HALSEL, CN – Kepala Desa (Kades) Nyonyifi Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasim Khairun menyesalkan tindakan petugas PLN Cabang Bacan yang dianggap tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Pasalnya, tindakan pencabutan meteran Listrik milik Kantor Desa Nyonyifi dan beberapa meteran lainnya yang dilakukan sepihak, tanpa izin dan surat pemberitahuan, dinilai merugikan Pemerintah Desa (Pemdes) dan Warga setempat.
“Tanpa surat pemberitahuan, pihak PLN langsung melakukan pencabutan. Tentunya ini tidak sesuai dengan SOP, Meteran Listrik Kantor Desa dan beberapa lainnya itu sebelumnya rusak dan saya sudah sampaikan hal itu ke Kantor PLN Bacan langsung di Bulan Januari lalu. Akan tetapi, tidak diperbaiki malah dilakukan pencabutan,” kesal Kades Nyonyifi, Hasim Khairun saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, Sabtu (6/5/2023).
Hal ini kemudian membuat Kades Nyonyifi dan warga geram. Dimana, pembongkaran tersebut dianggap perbuatan yang sewenang-wenang terhadap pelanggan.
“KWH milik Kantor Desa dan beberapa warga lainnya ini sistem pembayarannya menggunakan Pulsa Lampu, bukan dengan tagihan bulanan. Jadi ketika ada aduan meteran rusak harus diperbaiki jangan seenaknya langsung dicabut. Sebab perbuatan sewenang-wenang yang telah dilakukan pihak PLN Bacan ini sangat merugikan kami,” akunya.
Tak hanya itu, Acim sapaan akrabnya itu juga sangat menyayangkan sikap penanggung jawab PLN Wilayah Bacan Timur yang dinilai acuh dengan segala bentuk keluhan.
“Keluhan demi keluhan yang kami sampaikan kepada petugas perwakilan PLN Wilayah Bacan Timur juga tidak pernah diindahkan meskipun telah berulang kali. Padahal semestinya ketika ada laporan semacam itu, petugas yang bersangkutan langsung berkoordinasi ke Kantor tanpa harus masyarakat yang langsung mendatangi Kantor Cabang di Labuha,” tuturnya.
Dikesempatan yang sama, Hasim berharap ke depan PLN bisa bekerja sesuai SOP saat ingin melaksanakan tugas dan lebih menyikapi segala bentuk laporan dan keluhan pelanggan serta lebih mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Harapannya pihak PLN secepatnya memperbaiki Meteran Kantor Desa dan beberapa lainnya juga PLN mampu bekerja sesuai SOP yang berlaku dan tidak mengulang perbuatan yang merugikan,” harapnya.
Terpisah, Kepala PLN Cabang Bacan dikonfimasi melalui pesan WhatsApp dengan Nomor 085145xxxx99 enggan berkomentar hingga berita ini ditayangkan. (Sain CN)


