HALSEL, CN – Seorang Oknum Satpol PP yang bekerja di Kabupaten Halmahera Selatan Berinisial AHK diduga melakukan perbuatan sewenang-wenang tanpa surat perintah, memaksa pemilik usaha permainan Boll untuk menutup usahanya.
Perintah penutupan di hari Jumat (20/1/2023) pukul 08:00 WIT malam itu membuat pemilik usaha geram dan mengeluh atas sikap sepihak serta tanpa alasan yang dilakukan oknum Satpol PP.
Penasaran dengan sikap oknum Satpol PP yang mengaku keberatan dengan dibukanya usaha tersebut, pemilik usaha yang diketahui warga asal Desa Wailoa Kecamatan Makian itu kemudian meminta alasan dan keterangan kepada yang bersangkutan.
“Dia seorang diri datang ke Lokasi dan memaksa kami menutup usaha dengan alasan ada keberatan dan telepon masuk dari pihak-pihak lain. Sehingga Kasat Pol PP memerintahkan dia untuk turun menutup usaha kami. Namun belum diketahui secara pasti alasan tersebut religius ataukah ada maksud lain. Sebab, oknum Satpol PP itu datang tanpa mengenakan Pakaian Dinas dengan seorang diri serta tidak membawa surat perintah tugas dari Kasat langsung,” sesal warga Desa Wailoa yang namanya tidak mau dikorankan, Sabtu (21/1).
Warga Desa Wailoa itu bilang, sebelum dari kejadian itu, pihaknya telah didatangi beberapa Satpol PP dan dimintai untuk segera menutup kegiatan permainan Boll mereka lantaran belum memiliki izin resmi.
Setelah itu, kata dia, pihaknya lantas mengurus izin ke Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Halsel.
“Awalnya mereka mempersoalkan izin. Namun setelah itu, kami mengurus izin dan saat ini sudah diproses izinnya, sehingga kami membuka kembali. Hanya saja, oknum Satpol itu datang lagi sendirian dan menyuruh agar ditutup,” terangnya.
Ia menambahkan, jika izin yang dipersoalkan pihak Satpol PP, seharusnya usaha permainan yang beroperasi di Pantai Mongga Desa Mandaong Kecamatan Bacan Selatan juga harus ditutup lantaran tak memiliki izin resmi.
“Jangan hanya kami yang terus diganggu, sementara ada permainan di Pantai Mongga itu tidak diganggu, sehingga setiap malam permainan mereka itu dibuka tanpa gangguan dan teguran dari pihak Satpol PP. Sementara mereka juga tidak memiliki izin,” cetusnya.
Perintah penutupan itu juga mendapat reaksi beragam dari orang-orang yang tinggal di Kota Labuha dan sekitarnya. Menurut seorang warga Desa Tomori yang namanya tidak ingin disebutkan mengungkapkan, adanya permainan itu, dirinya sudah tidak lagi membeli bahan-bahan yang diperlukan.
“Kami sudah tidak lagi beli Rinso, Sabun dan lain-lain di Warung karna setiap kali bermain kami mendapat Rinso dan atau sabun dan lain-lain, sangat disayangkan, jika harus ditutup,” cetus Ibu-ibu warga Desa tomori itu.
Terpisah oknum Satpol PP, AHK saat di konfirmasi menyebutkan, dirinya memerintahkan menutup usaha tersebut lantaran tak memiliki izin.
Ditanya kedatanganya seorang diri tanpa mengenakan pakaian Dinas serta surat tugas, Oknum Satpol PP itu tidak memberikan keterangan lengkap. Justru hanya menyebutkan perintah penutupan yang dilakukannya bersama beberapa anggota Satpol PP lainnya beberapa Minggu lalu sebelum izin usaha tersebut diproses.
“Penutupan itu karna tidak ada izin bukan karna telepon dan lain sebagainya, turunnya minggu kemarin bersama Kabid PTSP dan Stafnya itu gabungan dengan kita dari Satpol PP, untuk yang di pantai Mongga tidak ada permainan seperti itu,” akunya.
Terpisah Kasat Pol PP, Steven Yoel saat dikonfirmasi pada Sabtu (21/1) melalui pesan WhatsApp dengan nomor 085255xxxx77 engan memberikan keterangan.
Sementara itu, Kepala DPTSP Halsel , Farid saat mintai keterangan via WhatsApp juga enggan berkomentar hingga berita ini ditayangkan. (Sain CN)