Penyuluh KB di Kecamatan Kasiruta Timur Keluhkan Gaji

HALSEL, CN – Penyuluh Lapangan Badan Kesejahteraan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di Kecamatan Kasiruta Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) keluhkan gaji. Hal ini disampaikan salah seorang Penyuluh Lapangan yang tidak mau dipublish namanya, Kamis (24/10/2020).

Kepada media ini, ia mengaku bahwa semenjak mereka bekerja dari Tahun 2018 di BKKBN di Kecamatan Kasiruta Timur yang di Ketuai Iksan Sadik diberikan Gaji dinilai tidak sesuai.

“Awal kami bekerja di akhir Tahun 2018, jadi sampai sekarang sudah hampir 2 Tahun. Tapi kami mendapatkan gaji itu dari Tahun 2019 itupun hanya 3 Bulan saja,” terangnya.

Bahkan, kata dia, pada saat penerimaan gaji, Iksan Sadik menegaskan kepada seluruh anggota BKKBN di 8 Desa Kecamatan Kasiruta Timur berkisar 32 orang tersebut harus menutup mulut dan tidak boleh saling tanya jumlah Gaji yang diberikan.

“Kami terima gaji dari Tahun 2019, kami dilarang sesama pegawai yang bedah Desa tidak boleh saling tanya jumlah gaji, tapi karena ingin tahu, maka dengan sengaja kami pertanyakan jumlah gaji kepada anggota yang di Desa tetengga dan ternyata yang kami dapatkan bahwa gaji kami tidak sama. Ada Satu Desa yang dapat Rp 700.000 Perorang dan ada juga Rp 800.000 bahkan Rp 900.0000,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga membeberkan bahwa selama ini mereka tidak tahu jumlah gaji berbulan-Nya berapa untuk penyuluh BKKBN khususnya di Kecamatan Kasiruta Timur.

“Kami menerima gaji selama 3 Bulan itu bedah jumlahnya, kami terima gaji Bulan pertama Rp 700.000, Bulan kedua Rp 800.000 dan Bulan ketiga Rp 900.000,” bebernya.

Padahal, katanya, mereka selalu pertanyakan Gaji. Namun Iksan Sadik hanya berikan Janji dan beralasan kesalahan Dokumentasi dalam Laporan Pertangungjawaban.

“Pak Iksan Hanya janji, bilang gaji mau cair tapi sampai saat ini tidak pernah diberikan,” kesalnya.

Lanjutnya, ada sebagian anggota baru masuk di Tahun 2019 juga dibuat SK dan Surat Tugas yang sama seperti kami yang sebelumnya dari Tahun 2018.

“Anggota yang baru memilik SK yang sama seperti SK pegawai yang lama, jadi pembentukan SK anggota yang baru itu dari Tahun 2018 sedangkan mereka masuk kerja pada Tahun 2019 itu pun mereka juga belum mendapatkan gaji sampai sekarang ini,” tukasnya.

Sementara itu, Iksan Sadik ketika dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id, Nomor Handphone tidak aktif. (Red/CN)