Keluarga Mendiang Sekretaris BPD Desak Polres Halsel Tahan Kades Loleo Atas Dugaan Rekayasa Tanda Tangan

HALSEL, CN – Keluarga mendiang Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Loleo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), mendesak pihak kepolisian Resort Halsel, mempercepat proses penanganan atas dugaan rekayasa tanda tangan dalam Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Gaji BPD Tahun Anggaran 2021. Desakan ini disampaikan kerabat terdekat korban.

Kepada wartawan cerminnusnatara.co.id, Kamis (31/1/2023), menyebutkan bahwa rekayasa pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Loleo, Edi Amus semestinya secepat diselesaikan. Hal tersebut dilakukan pihak Kepolisian, kata dia agar hak keadilan hukum bisa diperoleh pihak keluarga.

“Kami atas nama kerabat terdekat korban meminta segera di percepat dn jika perlu dilakukan penahanan kepada Kades yang bersangkutan,” pintanya.

Kerabat terdekat korban yang namanya tidak disebutkan itu mengutarakan, yang paling fatal dari kasus rekayasa tanda tangan itu diduga menguntungkan Kades secara pribadi. Sebab, insentif Almarhum yang dicantumkan di dalam LPJ, uangnya tidak diserahkan ke istri ataupun anak mendiang Almarhum.

Sebelumnya kata dia, pihak keluarga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Namun hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui sejauh mana perkembangan kasus yang telah dilaporkannya tersebut.

“Dari laporan yang telah dilayangkan kurang lebih satu bulan lalu, keluarga berharap agar kasus ini dipercepat prosesnya serta dilakukan penahanan terhadap Kades, agar menjadi contoh buat yang lain untuk tidak semena-mena menggunakan tanda tangan orang apalagi terhadap orang yang sudah meninggal,” pintanya lagi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Rey Sobar saat dikonfirmasi pada Rabu, 31 Januari kemarin belum menanggapi hingga Berita ini ditayangkan. (Shain CN)

Hampir 3 Bulan Dilaporkan Kasus Dugaan Pencabulan 2 Anak Dibawah Umur, Polres Halsel Masih Menunggu Keterangan Ahli

HALSEL, CN – Kasus pencabulan Dua (2) anak dibawah umur yang terjadi di Desa Bajo, Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Provinsi belum menemui titik terang.

Meskipun laporan dugaan pencabulan terhadap 2 anak SD itu telah dilaporkan nenek korban pada Selasa (31/10/2023) lalu dengan Nomor: STPLP/167/X/2023/SPKT. Namun hingga saat ini, Penyidik Polres Halsel tak kunjung menemukan ataupun menangkap terduga pelaku.

“Padahal hasil visum telah dikantongi pihak Reskrim Polres setempat,” ungkap kerabat terdekat korban, Minggu (21/1/2024).

Kerabat terdekat korban yang identitasnya itu tidak disebutkan itu  menuturkan, akibat dari pencabulan itu, korban mengalami luka serius di bagian intim. Sehingga korban harus menahan rasa sakit di waktu-waktu tertentu.

Oleh karena itu, lambatnya proses penanganan yang dilakukan dalam penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menyelesaikan kasus pencabulan, patut dipertanyakan.

“Kami pertanyakan penanganan kasus ini sudah sampai dimana. Sebab, ini sudah hampir 3 bulan dilaporkan di Polres Halsel,” cetusnya.

Kata dia, lambatnya penanganan kasus pencabulan ini, bisa menyebabkan pelaku melarikan diri dan akan berdampak pada tidak terpenuhinya hak hukum korban pencabulan akibat dibiarkan berlarut-larut begitu saja oleh pihak kepolisian.

“Ini bisa menyebabkan hak hukum korban tidak terpenuhi, jika penanganan kasus semacam ini. Sehingga kami meminta Aparat Penegak Hukum bisa menyelesaikan kasus itu dengan secepatnya,” pintanya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Ray Sobar saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp menuturkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu keterangan ahli.

“Masih penyelidikan, kita menunggu keterangan ahli,” singkatnya. (Shain CN)

Oknum Kades di Obi Dipolisikan, Diduga Sekongkol dengan Pendamping Desa Palsukan Tandatangan Sekertaris BPD yang Sudah Meninggal

HALSEL, CN – Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga kuat bersekongkol dengan Pendamping Desa merekayasa Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Gaji Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun anggaran 2021.

Dugaan rekayasa LPJ Gaji tersebut, tercantum dalam tanda bukti pengeluaran anggaran pembayaran tunjangan Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atas nama Rahman Murut. Sementara Sekretaris BPD itu telah meninggal dunia 1 Tahun sebelumnya.

Dalam rekayasa LPJ gaji fiktif itu juga, tertulis diserahkan oleh Jabalnur Lakari, selaku Kaur Keuangan dan ditandatangani mendiang Sekretaris BPD diatas Materai 10000 tertanggal 31 Desember Tahun 2021.

Adapun jumlah total tunjangan mendiang sekretaris BPD yang direkayasa oknum Kades Loleo berinisial (EA) dan Kaur Keuangannya Jabalnur Lakari sebagai mana termuat dalam LPJ sebanyak Rp 3.200.000, terhitung dari bulan Mei sampai dengan Desember Tahun anggaran 2021.

Sementara itu, berdasarkan keterangan warga Desa Loleo yang identitasnya tidak disebutkan mengatakan, dugaan rekayasa LPJ melalui penjiplakan tandatangan itu diduga tidak hanya di Tahun 2021.

Ada kemungkinan katanya, pada Tahun 2022 dan 2023 juga hal serupa dilakukan oknum Kades dan Kaur keuangan Desa.

“Hal ini terungkap berawal dari adanya tandatangan mendiang Sekretaris BPD dalam APBDes dan RKPDes yang termuat dalam daftar penerima gaji. Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata dalam LPJ nama dan tanda tangan almarhum ada dan ditandatangani diatas Materai,” ungkap warga setempat, Jum’at,(12/1/2024).

Apa yang dilakukan Kades dan Kaur Keuangan Desa ini, tuturnya, ada dua kerugian yang dialami pihak keluarga.

“Diantara kerugian itu adalah kerugian materil dan kerugian immaterial”, cetusnya.

Pihak keluarga kata dia, secara tegas menolak dan tidak menerima serta menyesalkan adanya tindakan kesewenang-wenangan yang diduga dengan sengaja dilakukan oknum Kades dan anak buahnya itu.

“Perbuatan ini, tentunya tidak bisa dibiarkan. Sehingga kami meminta Bupati Halsel agar kiranya bisa memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan,” pintanya.

Terpisah, Kades Loleo EA saat dimintai keterangan membenarkan adanya rekayasa pemalsuan tanda tangan dalam LKPJ Tahun anggaran 2021. Meskipun demikian, Kades mengaku, hal itu dilakukan karena pihaknya terburu-buru membuat LPJ.

“Pada saat itu, waktu memasukan LPJ ke DPMD itu sisa satu hari dan disaat saya hendak menuju Labuha, Mesin satu mati dalam perjalanan. Sehingga ada keterlambatan. Terus tandatangan dalam LPJ itu juga dibuat oleh Pendamping Desa dan pendamping tidak mengetahui kalau yang bersangkutan sudah meninggal,” paparnya.

Meski demikian, oknum Kades itu mengakui apa yang yang telah dilakukan, bagian dari kekhilafannya sebagai manusia.

“Ini juga mungkin kekhilafan kita,” tukasnya.

Untuk diketahui, dugaan pemalsuan tanda tangan almarhum Rahman Murut ini sudah dilaporkan ke Polres Halsel.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pihak penegak Hukum dalam upaya konfirmasi wartawan. (Shain CN)

Diduga Serobot Lahan Warga, Kades Kaireu Dipolisikan

HALSEL, CN – Masyarakat Desa Kaireu, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), RD melaporkan Kepala Desa Kaireu, Mahmud Abubakar dan salah seorang lainnya berinisial A atas dugaan tindak pidana penyerobotan.

Informasi yang diperoleh cerminusantara.co id, laporan itu disampaikan RD ke Polres Halsel pada dini hari, Jumat (24/11/2023) sekitar pukul 16:00 WIT, berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STPL /445/XI/2023/SPKT.

Kejadian dugaan tindak pidana penyerobotan ini terjadi pada Agustus lalu berdasarkan keterangan RD sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Polisi.

“Kades sudah dilaporkan ke Polisi sore tadi dan kepala Desa juga pihak perusahan sebelumnya sudah melakukan perjanjian dengan pemilik Tanaman untuk bertemu di Polres. Namun ternyata baik Kapala Desa maupun pihak yang melakukan penggusuran tanaman itu tidak ada yang hadir,” ungkap salah seorang kerabat dekat RD.

Warga Kaireu yang diketahui merupakan kerabat terdekat RD itu menambahkan, laporan tersebut dilayangkan RD lantaran sejumlah tanaman yang telah digusur pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halsel dan Pemerintah Desa (Pemdes) Kaireu tak dibayarkan.

“Tanaman warga yang telah digusur saat melakukan kegiatan normalisasi Sungai beberapa Bulan lalu itu tidak dibayarkan. Diantara warga yang terkena dampak penggusuran tanaman yaitu RR, MS dan RD. Hal Ini dilaporkan agar tanaman warga berupa Pisang yang menjadi makanan warga, pohon Pala dan pohon Kelapa itu dibayarkan. Apalagi disaat penggusuran itu tidak kompromi dengan masyarakat terutama pemilik lahan,” geramnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halsel, Rusli Basir dikonfirmasi  membenarkan adanya kegiatan Normalisasi Sungai di Desa Kaireu yang dilakukan pihak BPBD.

Namun kata Rusli, sebelum turun melaksanakan pekerjaan Normalisasi Sungai, pihaknya sudah berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kades Kaireu, Mahmud Abubakar.

“Kaitan dengan Persoalan Lahan, kami dari pihak BPBD tahu bahwa Kepala Desa yang tanggung jawab. Sebab, sudah ada pernyataan Bencana dari Kepala Desa. Pernyataan Bencana itu setelah dimasukan baru petugas kami dari Reserse turun melakukan pengecekan. Usai melakukan pengecekan, baru keluarlah SK Bupati. Setelah SK itu, keluar baru kami turun melakukan pekerjaan di lapangan. Jadi soal hal-hal teknis di lapangan itu kami tidak tahu. Sebab itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa,” cetus Sekretaris BPBD Halsel.

Ia menuturkan, upaya sosialisasi terkait kegiatan Normalisasi Sungai itu, sepertinya sudah dilakukan Kades. Sebab sudah ada pernyataan yang dibuat Kades yang melibatkan masyarakat.

“Dan yang harus diketahui, Kegiatan Normalisasi Sungai ini dilakukan dalam rangka menyelamatkan banyak orang. Sebab, yang kami lakukan ini untuk kepentingan masyarkat bukan untuk kepentingan satu orang saja. Dan kegiatan sudah berjalan lama, terus sejauh ini tidak ada laporan dan koordinasi serta keluhan terkait tanaman warga. Jika dilaporkan, jauh sebelumnya kita bisa melakukan koordinasi untuk mencari jalan keluar,” tuturnya mengakhiri. (Shain CN)

Gadis Berhijab 17 Tahun Asal Desa Tembal Dilaporkan Hilang

HALSEL, CN – Kalista Adnan, seorang gadis berusia 17 Tahun asal Desa Tembal, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), dilaporkan hilang sejak Minggu (12/11/2023) sekitar pukul 19.30 Waktu Indonesia Timur (WIT).

Hingga Selasa (14/11) pukul 14.00 WIT, pihak keluarga melaporkan hilangnya Kalista Adnan ke Polres Halsel dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/1419/XI/2023/SPKT.

Foto siswi yang duduk di bangku Kelas 3 SMA di salah satu Sekolah Yayasan di Kecamatan Bacan itu pun berseliweran di Media Sosial (Medsos).

Bahkan Ibu Kandung dan sejumlah orang dekatnya meminta bantuan warganet untuk melacak keberadaan Kalista Adnan. Sebab, belum diketahui apakah hilangnya cewek berhijab itu karena kabur atau ada indikasi lain.

Sumardia Malik, Ibu Kandung Gadis hilang tersebut bilang, kronologisnya, Kalista Adnan hilang saat ia sendirian di Kamar Kosan yang mereka tempati.

“Hari Minggu sore itu, saya mau keluar beli Kelapa di Desa Tomori untuk persiapan mau buat jualan Nasi Kuning. Jadi saya bilang ke dia jangan keluar Kosan. Namun setelah saya  balik ke Kosan, anak saya sudah tidak ada lagi di Kamar Kosan kami,” terang Sumardi Malik kepada wartawan cerminnusantara.co.id melalui via telepon seluler, Selasa (14/11).

Ibu 3 anak itu mengatakan, hilang Putrinya itu,  belum diketahui apakah sengaja kabur atau ada indikasi penculikan.

“Saya berharap dengan adanya laporan ke Polres Halsel ini, pihak kepolisian membantu saya untuk dapat menemukan anak saya,” harapnya. (Hardin CN)

Polres Halsel Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pencabulan 2 Anak Dibawa Umur, Keluarga Korban Takut Pelaku Kabur

HALSEL, CN – Keluarga korban pencabulan kecewa dengan pihak penegak hukum khususnya Jajaran Kepolisian Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang dinilai lamban dalam penanganan kasus pencabulan yang menimpa Dua (2) anak dibawah umur yang telah dilaporkan pada Selasa (31/10/2023), dengan Nomor: STPLP/167/X/2023/SPKT.

Kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Sabtu (4/11/), keluarga korban mengaku kecewa dengan perkembangan kasus yang dinilainya kurang signifikan dalam proses Penyidikan dan Penyelidikan kasus.

“Kami menilai demikian (lambat) kasus pencabulan ini. Sebab saat ini, pihak kepolisian kembali memanggil korban untuk menghadap di hari Senin Tanggal 6 November lagi guna melengkapi adminstrasi. Padahal proses visumnya sudah dilakukan dan hasilnya pun sudah di ada di tangan Polisi,” ungkap keluarga korban yang identitasnya tidak disebutkan.

Ia menyebutkan, penanganan kasus pelecahan seksual yang menimpa 2 anak dibawah umur yang saat ini masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD), Kelas 3 itu, semestinya diseriusi pihak penegak hukum agar tidak terkesan lambat.

“Sebagai bukti keseriusan, pihak kepolisian semestinya sudah mengamankan terduga pelaku. Hal ini, seharusnya dilakukan pihak penegak hukum karena terduga pelaku bukan warga Halmahera Selatan (Halsel) melainkan warga dari luar Provinsi Maluku Utara,” terangnya.

Menurutnya, kasus pelecehan seksual ini bukan kasus pidana biasa. Sehingga pelaku dibiarkan begitu saja dan belum diamankan.

“Kasus ini bukan semacam kasus pencurian. Sehingga harus biasa-biasa saja dalam penanganan. Kasus ini pelecehan seksual anak dibawa umur. Jika pelaku tidak diamankan, ditakutkan ruang untuk melarikan diri atau kabur bagi pelaku semakin terbuka,” cetusnya.

Sementara itu, Briptu Andi Asni, Penyidik Polres Halsel dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya laporan dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut.

“Kasus baru dilaporkan 4 hari yang lalu dan saat ini masih Lidik, untuk yang lain nanti tanyakan di Kasat saja pak karena saya tidak ada kapasitas untuk jawab pertanyaan Bapak,” tandasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Ray Sobar mengatakan bahwa pihaknya masih melengkapi bukti-bukti.

“Bukti-bukti masih dilengkapi untuk pelaku bisa ditangkap. Pembuktian tidak hanya murni dari visum, korban dipanggil lagi karena ada keterangan yang harus dilengkapi agar bukti semakin kuat,” tegasnya. (Shain CN)