PWI Malut Semprot Gubernur Sherly Tjoanda: Mengintimidasi Jurnalis Adalah Pelanggaran Konstitusi

HALSEL, CN – Insiden penghalangan kerja jurnalistik oleh oknum aparat saat kunjungan Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos, di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), memicu kecaman keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malut.

Ketua PWI Malut, Asri Fabanyo, menegaskan bahwa tindakan sejumlah oknum TNI-Polri dan ajudan Gubernur yang melarang wartawan meliput merupakan bentuk nyata arogansi kekuasaan dan ancaman serius terhadap kebebasan pers.

“Apa yang terjadi di Halmahera Selatan bukan sekadar miskomunikasi. Itu intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Ini tidak bisa didiamkan,” tegas Asri, Selasa (1/6/2025).

Ia menyesalkan terjadinya kekerasan verbal maupun non-verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas di lapangan. Menurutnya, tindakan itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip-prinsip demokrasi.

“Profesi wartawan dilindungi oleh hukum. Menghalangi atau mengintimidasi jurnalis adalah pelanggaran konstitusi,” ujarnya.

Asri juga melontarkan kritik tajam terhadap Gubernur Malut, Sherly Tjoanda Laos, yang dinilai lebih sibuk membangun citra melalui konten visual daripada menjamin keterbukaan informasi publik.

“Kalau wartawan dihalangi dan hanya mengandalkan dokumentasi tim kreator, itu bukan transparansi. Itu pencitraan murahan,” kecamnya.

Ia mendesak institusi TNI-Polri mengevaluasi aparat yang terlibat dan menegaskan bahwa tugas mereka adalah menjamin keamanan serta kebebasan pers, bukan justru menjadi alat pembungkam.

“Ini tamparan keras bagi semua yang lupa bahwa jurnalis bekerja di bawah payung konstitusi. Jika jurnalis dihalangi, maka demokrasi sedang dalam bahaya,” geramnya.

PWI Malut mendesak Gubernur, Pangdam dan Kapolda untuk turun tangan, memberikan klarifikasi terbuka dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Jika tidak, insiden ini bisa menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi di Malut.

“Kami tidak akan diam. Jika pembungkaman ini dibiarkan, rakyat kehilangan hak untuk tahu dan negara kehilangan arah demokrasi,” tegasnya.

(Hardin CN)