Bupati Harap Pelayanan Air Bersih Bagi Masyarakat Halsel Makin Ditingkatkan

HALSEL, CN – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba mengapresiasi kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Halsel.

Dimana, Bupati menyampaikan bahwa Direktur PDAM Halsel, Soleman Bobote telah memberikan laporan yang sangat positif mengenai kinerja PDAM yang terus menunjukkan perkembangan yang menggembirakan sejak 2024.

Menurutnya, peningkatan ini telah memberikan harapan besar untuk perbaikan kualitas layanan air bersih di wilayah tersebut.

“Saya berharap, kedepan berbagai program dapat diimplementasikan untuk memperluas jangkauan layanan PDAM, terutama di kecamatan-kecamatan yang saat ini belum mendapatkan pelayanan air bersih secara langsung,” ungkap Bupati Halsel saat menggelar rapat evaluasi reguler dalam membahas perkembangan terkini PDAM dan perbaikan kualitas layanan air bersih di wilayah Halsel, Kamis (23/1/2025) siang tadi.

Hasan Ali Bassam Kasuba menambahkan, Pemerintah Daerah (Pemda) berencana untuk melakukan review dan perencanaan guna untuk memastikan pelayanan air bersih dapat diterapkan di kecamatan-kecamatan yang masih belum terjangkau.

Olehnya itu, pentingnya kolaborasi yang erat antara Pemerintah dan PDAM itu sejalan. Sehingga pelayanan air bersih yang lebih baik dapat tercapai.

Ia berharap, PDAM tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, tetapi juga mendukung perkembangan wilayah Halsel secara keseluruhan.

“Dengan adanya kolaborasi serta peningkatan anggaran dan optimasi sumber daya, kami berharap pelayanan air bersih bagi masyarakat Halsel akan semakin ditingkatkan,” pintanya.

Sementara itu, Direktur PDAM Halsel Soleman Bobeto menyampaikan bahwa, kualitas air di wilayah Halsel telah mengalami perbaikan signifikan. Terutama selama musim hujan 2024 hingga awal 2025.

Suleman mengaku, pasokan air kini lebih lancar dan kualitasnya semakin membaik.

Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa PDAM masih diperlukan penambahan fasilitas serta penyesuaian pada sistem pengolahan air untuk mengoptimalkan kualitas layanan ke depan.

“Fasilitas yang ada sudah cukup mendukung, namun pemanfaatannya belum maksimal karena beberapa kendala, termasuk masalah internasional yang memengaruhi operasional kami,” terang Soleman Bobote.

Ia menambahkan, dengan adanya dukungan penuh dari pemerintah daerah dan upaya untuk meningkatkan fasilitas dan infrastruktur tersebut.

“Diharapkan pelayanan air bersih di Halsel akan semakin baik dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah,” tutupnya. (Hardin CN)

Direktur PDAM Halsel: Istilah MBR Hibah Itu Bukan dalam Artian Gratis

HALSEL, CN – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mengadakan program khusus pemasangan instalasi air bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan membayar biaya pemasangan sebesar Rp 300.000.

Soleman Bobote, Direktur PDAM Halsel mengatakan, program tersebut merupakan program air minum dari Kementerian PUPR. Dimana, biaya yang dikenakan tersebut berdasarkan surat edaran Direktorat Jendral Cipta Karya Nomor :14 SE/DC 2022 tentang pedoman pengelolaan air hibah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dijelaskan dalam poin ketentuan bahwa masyarakat penerima program MBR bersedia membayar biaya pemasangan sambungan sesuai yang ditetapkan BUMD penyelenggara SPAM dalam hal ini PDAM dengan ketentuan bisa memungut biaya pemasangan, namun lebih rendah dari biaya pemasangan reguler.

Dijelaskannya, ketentuan biaya pemasangan MBR juga diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Direktur PDAM Nomor :690/ Admin/VIII/2023 tentang penetapan biaya pemasangan sambungan rumah pada PDAM Halsel sebesar Rp 300.000.

“Jadi ketetapan biaya pemasangan sambungan rumah secara reguler Rp 1.950.000, kemudian ketetapan berdasarkan kriteria pemasangan sambungan program MBR hanya Rp 300.000,” jelas Soleman, Jum’at, (13/9/2024).

Untuk ketetapan MBR, lanjut Dia, pelanggan mendapat jatah pipa 6 Meter dan 1 kran. Namun, jika dilapangan misalnya ditemukan pemasangan pipa lebih dari jatah ketetapan maka dikenakan biaya tambahan.

“Bila biaya pemasangan Rp 300.000 maka jatah pipa 6 meter dan 1 kran, kalau kemudian dilapangan permintaan pelanggan lantas jauh atau lebih dari 6 meter maka ketentuannya ditanggung pelanggan dan memang sering ditemukan hal semacam itu. Sehingga ada biaya tambahan, tapi bukan pungutan sebagimana informasi biaya pemasangan Rp 500.000,”ungkapnya.

Meski begitu, ia mengaku bahwa pemasangan MBR di Tahun 2023, masih banyak pelanggan yang menunggak biaya pemasangan.

“Sampai saat ini masih ada pelanggan yang menunggak, tetapi PDAM memberikan kelonggaran mungkin bisa di cicil, semua ini tinggal pengertian. Jadi istilah MBR hibah itu bukan dalam artian gratis tetapi biaya murah atau harga khusus dari pemerintah yang dikenal dengan subsidi silang,” pungkasnya. (Hardin CN)