Redaksi Cerminnusantara.co.id Minta Maaf Pemberitaan Terkait Kadis Damkar Pesta Miras Tidak Benar

HALSEL, CN – Media Cerminnusantara.co.id dengan ini menyampaikan permohonan maaf atas pemberitaan yang tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik, yang berjudul “Pesta Miras di Jalan Raya, Oknum Kadis Diduga Abaikan Peringatan Bupati Halsel” dan telah dimuat pada tanggal 24 Mei 2025.

Berdasarkan penilaian dan keputusan Dewan Pers, pemberitaan tersebut terbukti tidak memenuhi ketentuan dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS). Adapun pelanggaran yang dimaksud antara lain:

1. Pelanggaran terhadap Pasal 3 KEJ, karena pemberitaan tidak disertai verifikasi, konfirmasi, dan klarifikasi yang memadai, sehingga tidak memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan sebagaimana diatur dalam:

Butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang PPMS.

Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa setiap berita harus melalui proses verifikasi, terlebih apabila berita tersebut berpotensi merugikan pihak lain.

2. Pelanggaran terhadap Standar Perusahaan Pers, sebagaimana diatur dalam:

Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 Pasal 8, yang mensyaratkan penanggung jawab redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama.

Juga juncto Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional.

Berdasarkan temuan tersebut, Dewan Pers memberikan sejumlah rekomendasi yang wajib kami tindak lanjuti, yakni:

1. Redaksi wajib melayani Hak Jawab dari pihak yang dirugikan dalam waktu paling lambat 2 x 24 jam setelah diterimanya Hak Jawab tersebut.

2. Pihak pengadu dapat menyampaikan Hak Jawab secara proporsional dalam waktu paling lambat 7 x 24 jam setelah menerima surat rekomendasi dari Dewan Pers.

3. Redaksi wajib menautkan Hak Jawab tersebut pada berita awal yang dimuat, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012.

4. Pemimpin Redaksi atau Penanggung Jawab wajib memiliki sertifikat kompetensi wartawan utama, paling lambat tiga bulan sejak tanggal diterbitkannya surat rekomendasi.

5. Perusahaan pers wajib segera mengajukan proses verifikasi media ke Dewan Pers dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak surat ini diterima.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik, kami dari Redaksi Cerminnusantara.co.id dengan ini menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Bapak Indra Faris, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Halmahera Selatan, atas pemberitaan yang tidak benar dan telah merugikan nama baik beliau.

Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki standar kerja jurnalistik kami agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku.

Redaksi Cerminnusantara.co.id

Pesta Miras di Jalan Raya, Oknum Kadis Diduga Abaikan Peringatan Bupati Halsel

HALSEL, CN – Himbauan keras yang dilontarkan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba, soal larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengkonsumsi Minuman Keras (Miras), rupanya diduga kuat diabaikan salah seorang oknum Kepala Dinas (Kadis).

Dimana, oknum Kadis berinisial IF, diduga mengkonsumsi miras di pinggir Jalan Raya tepatnya disamping SPBU Labuha pada Jumat malam (23/5/2024).

Parahnya, oknum Kadis tersebut mengkonsumsi miras beralkohol bersama sejumlah Pemuda. Yang artinya, dirinya telah menunjukkan sikap tak terpuji selaku ASN yang saat ini menjabat sebagai orang Nomor Satu Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Halsel.

Menariknya, ketika dalam kondisi mabuk berat, dengan nada keras, dirinya bersuara besar seakan menunjukkan sifat buruknya dihadapan para pemuda yang menemaninya saat berpesta Miras.

Padahal, larangan keras Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba ini semenjak periode pertama hingga periode kedua. Sehingga ketegasan tersebut bukan baru kali pertama, Bupati menegaskan bahwa ASN bakal ditertibkan yang sering mengkonsumsi Miras. Saat itu, dihadapan para pegawai, Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba menegaskan bahwa jika kedapatan mengkonsumsi miras diluar jam kerja, maka akan ditindak.

“ASN harus memiliki standar etika yang cukup tinggi. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sanksi Bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Pelanggaran Etik,” tegas Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba belum lama ini.

Bahkan kata Bupati, Pemda akan tindak dan bila perlu dipecat dari ASN, sesuai pelanggaran yang dibuat.

Hingga berita ini ditayangkan, Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba masih dalam upaya untuk konfirmasi kembali tentang peringatan keras terkait pentingnya etika dan disiplin bagi ASN yang saat ini diduga kuat dilanggar oknum Kadis IF ini. (Hardin CN)