HALSEL, CN – Statement Sarka Ela Jou soal status IUP PT. Amasing Tabara tidak bermasalah, Clear and Clear (C&C) diprotes masyarakat Desa Sambiki Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Sebab, masyarakat Desa Sambiki hingga sekarang bersihkeras menolak kehadiran perusahan PT. Amazing Tabara.
Menurut masyarakat, secara diam-diam mengkapling seluruh perkebunan dan pemukiman warga, dari luas lahan 4.655 Ha. Lahan tersebut yang didalamnya terdapat tanaman seperti, Kelapa, Cengkih Pala dan Coklat, serta komoditas unggulan lainnya. Bahkan bagian Timur Desa itu pemukiman warga masuk dalam kaplingan.
Kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Selasa (2/2/2021), Risko Lacapa merupakan Pemuda Desa Sambiki menilai Pemilik PT. Amazing Tabara, Sarka Elajou keliru pernyataan yang dilontarkan bahwa status perizinan PT. Amazing Tabara (Celar and Clear).
UU minerba Nomor 4 Tahun 2009 pasal 135 dan 136 tentang tahapan perijinan yang seharusnya pembebasan lahan di lakukan pada tahapan izin eksplorasi.
“Tetapi aneh, hal tersebut tidak di lakukan pihak perusahan namun Pemerintah Provinsi telah memberikan izin produksi dengan nomor SK 502/7/DPMPTSP/XI/2018,” jelas Risko.
Menurut Risko, dalam UU Minerba No. 4 Tahun 2009 sudah jelas bahwa dalam tahapan perizinan IUP, sebelum izin produksi di keluarkan harusnya izin eksplorasi.
“Nah, di dalam izin eksplorasi tersebut sudah harus melakukan pembebasan lahan kajian AMDAL, UPL, RKL atau persoalan-persoalan perdatanya harus di selesaikan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekaligus pembahasan AMDAL. Namun hal ini, tidak pernah terjadi. Apanya yang Clear And Clear,” kesalnya.
Yang terjadi di lapangan, Riski bilang, malah sebaliknya, secara tiba-tiba PT. Amazing Tabara melakukan kapling lahan.
“Seperti maling saja, tindakan seperti ini termasuk penyerobotan lahan masyarakat. Saya analogikan, kalau saya membangun izin pompa bensin di samping rumah pak Sarka, saya gusur rumah pak Sarka. Apakah pak Sarka mengizinkan, pasti tidak. Jadi untuk itu, pemilik PT. Amasing Tabara Sarka Ela Jou Tabrak aturan soal Kaplingan Lahan Tambang,” tutur Rikso.
Oleh karena itu, Pemuda Desa Sambiki, meminta kepada Pemprov. Yakni, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas ESDM Provinsi, segera secepatnya mencabut IUP PT. Amasing Tabara.
“Jika Pemerintah mengindahkan hal ini. Maka akan terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan bersama. Sebab, semua masyarakat Desa Sambiki, Anggai dan Air Mangga 99 % melatarbelakangi pekerjaan Petani, Nelayan dan menambang Rakyat. Sehingga, jelas masyarakat tetap menolak kehadiran PT amazing tabara,” tutupnya (Red/CN)


