Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Penganiayaan Seorang Warga Desa Sum

HALSEL, CN – Polisi belum menahan SN,  pelaku dugaan Penganiayaan terhadap salah seorang warga bernama Jalil Loloda di Desa Sum Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut)

Meski belum ditahan, Pelaku berinisial SN tersebut saat ini  diamankan di sekitaran Labuha. Hal ini dipaparkan Kapolsek Obi Selatan, IBDA Jufri Yusuf, S.H saat  dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id, melalui via Telepon seluler, Sabtu (6/2/2021).

“Kami amankan dia di Bacan, tapi tidak ditahan karena banyaknya tahanan. Maka dibatasi. Jadi tidak bisa. Di Lapas juga pun tidak bisa tampung,” akunya.

Namun Kapolsek bilang, kasus tersebut merupakan kasus pengecualian karena ada sebab dan akibat.

“Tapi dari pihak keluarga juga bersedia apabila pelaku berani melarikan diri, terus dari pihak keluarga juga ada jaminan orang tua yang ada di Desa Jikotamo,” tuturnya.

Selain itu, Jufri menambahkan bahwa dalam Minggu ini, pihaknya melakukan pelimpahan berkas Tahap I.

“Pada intinya, tetap jalan kasus ini dan sementara dalam pemberkasan. Jadi pemberkasan itu tinggal pembuatan resume sama pengelimpahan berkas perkara. Kalau tidak ada halangan sekitar hari Rabu,” jelasnya.

Soal pelimpahan berkas perkara, jufri mengatakan, minimal 14 hari untuk dipelajari. Maka tinggal menunggu petunjuk JPU.

“Jadi kalau 14 hari itu sudah selesai dan kalau sudah diberi P21. Maka kami komunikasi untuk jadwal Tahap II. Tersangka dan barang bukti,” tegas Jufri.

Ia kembali menegaskan, jika tidak ada halangan, awal Maret sudah bisa Tahap II.

“Tapi kami tidak bisa pastikan karena sudah Tahap I itu kewenangan Jaksa. Setelah kewenangan Jaksa, nantikan diberi petunjuk. Kalau memang ada tambahan yang harus diperiksa berarti kami harus menambah berkas,” katanya.

Oleh karena itu, untuk pemberkasan, Jufri mengaku menunggu penetapan dari Pengadilan.

“Kalau tidak ada halangan, mungkin penetapan Pengadilan itu hari Senin,” tutupnya.

Sekedar diketahui, perbuatan yang dilakukan pelaku SN tersebut dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 Bulan atau Pidana Denda paling banyak Rp 4,500.000. (Red/CN)