Polres Halsel akan Lidik Ratusan Kubik Kayu di Bacan Timur 

HALSEL, CN – Ratusan kubik Kayu di Tanah Ulayat milik masyarakat Desa Nyonyifi Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga dibiarkan rusak usai ditebang salah satu Perusahaan.

Berkedok IPK, KT Mari Bersatu diduga secara sengaja dan terang-terangan telah melakukan serangkaian kejahatan lingkungan dengan cara merusak ratusan Kayu di wilayah perkebunan milik warga.

Informasi yang berhasil dihimpun cerminunsatara.co.id pada Senin (23/10/2023), ditemukan sejumlah bukti yang menguatkan indikasi kegiatan pengrusakan hutan dengan cara membiarkan ratusan kubik Kayu berupa penggalan Kayu log yang tidak sempat diangkut dan dibiarkan tergeletak begitu saja di tengah Hutan.

Dari ratusan penggalan Kayu yang dibiarkan rusak itu, sebagian telah di merek dan sebagiannya lagi masih utuh belum dipenggal.

Sebelumnya, Informasi ini diperoleh, bermula dari pengakuan salah seorang penebang yang bekerja sebagai operator penebangan pihak pemegang izin KT Mari bersatu.

Dalam pengakuannya, dia menyebutkan, terdapat ratusan pohon Kayu yang sudah ditebang. Namun diduga tidak diangkut pihak perusahaan. Akibatnya, sebagian dari Kayu itu mulai rusak karena tidak dimanfaatkan.

“Sekitar seratus pohon lebih sudah ditebang. Namun belum ditarik. Dari Kayu yang sudah ditebang itu, sebagian bisa dapat 2 hingga 3 potong. Jika Madeline nya 70 dalam satu potong itu bisa mencapai 1 kubik. Jadi sudah bisa dijumlahkan banyaknya Kayu yang belum ditarik dan Kayu yang paling banyak dibiarkan itu di Daerah Mangahi (Nama Lokasi),” ungkapnya  menjelaskan banyaknya Kayu yang dibiarkan.

Akibat dibiarkan begitu saja, kata dia, sebagian Kayu yang sudah ditebang itu nyaris rusak dan tidak bisa lagi dimanfaatkan ataupun dikelola.

Selain itu, ia menambahkan, gaji operator penebangan dan karyawan Perusahaan pun hingga saat ini belum dibayarkan oleh oknum pengusaha Kayu berinisial IA.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Rey Sobar saat dikonfirmasi perihal pembiaran Kayu menegaskan, akan melakukan penyelidikan terhadap apa yang diduga telah dilakukan oknum pengusaha Kayu tersebut.

“Sat Reskrim Polres Halsel akan Lidik Pelaku,” singkatnya mengakhiri. (Shain CN)

Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Liaro di Desa Silang, Kasat Reskrim Polres Halsel: Dalam Penyelidikan

HALSEL, CN – Aparat Kepolisian Polres Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), saat ini tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan SA dan kawan-kawan terhadap beberapa warga Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan.

Kasi Binmas Polsek Bacan Timur, AIPDA Try Astuti saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, Senin (25/9/2023) diruang kerjanya mengatakan, pihaknya bersama beberapa anggota Reskrim Polres Halsel sudah mendatangi pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Keterangan dari anggota saya pada Rabu (20/9) tepatnya dimalam Kamis, beberapa anggota Polsek Bacan Timur bersama anggota Reskrim Polres Halsel sudah ke TKP yaitu Desa Silang untuk melakukan penangkapan para pelaku. Tetapi, pelakunya kabur dan masalah ini sudah di tangani oleh Reskrim Polres,” jelas Try Astuti.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Ray Sobar dikonfirmasi via WhatsApp menuturkan, para saksi dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Silang itu telah diperiksa.

“Saksi sudah diperiksa, pelaku masih dalam penyelidikan,” singkatnya mengakhiri. (Shain CN)

Ketua BPD Liaro jadi Korban Penganiyaan di Desa Silang, Warga Desak Polres Halsel Tangkap Pelaku 

HALSEL, CN – Tokoh masyarakat Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Ahmad Mohtar menyesalkan insiden penganiayaan yang dilakukan warga Desa Silang terhadap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Liaro.

Kepada cerminmusantara.co.id, Jumat (22/9/2023), Ahmad mengatakan, kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku berinisial SA dan kawan-kawannya terhadap Ketua BPD Liaro Sahmudin Yunus dan beberapa warga lainnya merupakan perbuatan tindak pidana yang tidak bisa ditolerir.

“Pemukulan terhadap Ketua BPD dan masyarakat Liaro itu sudah keterlaluan. Sebab, apa yang dilakukan warga Desa Silang itu merupakan perbuatan tidak terpuji yang merugikan kami masyarakat umum Desa Liaro,” kesalnya.

Ahmad dalam penuturannya mengecam kejadian tersebut dan mendesak pihak kepolisian segera menangkap dan menindak pelaku yang terlibat dalam penganiayaan serta memproses pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ahmad bilang, SA dan kawan-kawan, semestinya tidak melakukan perbuatan semacam itu. Menurutnya, apa yang dilakukan itu mengorbankan Ketua BPD Liaro.

Ahmad mengungkapkan, Ketua BPD beserta beberapa Korban lainnya dikeroyok saat hendak balik ke kampung halaman dari Kota Labuha. Ditengah perjalanan, tepatnya diujung perkampungan Desa Silang mereka dihentikan dan dikerumuni pelaku SA dan kawan-kawan.

“Ketua BPD beserta beberapa warga lainnya kemudian dipukuli beberapa kali saat berada didalam Mobil yang ditumpanginya itu,” ungkapnya menceritakan kejadian penganiayaan.

Akibat dari insiden penganiayaan itu, kata dia, Ketua BPD dan beberapa warga lainnya mengalami luka-luka dan memar serta bengkak di bagian wajah.

“Selain bengkak dan memar, ada korban yang mengalami luka serius di bagian wajah. Luka tersebut terbilang serius karena tidak bisa dijahit akibat berdekatan dengan kelopak mata korban,” ungkap Tokoh masyarakat Desa Liaro menceritakan kondisi korban.

Dugaan penganiayaan itu, Ahmad bilang, kemungkinan dipicu oleh kesalahpahaman antara beberapa pemuda Desa Silang dan beberapa pemuda Desa Liaro.

“Pemukulan itu sepertinya disebabkan oleh kesalahpahaman beberapa waktu lalu di Desa Liaro. Namun kesalahpahaman itu melibatkan pemuda dan tidak melibatkan para Tokoh penting di Desa. Kesalahpahaman itupun terjadi di ujung kompleks seberang daerahnya Kepala Desa. Sehingga kami yang di kompleks sebelah tidak tahu menahu soal itu,” ujarnya.

Namun bukanya diselesaikan dengan orang yang berselisih paham, malah SA dan kawan-kawan meluapkan emosinya kepada Ketua BPD dan beberapa warga lainnya yang tidak bersalah.

“Dari apa yang telah menimpa Ketua BPD ini, maka masalah ini kami minta harus benar-benar diselesaikan secara hukum. Kami warga Desa Liaro dan sejumlah Tokoh penting di Desa mendesak pihak Polres Halsel secepatnya menangkap pelaku karena terlalu arogan,” tegasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Ray Sobar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dengan Nomor 0813xxxxxx40, belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini ditayangkan. (Shain CN)

Kasus Pencabulan di Ponpes Al-Kahfi Dipertanyakan, Pelaku Belum Ditangkap

HALSEL, CN – Kuasa Hukum korban kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oknum pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mempertanyakan keseriusan Polres Halsel dalam penanganan kasus tersebut.

Kepada Wartawan cerminnusantara.co.id, Kamis (21/9/2023), Advokat Ikmal Umsohi  menyebut, Polres Halsel diduga berbelit-belit dan tidak serius dalam menangani kasus pencabulan yang dilakukan oknum pimpinan Ponpes Al-Kahfi, berinisial AU (60) terhadap beberapa peserta didiknya (Santriwati) hingga depresi dan mengakibatkan terganggunya aktivitas pendidikan para korban.

“Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku AU (60) pada Tanggal 23 Maret 2023 pukul 10.00 WIT  hingga saat ini, belum dilakukan penangkapan dan pelaku dibiarkan begitu saja sampai hari ini,” kesal Kuasa Hukum Korban.

Menurutnya, penanganan kasus di Polres Halsel semenjak dilaporkan pada Senin 8 Mei 2023 dengan tanda terima surat nomor : STPLP/54/V/2023/SPKT. Sampai hari ini, tahapan penyelidikannya terhenti dan belum dilanjutkan.

Lambatnya proses penanganan yang dilakukan dalam penyelidikan, kata Ikmal, patut dipertanyakan. Dimana, pada 19 Bulan Juni Tahun 2023, pihaknya yang selaku Kuasa Hukum korban menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Pada 10 Mei 2023, hingga saat ini  penyelidikan terhenti tanpa ada kejelasan dari pihak Polres Halsel.

“Dan lambatnya penanganan kasus pencabulan di Pondok Pesantren Al- Kahfi ini bisa menyebabkan pelaku Pencabulan melarikan diri,” tuturnya.

Ikbal bilang, terhentinya proses penanganan penyidikan di Polres Halsel akan berdampak pada tidak terpenuhinya hak hukum korban pencabulan akibat dibiarkan berlarut-larut begitu saja oleh pihak kepolisian.

“Dengan terhentinya penyidikan oleh Polres Halsel ini, kami Kuasa hukum akan menempuh jalur Hukum lain jika pihak penegak hukum tidak serius melindungi hak-hak perempuan dan anak. Apalagi korban masih berusia dini serta terganggu psikis dan pendidikannya akibat perbuatan pelaku,” tegas Ikmal Umsohi.

Kuasa Hukum korban dalam penuturannya menambahkan, sebelumnya, Polres Halsel sudah melaksanakan Rekonstruksi di Pondok Pesantren, namun proses tahapan Rekonstruksi itu ditunda dengan alasan bahwa Kuasa Hukum Pelaku meminta.

“Permintaan Penundaan Rekonstruksi oleh Kuasa Hukum pelaku itu, katanya dikarenakan banyak orang, sehingga ditakutkan ada LSM dan Wartawan yang bisa mengganggu jalannya proses Rekonstruksi,” ungkapnya.

Olehnya itu, kata dia lagi, penundaan ditangguhkan pada sore hari. Sehingga pihaknya menunggu hingga sore hari. Namun pada kenyataannya, sampai dengan saat ini, Rekonstruksi tersebut tertunda tanpa alasan yang jelas. Sehingga penundaan yang dilakukan pihak Polres Halsel ini patut dipertanyakan.

“Polres Halsel bertanggung jawab atas apa yang akan selanjutnya terjadi apa bila pelaku tidak segera ditangkap dan jika pihak Polres Halsel tidak serius dalam menangani kasus pencabulan ini, bisa berakibat pada lemahnya penegakan hukum dilingkup Polres Halsel,” tegasnya.

Terpisah, Kapolres Halsel AKBP. Aditya Kurniawan., S.H., S.I.K., saat dikonfirmasi menuturkan, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum Pimpinan Ponpes itu masih dalam penyelidikan.

“Untuk kasus pencabulan, kita harus benar-benar cermat dalam mengungkap kasusnya, karena saksi sangat minim,” tutur Kapolres Halsel.

Untuk rekonstruksi, kata Kapolres, pihaknya belum melakukan rekonstruksi. Hal itu dikarenakan rekonstruksi masuk dalam ranah penyidikan.

“Dan yang kami lakukan adalah pra rekonstruksi, hanya untuk memastikan TKP dan posisi para saksi-saksi pada saat kejadian dan kami berupaya melakukan penyelidikan secara cermat,” tutupnya. (Shain CN)

Korban Penganiayaan di Desa Silang Harap Polres Halsel Proses Hukum Pelaku 

HALSEL, CN – Sekelompok warga Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halsel lantaran melakukan tindakan penganiayaan terhadap sejumlah warga Desa Liaro.

Pelaku penganiayaan itu yakni SA dan kawan-kawan (pelaku). Mereka terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian, setelah dilaporkan korban Penganiayaan Supardi Iskandar Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/133/IX/2023/SPKT atas tindakan penganiayaan terhadap dirinya dan beberapa korban lain.

Kepada Wartawan cerminnusantara.co.id, Rabu (20/9/2023), Masut Hi. Mansur menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Desa Silang Selasa (19/9/2023) pukul 21:30 WIT.

“Insiden ini terjadi di Desa Silang saat kami dari Labuha hendak balik ke Desa Liaro sekitar Jam 9 malam, tepat diujung Kampung dekat Kantor Desa. Kami  sudah ditunggu para pelaku dan disitulah terjadi tindakan penganiayaan terhadap kami,” jelas
Masut Hi. Mansur.

Tindakan penganiayaan ini dibenarkan Kanit Binmas Polsek Bacan Timur Bripka Tri Astuti.

Kata Tri Astuti, pihaknya telah terkonfirmasi dengan Bhabinkamtibmas di Desa Silang. Hanya saja, pihak korban belum mendatangi Polsek Bacan Timur guna melakukan pengaduan.

“Tadi malam pak Bhabinkamtibmas sudah beri tahu. Hanya korban belum ke Polsek dan tadi malam pak Bhabinkamtibmas juga sudah saya perintahkan menuju ke Desa Silang untuk antisipasi,” aku Kanit Binmas Polsek Bacan Timur melalui Pesan WhatsApp.

Keluarga Korban yang tak terima dengan perlakukan itu, meminta agar pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta pihak berwajib dalam hal ini Polres Halsel agar perbuatan pelaku itu bisa diproses hukum sebagaimana mestinya,” harap Masut Hi Mansur mengakhiri. (Sain CN)