halsel Hadiri Rakor RBD di Hotel Muara Ternate

TERNATE, CN – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Hasan Ali Bassam Kasuba menjadi tamu istimewa pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) di Provinsi Maluku Utara (Malut), Rabu (28/2/2024).

Ini disampaikan langsung Kepala Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara, Dr. Arie Andrasyah Isa saat kegiatan berlangsung di Hotel Muara Ternate dengan Tema: “Rapat Koordinasi dan Revitalisasi Bahasa Daerah Di Maluku Utara”.

“Program Revitalisasi Bahasa Daerah yang dicanangkan Pemerintah Pusat sampai ke Daerah pada khususnya di Maluku Utara hampir 4 Tahun berjalan, baru pertama kali dihadiri oleh seorang Bupati dari Halsel,” kata Arie Andrasyah dalam sambutannya.

Dikesempatan itu, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Malut, Dr. Arie Andrasyah mengajak Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba melakukan penandatanganan naskah pelaksanaan dokumen persetujuan bersama, dengan tujuan sebagai respon dan komitmen revitalisasi bahasa Daerah telah diprogramkan.

“Melalui kolaborasi yang erat antara Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan dan masyarakat dapat mengharapkan program revitalisasi bahasa Daerah di Maluku Utara dan wilayah lainnya dapat terus berjalan dengan sukses,” harap Arie Andrasyah Isa.

Sebagai rasa hormat yang tinggi, Arie Andrasyah Isa juga memberikan kepercayaan dan kesempatan kepada Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba untuk menutup kegiatan setelah berakhirnya seluruh rangkaian dan penandatanganan naskah rapat koordinasi.

Sebelum menutup kegiatan, Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba mengajak kepada keterwakilan Kepala-kepala Dinas se-Kabupaten/kota di Malut, untuk berbagi pengalaman program RBD melalui jalur pendidikan.

“Keberhasilan dalam melestarikan bahasa Daerah tidak hanya bergantung pada upaya Pemerintah, tetapi juga melibatkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Terutama para pemimpin Daerah yang ada di Kabupaten masing-masing,” terang Bupati Halsel.

Ia juga berharap, dalam pencapaian harapan melalui program RBD dapat menuntaskan tantangan kepunahan beberapa bahasa Daerah. Olehnya itu, Malut melalui Koordinasi Pelaksanaan RBD dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/kota dapat ditumbuh kembangkan.

“Melalui rapat koordinasi dan Revitalisasi Bahasa ini, semoga Bahasa Daerah dapat ditumbuh kembangkan lagi serta dapat ditingkatkan melalui peran pemerintah bersama masyarakat melalui program jalur pendidikan,” tutupnya. (Hardin CN)

Bupati Halsel Hadiri HUT Korps Brimob Polri ke-78 Tahun

TERNATE, CN – Ptl. Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba menghadiri perayaan HUT Korps Brimob Polri ke-78 Tahun.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Korps Brimob Malut Jl. Sultan Babullah, Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Kamis (16/11/2023).

Plt. Bupati Halsel hadir bersama Kepala Daerah se-Malut untuk merayakan peringatan hari jadi yang mengusung tema, “Negara Aman Menuju Indonesia Maju”.

Disela-sela acara, Plt. Bupati Halsel Bassam Kasuba memberikan ucapan selamat dan berharap agar KORPS Brimob tetap menjadi mitra terbaik bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dan terus bersama untuk membangun Negeri.

“Selamat ulang Tahun yang ke-78 untuk Korps Brimob Polri. Semoga tetap menjadi mitra terbaik untuk pemerintah dan masyarakat. Teruslah bekerja, teruslah berkarya bersama membangun negeri untuk Negara Aman Menuju Indonesia Maju,” ujarnya.

“Harapan kami kedepannya Brimob selalu menjadi garda terdepan dalam Pembangunan di Negeri ini. Kami berdoa agar para prajurit Brimob yang bertugas di daerah ini, selalu diberikan kesehatan dan setelah penugasan di sini, bisa kembali bertemu dengan keluarganya masing-masing”, tambah Plt. Bupati Halsel.

Meski begitu, Plt. Bupati Halsel kembali mengucapkan selamat ulang Tahun kepada Korps Brimob yang tak terlepas dari bagian sejarah perjuangan bangsa Indonesia dengan melalui berbagai tantangan dan peristiwa.

“Saya dan Kita semua berharap, Korps Brimob semakin solid, bersinergi, dan profesional dalam menghadapi tantangan tugas dan dinamika di masa mendatang, dan yang lebih utama adalah memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan dan Maluku Utara pada umumnya,” tutup Plt. Bupati Halsel. (Hardin CN)