Penangguhan Penahanan Tersangka Pencurian di Polsek Obi Dipertanyakan Kuasa Hukum Korban

HALSEL, CN – Kuasa hukum korban, Mudafar Hi. Din, S.H., menilai penangguhan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan sejak 2023 di Polsek Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), sebagai langkah janggal dan diduga sarat kepentingan.

Mudafar menegaskan, baik syarat subjektif maupun syarat objektif penahanan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana dinilai telah terpenuhi. Karena itu, menurutnya, tidak terdapat dasar hukum yang kuat bagi penyidik untuk menangguhkan penahanan terhadap tersangka.

Ia juga menyoroti alasan penangguhan yang dikaitkan dengan proses mediasi harta gono-gini yang difasilitasi Polsek Obi. Menurutnya, alasan tersebut berada di luar kewenangan kepolisian karena perkara pidana tidak dapat dihentikan atau ditangguhkan hanya karena adanya mediasi perdata.

“Alasan penangguhan dengan dalih mediasi gono-gini ini sangat aneh dan tidak memiliki dasar hukum. Itu bukan kewenangan Polsek,” tegas Mudafar, Senin (9/2/2026).

Mudafar menilai, penyidik Polsek Obi terkesan mengistimewakan tersangka dan tidak profesional dalam menangani perkara. Ia mengaku pihaknya memiliki sejumlah bukti yang menunjukkan adanya kejanggalan serius dalam proses penangguhan penahanan tersebut.

Menurutnya, tersangka dinilai tidak kooperatif karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, mendatangi lokasi kejadian yang berpotensi menghilangkan barang bukti, hingga diduga sempat melarikan diri dari Pelabuhan Kupal menuju Desa Wayaua saat hendak diamankan penyidik.

“Hal tersebut jelas memenuhi syarat subjektif penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujarnya.

Dari sisi syarat objektif, Mudafar menjelaskan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 476 diancam pidana penjara maksimal lima tahun. Dengan ancaman pidana tersebut, berdasarkan Pasal 100 ayat (1) KUHAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, penahanan terhadap tersangka dinilai telah memenuhi syarat objektif.

“Dengan ancaman pidana tersebut, penyidik tidak memiliki alasan hukum untuk menangguhkan penahanan,” tegasnya.

Ia menilai keputusan Polsek Obi menangguhkan penahanan berisiko mencederai rasa keadilan korban yang seharusnya mendapat perlindungan hukum. Pihaknya juga menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila tersangka tidak kembali ditahan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Jika perkara pidana dibiarkan berlarut-larut dan penahanan ditangguhkan tanpa dasar hukum yang jelas, maka publik berhak mempertanyakan integritas dan profesionalitas penyidik,” katanya.

Selain itu, Mudafar meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, mempercepat proses perkara hingga tahap P21, mengingat penanganan kasus tersebut telah berjalan selama tiga hingga empat tahun tanpa kepastian hukum bagi korban.

Ia pun mendesak Polsek Obi segera kembali melakukan penahanan terhadap tersangka karena seluruh syarat penahanan dinilai telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Hardin CN)

Peringati Hari Santri, Polsek Metro Tamansari dan Vihara Dharma Bakti Bagikan 300 Karung Beras ke Ponpes Al Bushaeriyah

JAKARTA BARAT, CN – Dalam suasana hangat dan penuh kebersamaan, Polsek Metro Tamansari berkolaborasi dengan Vihara Dharma Bakti menyelenggarakan kegiatan bakti sosial pembagian sembako di Pondok Pesantren Al Bushaeriyah, Jalan Gang Burung RT 008/002, Kelurahan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, Jumat, (1/11/2024).

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program astacita ke-8 pemerintah, yang bertujuan memperkuat harmonisasi kehidupan dengan alam, lingkungan, budaya, serta meningkatkan toleransi antar umat beragama.

Rombongan dari Polsek Metro Tamansari dan Perwakilan dari Vihara Dharma Bakti, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompol Adhi Wananda, tiba di Pondok Pesantren Al Bushaeriyah dengan membawa 300 sembako.

Sembako ini meliputi beras seberat 5 kg, yang dibagikan kepada warga dan santri di pondok pesantren tersebut.

Dalam memperingati Hari Santri Nasional, kegiatan ini menjadi momen berharga yang menggarisbawahi pentingnya toleransi dan gotong royong antar umat beragama.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda mengatakan, Bahwa kegiatan ini dalam rangka hari Santri Nasional

Kami bersama dengan Vihara Dharma Bakti memberikan sebanyak 300 karung beras dengan ukuran 5 kg yang distribusikan untuk keperluan pondok pesantren

“Kami bersama dengan Vihara Dharma Bakti mengunjungi Pondok Pesantren Al Bushaeriyah sebagai wujud nyata dari komitmen kami dalam mendukung program astacita pemerintah ke-8. Ini adalah bentuk peningkatan toleransi antarumat beragama yang rukun dan solid di wilayah Tamansari, Jakarta Barat,” ujar Kompol Adhi Wananda dilokasi, Jumat, 1/11/2024.

Adhi menjelaskan bahwa kegiatan ini akan dilakukan secara berkelanjutan tidak hanya ke Ponpes saja tetapi juga ke kelompok kelompok masyarakat lainnya yang membutuhkan

Ia juga menyampaikan harapannya bahwa kegiatan ini dapat semakin menguatkan rasa persaudaraan dan kepedulian antar warga di Tamansari.

” Terlebih sebentar lagi kita akan melaksanakan pesta demokrasi pilkada serentak tahun 2024 agar kita bersama-sama dapat menjaga wilayah Tamansari yang aman dan kondusif,” harap nya

Disisi lain, Ketua yayasan Vihara Dharma Bakti Ny Shierly Wijaya yang turut hadir juga menyampaikan rasa bangganya bisa berkolaborasi dengan pihak kepolisian dalam kegiatan ini.

Ia mengatakan bahwa sinergi lintas agama seperti ini menjadi landasan kuat bagi terciptanya masyarakat yang harmonis, adil dan makmur.

“Kami senang bisa berpartisipasi dalam kegiatan bakti sosial ini, yang tidak hanya membawa manfaat materi tetapi juga pesan moral untuk saling peduli dan menghormati antaragama,” ujarnya.

Ditengah-tengah pembagian sembako, terlihat para santri dan pengurus Ponpes dengan penuh antusias dan senyum bahagia menerima bantuan yang diberikan.

Kegiatan ini tidak hanya memberikan bantuan materi, tetapi juga menghadirkan rasa damai dan kebersamaan, menggambarkan bahwa perbedaan agama bukanlah halangan untuk saling membantu dan memperkuat rasa solidaritas.

Sementara dikesempatan yang sama pengasuh Pondok Pesantren Al Bushaeriyah KH Dede Nurdiansyah menyampaikan terima kasih kepada Polsek Metro Tamansari dan Vihara Dharma Bakti atas bantuan dan kepedulian yang diberikan.

“ini sangat amat membantu bagi para Santri kami yang menimba ilmu di Ponpes kami. Mudah-mudahan, ini kedepan kita bisa jauh lebih bersinergi lagi dan bisa lagi mempererat hubungan antar umat beragama sesuai dengan yang diamanahkan oleh daripada pemerintah kita atau negara kita,” terangnya

Melalui bakti sosial ini, Polsek Metro Tamansari dan Vihara Dharma Bakti telah menunjukkan bahwa kerukunan dan toleransi dapat diwujudkan melalui aksi nyata, dan mereka berharap kegiatan seperti ini dapat menjadi inspirasi bagi wilayah lain untuk menciptakan kehidupan yang harmonis dalam keberagaman. (Hardin CN)