Polres Halsel Tetapkan Kades Toin sebagai Tersangka Pengancaman Warga dengan Parang

HALSEL, CN – Kepala Desa (Kades) Toin, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Fahmi Taher, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Halsel atas dugaan tindak pidana pengancaman terhadap warganya sendiri.

Fahmi Taher diduga kuat mengancam Parto Naser menggunakan senjata tajam jenis parang pada malam hari belum lama ini. Peristiwa tersebut mendorong Parto melaporkan tindakan sang Kades ke polisi hingga akhirnya status hukum Fahmi Taher naik menjadi tersangka.

Kuasa hukum korban, Mudafar Hi Din, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“iya benar kasus pengancaman Kades Toin telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh Satrekrim Polres Halsel pada hari Rabu, 13 Agustus 2025, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor: SP2HP/299/Satrekrim,” ungkapnya, Kamis (14/8).

Meski status tersangka sudah disandang, Polres Halsel hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Fahmi Taher.

“Untuk penahanan itu, hak subjektifnya penyidik. Jadi kembali ke penyidik, apakah mau ditahan atau tidak,” ujar Mudafar menanggapi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penahanan. (Hardin CN)

Polres Halsel Diminta Percepat Penetapan Status Tersangka Pelaku Pengeroyokan di Desa Kupal

HALSEL, CN – Seorang warga Desa Tembal, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), bernama Andi Kasman, menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan sejumlah Pemuda Desa Kupal.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu (11/5/2025 pukul 04.30 WIT di Desa Kupal dan bahkan akibat dari tindak pidana pengeroyokan tersebut, korban Andi Kasman sampai tidak sadarkan diri dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha untuk mendapatkan perawatan secara medis.

Menurut keterangan Kuasa Hukum korban, Mudafar Hi Din, SH, kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Senin (2/6) mengatakan bahwa kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut telah dilaporkan ayah korban Kasman Andi Kumaha di Sentra Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor (Polres) Halsel dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor:STPL/293/V/2025/SPKT.

Dalam laporan tersebut, anaknya Kasman Andi Kumaha yang bernama Ardi Kasman telah dikeroyok oleh pelaku bernama Akbar dan Kawan-kawan yang berasal dari Desa Kupal. Dalam kejadian itu, korban tidak sadarkan diri atau koma selama beberapa hari di RSUD Labuha sampai mendapatkan bantuan pernafasan oksigen, diakibatkan benturan yang sangat serius dan luka yang sangat parah dengan Kondisi korban yang mengalami luka-luka  di sekujur tubuh akibat dianiaya dengan sangat tidak manusiawi dengan cara dipukul dengan kepalan tangan, diinjak bahkan menggunakan bahan tumpul seperti bambu, kayu dan batu dan bahkan korban juga ditarik ke jalan aspal sampai pakaiannya sobek dan hampir sempat dibuang dari Jembatan. Namun gagal karena dicegah warga sekitar.

Mudafar bilang, kondisi korban saat ini juga sangat memprihatinkan, karena blum bisa malaksanakan aktivitas kesehariannya sebagai petani untuk menafkahi anak dan istrinya karena benturan keras dalam tubuhnya akibat dari pengeroyokan yang dilakukan para pelaku dan masih menjalani perawatan berjalan secara medis.

“Ini kejahatan yang sangat serius dan tidak berkemanusiaan. Hal semacam ini, harus ditindak secara cepat oleh kepolisian. Karena bisa memicu konflik antar Desa, dalam hal ini Desa Tembal dan Desa Kupal. Jadi kami meminta Reskrim Polres Halsel harus mempercepat penetapan tersangka dan melakukan penangkapan,” pinta Mudafar Hi Din kepada Polres Halsel.

Mudafar juga menegaskan, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 170  ayat (2) pengeroyokan jo pasal 55 KUHP dengan kualifikasi Pengeroyokan mengakibatkan luka berat, tindak pidana pengeroyokan semacam ini pelaku bisa mendapatkan ancaman pidana penjara 9 Tahun.

“Penyidik harus bergerak cepat dalam menuntaskan permasalahan ini dan bagi kami kuasa hukum korban menganggap hal ini jangan dibiarkan berlarut-larut tanpa ada kejelasan perkembangan perkara ini. Apalagi semua bukti-bukti sudah dikantongi Penyidik, seperti Dua Alat Bukti, permulaan yang cukup sebagai dasar menentukan status tersangka sudah terpenuhi sebagaimana dalam ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terdiri dari keterangan saksi-saksi, Visum Et Repertum RSUD Labuha dan juga barang bukti lainnya sudah dikantongi Penyidik. Jadi kiranya sudah tidak adalagi alasan untuk menunda penetapan status tersangka terhadap terduga pelaku pengeroyokan,” tegasnya.

Meski begitu, ia kembali menegaskan bahwa dirinya selaku kuasa hukum korban berharap Penyidik Polres Halsel dapat mempercepat penetapan status tersangka para pelaku pengeroyokan.

“Sehingga para pelaku dapat pertanggungjawaban secara hukum atau efek jerah atas perbuatan yang dilakukan terhadap korban,” tutupnya. (Hardin CN)

Diduga Sekongkol Hilangkan Barang Bukti Kasus Dugaan Pengancaman Pembunuhan, Polisi Didesak Tetapkan Kades Toin dan Saksinya Sebagai Tersangka

HALSEL, CN – Kuasa Hukum korban kasus dugaan tindak pidana pengancaman pembunuhan yang dilakukan Kepala Desa Toin, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Fahmi Taher, mendesak pihak kepolisian untuk segera menetapkan pelaku, Fahmi Taher dan saksinya Jufri Jafar, sebagai tersangka. Pasalnya, diduga kuat ada upaya sekongkol untuk menghilangkan barang bukti dalam kasus ini.

Mudafar Hi. Din, Kuasa Hukum korban pengancaman itu mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan kasus Kades Toin, Fahmi Taher yang diduga melakukan pengancaman pembunuhan terhadap salah seorang warganya bernama Parto Naser.

“Kejadian ini, terjadi pada hari Senin 31 Maret 2025 dan dilaporkan  ke SPKT Polres Halsel  hari Rabu tanggal 2 April Tahun 2025, sebagaimana Nomor : STPL/196/IV/2025/SPKT,  Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh sat Reskrim Polres Halsel sebagaimana surat perintah penyelidikan Nomor : SP.Lidik/222/IV/2025 tanggal 8 April 2025. Dan atas rujukan itu, korban dan semua para saksi telah diperiksa. Termasuk terlapor Kades Toin Fahmi Taher. Kemudian untuk memperjelas Penyidik telah melakukan pra rekonstruksi  pada hari Jumat tanggal 23 mei 2025,” jelas Mudafar, Sabtu (24/5/2025).

Dalam keterangan Jufri Jafar saat memperagakan kejadian dihadapan anggota Satreskrim Polres Halsel, kata Mudafar, Saksi-saksi, Pelapor, Terlapor maupun Kuasa Hukum dilingkungan Polres Halsel bahwa barang bukti berupa Senjata Tajam (parang) disimpan saksi Jufri Jafar usai merebutnya ditangan Terlapor Fahmi Taher dalam kejadian itu. Namun, saksi Jufri Jafar menyampaikan barang bukti tersebut telah hilang dirumahnya, setalah ia menyimpan dalam tenggang waktu kurang lebih satu Minggu.

“Hal ini diluar nalar dan dugaan kuat saksi Jufri Jafar dan Kades Fahmi Taher bekerja sama untuk memperlambat kerja-kerja Penyidik. Sementara diketahui, saksi Jufri Jafar memiliki hubungan kerja sebagai Kaur Desa Toin, ini adalah tindakan “Obstruction of justice”. Saksi Jufri Jafar bisa dikenakan Pasal 221 KUHP ayat 1 angka (2) dengan upaya saksi menghilangkan barang bukti penghalangan penegakan hukum dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara,” tegasnya.

Sehingga itu, sebagai kuasa hukum, dirinya ingatkan kepada saksi Jufri Jafar untuk berkata jujur dalam memberikan keterangan. Apalagi soal barang bukti yang saksi diduga sengaja sembunyikan. Sebab, dalam menghilangkan barang bukti dan memberikan keterangan palsu memiliki ancaman pidana. Karena Keterangan palsu dapat mengganggu kebenaran dan keadilan dalam proses hukum dan berharap penyidik dapat bertindak tegas dan cepat terhadap Terlapor dan Saksi karena besar kemungkinan upaya mengaburkan peristiwa dan menghilangkan barang bukti.

“Sekali lagi, dalam pra rekonstruksi semakin memperjelas letak duduk peristiwa dugaan tindak pidana Pengancaman Pembunuhan yang dilakukan Fahmi Taher kepada salah satu warganya bernama Parto Naser. Maka demikian, karena dalam reka adegan terungkap fakta bahwa dugaan kuat pengancaman pembunuhan bukan fitnah. Namun kejadian ini, sangat menggambarkan Kepala Desa Fahmi Taher dan saksinya Jufri Jafar sengaja mengaburkan peristiwa dengan cara menghilangkan barang bukti senjata tajam (Parang) yang digunakan dalam tindak pidana pengancaman tersebut. Karena setelah kejadian, senjata tajam (Parang) diambil saksi Jufri Jafar dan dibawa pulang ke rumah dan setelah satu minggu, barang bukti itu hilang dirumah saksi Jufri Jafar. Artinya, posisi terakhir barang bukti itu, berada didalam rumahnya saksi dan diketahui saksi lah pemilik barang bukti dan saksi memiliki hubungan kerja sebagai Kaur Desa,” katanya.

Meski begitu, ia berharap kepada Penyidik dapat mempercepat proses penanganan perkara ini dan menemukan tersangkanya.

“Karena bagi kami kuasa hukum korban, perkara ini sudah sangat jelas dan terang peristiwa hukumnya,” harap Mudafar mengakhiri. (Hardin CN)

Kembali Lakukan Penertiban, Polres Halsel Akan Panggil Para Pemilik Rendaman dan Tromol Tambang di Desa Kubung

HALSEL, CN – Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali melakukan penertiban Pertambangan Emas Tanpa Ijin (Peti) di Desa Kubung Kecamatan Bacan Selatan, Rabu 7 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIT.

Penertiban tersebut berada di 2 (dua) lokasi yaitu lokasi Rendaman yang bertempat di gunung Kompleks Tanjung Kurango dan Lokasi Tromol di pesisir Pantai Desa Kubung.

Dalam penertiban tersebut, Tim Gabungan Sat Reskrim melakukan pemasangan garis polisi pada lubang galian material Emas, bak rendaman yang menggunakan terpal, material Emas yang berisi di dalam karung yang berada di atas gunung Kompleks tanjung gurango dan Tromol yang bertempat di pesisir Pantai Desa Kubung.

Kasat Reskrim Polres Halsel, Iptu Gian C. Jumario Laapen S. Tr. K mengatakan bahwa penertiban tersebut sesuai dengan Instruksi Kapolda Malut, dalam rangka penertiban Peti di Wilayah Malut khususnya di Wilayah Halsel – Polres Halsel.

Perwira dua balak itu bilang, pihaknya akan memanggil para pemilik rendaman dan pemilik Tromol untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kami menghimbau kepada masyarakat di lokasi lingkar Tambang agar menghentikan kegiatan dalam bentuk apapun pada lokasi yang sudah dilingkar dengan garis Polisi,” imbuhnya. (Hardin CN)

Diduga Ancam Bunuh Warga, Kades Toin Akhirnya Dilaporkan ke Polres Halsel

HALSEL, CN – Kesabaran warga Desa Toin, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), nampaknya tak lagi bisa ditahan. Dimana, warga atas nama Parto Naser itu, akhirnya melaporkan Kepala Desa (Kades) Toin, Fahmi Taher ke Polres Halsel atas dugaan kuat kasus pengancaman pembunuhan.

Parto melaporkan Fahmi pada Rabu (2/4/2025). Fahmi dilaporkan dengan nomor STPL/196/IV/2025/SPKT.

Parto Naser mengatakan, ia diancam oleh Kades Toin, Fahmi Taher dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) berupa parang. Kata Fahmi, insiden tersebut terjadi ketika Kades Toin, Fahmi Taher diduga sedang marah lalu mengancam.

“Siapa yang Kase rusak papan nama Kantor Desa, mari keluar Torang baku bunuh,” jelas Parto mengulang bahasa ancaman Kades Toin, Fahmi Taher yang saat itu sambil mengarahkan Parang ke Parto Naser.

Parto yang juga sebagai Pelapor itu menambahkan, saat sikap tak terpuji yang ditunjukkan Kades Toin, disitu salah satu Kaur Desa langsung mengamankan Sajam yang digunakan tersebut dari tangan Kades Toin,  Fahmi Taher.

Parahnya, aksi tak pantas yang dilakukan seorang pimpinan Desa itu pada malam hari, ketika sebagian besar masyarakat sudah beristirahat.

Akibatnya, Parto merasa terancam lalu melaporkan ke Polres Halsel dan meminta kepada pihak Kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini dipublish, Polres Halsel masih dalam upaya konfirmasi. (Hardin CN)

Dua Anggota BPD di Desa Bobo Mandioli Utara Dilaporkan ke Polisi Perkara Pidana

HALSEL, CN – Dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Mandioli Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), dilaporkan ke Polisi atas dugaan perkara tindak pidana pencemaran nama baik.

Terlapor bernama Sandi Abd Rahman dan Iksan Abubakar adalah anggota BPD di Desa Bobo. Mereka dilaporkan Ketua BPD Bobo, Yusran Hayun di Polres Halsel.

Keduanya dilaporkan di Polres Halsel dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor : SPTL/127/III/2024/SPKT pada Rabu (20/3).

Pelapor Yusran Hayun tak terima dengan adanya sikap kedua anggota BPD-Nya yang mempolisikan dirinya atas dugaan rekayasa tandan tangan Berita Acara pengusulan Pemberhentian Kepala Desa (Kades), Bobo M. Tarzan Abd Rahman yang menghilang dari Desa selama 1 Tahun lebih.

Padahal menurutnya, anggota BPD, Sandi Abd Rahman sendiri yang melakukan tanda tangan pada Berita Acara Pengusulan Pemberhentian Kades Bobo. Sehingga, Yusran Hayun merasa dirugikan atas tindakan kedua anggota BPD tersebut yang menuding Ketua BPD telah merekayasa tanda tangan.

“Bagaimana mungkin saya berani merekayasa tanda tanga. Ini kan aneh. Dan bagi saya, kali ini, tuduhan mereka sangat fatal dan dipastikan berdampak buruk bagi mereka melalui laporan mereka sendiri yang tanpa bukti yang jelas,” tegas Ketua BPD Bobo Yusran Hayun.

Sebagai Ketua BPD, Yusran Hayun mengaku dirinya menyesalkan perlakuan Dua anggota BPD tersebut.

“Melalui laporan ini, saya menegaskan bahwa saya dapat mempertanggungjawabkan dihadapan hukum. Dan besar harapan saya, kepada pihak kepolisian untuk dapat membantu menindaklanjuti pengaduan saya,” harapnya mengakhiri. (Hardin CN)