HALSEL, CN – Lagi-lagi Kinerja Camat Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) mendapat sorotan dan menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat Bacan Timur.
Hal itu lantaran selain menjabat sebagai Kepala Wilayah Kecamatan, Irwan Sesa juga diketahui menjabat Sekretaris Panwascam hingga menuai kritikan dari berbagi masyarakat dan Staf Kantor Camat.
Sumber terpercaya Media ini menyebutkan, nama Irwan Sesa tidak pernah diusulkan Pemerintah Kecamatan berdasarkan Nomor surat: 270/131/2022 perihal Penyampaian Nama Sekretariat Panwas Kecamatan Bacan Timur.
Tindak lanjut Surat Bawaslu No 29/KP.01.03/SET-HS.MU.04/10/2022 Tentang Permohonan Diperbantukan/Mengisi Sekretariat Panwaslu Kecamatan Bacan Timur kata Dia lagi, ada Dua Nama yang diusulkan.
“Dua orang yang diusulkan itu Irkham Tamimi Pangkat Penata TK.I III/d dan Rinto La Djima Pangkat Penata Muda III/d, namun yang menjadi Sekretaris Panwascam saat ini adalah Irwan Sesa Camat Bacan Timur. Selaku Sekcam pada saat itu, semestinya yang bersangkutan tidak merangkap Jabatan agar fokus pada pekerjaan,” ungkap salah seorang warga yang identitasnya tidak ingin disebutkan, Selasa (11/4/2022).
Tak hanya datang dari Warga, kritikan terhadap Camat Bacan Timur juga datang dari salah seorang Staf Kantor Camat. Menurutnya, Camat diduga kuat mengabaikan larangan merangkap Jabatan yang sebelumnya disampaikan Sekda Halsel Saiful Turuy.
Dimana kata dia, sebagai Kepala Wilayah Kecamatan, semestinya taat dan patuh terhadap instruksi Sekda Halsel Saiful Turuy yang melarang Camat dan Sekcam merangkap Jabatan. Kepatutan terhadap Sekda semestinya dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat.
“Sebagai orang Nomor Satu di Kecamatan Bacan Timur semestinya memberikan contoh dan teladan yang baik kepada Staf dan jajarannya. Selain memberikan keteladanan, Camat semestinya Fokus pada tugas dan tanggungjawab yang sudah diberikan Bupati Halsel Hi Usman Sidik,” terangnya.
Sementara itu, Sekda Halsel Saiful Turuy saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya larangan Camat dan Sekcam merangkap Jabatan. Hal itu dilakukan guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan fokus pada tugas yang diemban.
Meski begitu, ia mengaku baru tahu bahwa Camat Bacan Timur Irwan Sesa ternyata menjadi Sekertaris Panwascam.
“Saya juga baru tahu informasi ini. Nanti saya Cek dulu,” singkatnya.
Terpisah, Camat Bacan Timur Iwan Sesa, saat dimintai keterangan mengaku menjadi Panwascam saat menjabat Sekretaris Kecamatan (Sekcam).
Meskipun begitu, ia mengaku akan berkoordinasi dulu terkait Sekretaris Panwascam.
“Saya harus melakukan koordinasi terkait Sek Panwas. Kemudian saya akan usulkan. Nanti Panwas menentukan siapa yang akan mereka pilih menggantikan saya,” tutupnya. (Sain CN)