Polres Halsel Didesak Usut Kasus Perusakan Kantor Desa Sum

HALSEL, CN – Dugaan Tindak Pidana pengerusakan yang dilakukan oleh Oknum warga Desa Sum Kecamatan Obi Timur terhadap Kantor Desa pada 25 Juni 2020. Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Desa Sum lewat Laporan Resmi ke Polres Halmahera Selatan pada Tanggal 2 Juli 2020.

“Berdasarkan hasil komunikasi dengan Kasat Reskrim melalui via Whatsaap yang menyatakan siap 86 Kami Tindak Lanjuti, akan tetapi Laporan tersebut hingga saat ini belum di tindak lanjuti, sesui Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Bahwa Indonesia adalah negara hukum, ketentuan ini harus di pahami dan di laksanakan oleh setiap warga negara yang harus mematuhi dan menaati setiap aturan yang mengaturnya sehingga tidak ada hak-hak orang lain yang dilanggar dan atau dirugikan. Setiap orang melakukan suatu perbuatan pidana maka orang yang melanggar itu harus mempertanggung jawabkan setiap perbuatannya,” tegas Sekdes Sum Afril Tumutu.

Afril Tumutu itu juga mengaku bahwa sudah berulang kali ia berkoordinasi bahkan hampir empat kali mendatangi pihak Polres.

“Saya sangat menyesali atas Kenerja Polres Halsel yang motonya sebagai Pengayom dan Pelindung masyarakat dan sebagai keamanan Negara. Namun lambat dalam menangani kasus,” sesalnya.

Selain itu, ia beharap agar pihak Kepolisan segera menindaklanjuti kasus ini sehingga menjadi pembelajaran dan efek jerah bagi setiap Warga yang melakukan aksi Pengrusakan Kantor Desa yang sementara di bangun karena Kantor Desa adalah Aset Angara. (Red/CN)