HALSEL, CN – Melihat banyak terjadinya protes baik itu mahasiswa maupun masyarakat kepada Pemerintah Desa terkhususnya di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) terkait dengan pengelolaan Anggaran Dana Desa. Bahkan di Tahun 2020 ini juga terdapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) akibat dari mewabahnya virus Corona atau Covid-19 pun banyak yang bermasalah. Hal ini paparkan oleh Ketua Umum PC. PMII Halsel Muhlis Usman.
Kepada Wartawan cerminnusantara.co.id, Selasa (9/6/2020) Muhlis mengatakan bahwa, dengan angka yang fantastis, Kepala Desa dan perangkatnya tidak mengelola secara baik sesuai dengan ketentuan yang ada, maka harus berurusan dengan hukum. Namun jika dikelola secara baik maka Desa tersebut dapat memberikan kemanfaatan bagi warga Desa baik dari sisi ekonomi, infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan kebutuhan lainnya yang lebih baik.
“Sementara 249 Desa dari 30 Kecamatan yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan sebagiannya bermasalah terkait dengan pengelolaan anggaran Dana Desa serta BLT-DD, yang di mana seharusnya pihak Pemdes ketika mengelola dari anggaran tersebut harus transparansi kepada masyarakat agar tidak terjadi dugaan korupsi,” tegas Muhlis.
Hal yang menjadi atensi publik. Lanjut Muhlis, dari Dana Desa ini adalah aspek keterbukaan (Transparansi) oleh Pemerintah Desa. Jika diperhatikan, hampir setiap hari pemberitaan oleh media cetak di Maluku Utara tidak terlepas dari isu keterbukaan Dana Desa oleh Pemerintah Desa, bahkan karena dianggap tidak transparan memicu aksi pemalangan Kantor Desa oleh warga serta pelaporan ke Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum.

Ketua Cabang PMII Halsel itu juga menjelaskan, Publikasi ini merupakan manifestasi yuridis atas penyelenggaraan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien. Sehingga publikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dimaknai sebagai wujud dari bentuk transparansi oleh Pemerintah Desa sekaligus hak konstitusional warga Desa yang dijamin oleh undang-undang. Dalam berbagai ketentuan kewajiban transparansi ini secara konstitusional dilakukan terhadap dua pihak yakni masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), terlepas dari kewajiban serupa oleh Pemerintah Desa kepada Kepala Daerah dan atau institusi negara lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengamatan sehari-hari bahwa masih banyak Pemerintah Desa di Maluku Utara khususnya Kabupaten Halmahera Selatan yang sengaja tidak melakukan publikasi Dana Desa sebagai bentuk transparansi pengelolaan Dana Desa kepada publik terkait kewajiban para Kepala Desa yang diatur dalam regulasi,” jelasnya.
Selain itu, di lain pihak pemerintah juga terlihat belum maksimal dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Pemerintah Desa yang tidak transparan.
Oleh sebab itu. Alumni Mahasiswa STP Labuha itu menegaskan kepada Pemerintah Kabupaten Halsel untuk mengambil langkah agar bisa mengawal setiap kegiatan yang di lakukan oleh Pemerintah Desa yang di Kabupaten Halsel.
“Kami meminta Kepada Pemda Halsel agar bisa mengontrol setiap kegiatan yang ada di tiap-tiap Desa agar pihak Pemdes bekerja sesuai dengan Aturan yang berlaku. Jika Pemda Halsel tidak menyelesaikan masalah yang ada, maka PMII Halsel akan melalukan aksi besar-besaran,” tegas Muhlis mengakhiri. (Red/CN)