Bawaslu Halsel Hentikan Laporan Dugaan Kades Terlibat Kampanye Pilkada 2024

HALSEL, CN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menghentikan penyelidikan terkait laporan dugaan mobilisasi Kepala Desa (Kades) Tim kampanye salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halsel 2024.

Dugaan mobilisasi Kades itu, pada saat kampanye salah satu Paslon Bupati di wilayah Kecamatan Gane Barat Utara.

Meski demikian, dalam tahapan penelusuran dan kajian Bawaslu, tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur formil dan materiil.

Ini disampaikan Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar, bahwa terkait laporan keterlibatan Kades tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Oleh karena itu, Bawaslu memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi berkas hingga batas waktu yang ditetapkan pada Jum’at, 3 Oktober 2024 kemarin.

“Meski begitu, hingga batas waktu yang ditentukan, pelapor belum juga menyampaikan kelengkapan berkas yang dibutuhkan Bawaslu,” terang Rais, Jum’at (4/10).

Padahal kata Rais, pihaknya sudah memberikan waktu dua hari kepada pelapor, terhitung sejak Kamis, 3 Oktober kemarin. Tetapi sampai saat ini, tidak ada tindaklanjuti dari pelapor. Oleh karena itu, Bawaslu tidak bisa melanjutkan penanganan laporan ini.

“Karena, tidak ada kelengkapan bukti laporan dari pihak pelapor, Bawaslu Halmahera Selatan memutuskan untuk tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut,” pungkasnya. (Hardin CN)

Dugaan ASN Terlibat Politik Uang, Ketua Bawaslu Halsel: Telah Kami Tindaklanjuti

HALSEL, CN – Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), sedang menindaklanjuti laporan dugaan politik uang yang diduga dilakukan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar, dalam konferensi pers yang digelar diruang rapat Bawaslu Halsel pada Jum’at (4/10/2024).

Rais mengatakan, laporan terkait dugaan politik uang tersebut masuk ke Bawaslu pada 30 September 2024.

“Laporan itu telah kami tindak lanjuti dengan kajian awal. Berdasarkan hasil kajian, laporan ini memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga kami teruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” terangnya.

Menurut Rais, pada 4 Oktober 2024 ini, kasus tersebut resmi diregistrasi Bawaslu.

“Iya, setelah registrasi, langkah selanjutnya adalah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi. Pelapor dalam kasus ini berjumlah satu orang, terlapor satu orang, dan saksi yang diajukan oleh pelapor ada dua orang,” sebut Rais.

Lebih lanjut, Rais menegaskan, Bawaslu Halsel akan terus memantau perkembangan kasus ini sesuai dengan tugas dan tanggung jawab mereka.

Dugaan pelanggaran politik uang ini, kata Rais disangkakan melanggar Pasal 71 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait penyelenggaraan pemilihan umum.

“Untuk pelanggaran ini, kami perlu menegaskan berkomitmen untuk menegakkan hukum pemilu dan memberikan sanksi tegas jika terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus ini melibatkan Oknum ASN Dinas Transmigrasi dan Ketenaga Kerja (Disnaker) Halsel.

Dimana, Oknum ASN tersebut diduga membagikan uang kepada emak-emak sembari berfoto dan mengangkat jari tangan untuk mendukung salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Halsel 2024. (Hardin CN)

Dukung Rusihan-Muhtar, Wakil Ketua PKB Halsel Akhirnya Undur Diri

HALSEL, CN – Wakil Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Ilwan A. Bangsa, akhirnya secara resmi mengundurkan diri.

Pengunduran diri ini sebagai bentuk keseriusannya mendukung dan bekerja keras untuk memenangkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila (Rusihan-Muhtar) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halsel Tahun 2024.

Ilwan A. Bangsa mengatakan, Surat Pernyataan pengunduran diri dari PKB sudah ditandatangani pada 2 September 2024, setelah dirinya menyatakan sikap mendukung Paslon Rusihan-Muhtar.

“Surat pengunduran diri sudah saya ajukan dan sudah saya menandatangani,” jelasnya.

Pria asal Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan itu bilang, karena dirinya sudah resmi mengundurkan diri dari PKB. Maka saat ini, ia fokus melakukan konsolidasi untuk memenangkan Paslon Rusihan-Muhtar.

Meski begitu, ia lantas berterimakasih kepada Pengurus Partai karena sudah sempat menjadi bagian dari PKB.

“Masalah seperti ini, sudah biasa dinamika dalam organisasi politik. Maju mundur, keluar masuk, itu biasa. Tapi sebelumnya saya juga meminta maaf kepada semua pengurus Partai. Karena sebelum saya mengundurkan diri dari Partai, saya sudah menyatakan dukungan ke Rusihan-Muhtar. Tapi pernyataan itu bukan atas nama lembaga, melainkan pernyataan dari saya sendiri secara pribadi,” tutupnya. (Hardin CN)

Diduga Terlibat Kampanyekan Bassam-Helmi, Bawaslu Halsel Diminta Tindak Tegas Sekdes Kukupang

HALSEL, CN – Sekretaris Desa (Sekdes) Kukupang, Kecamatan Kepulauan Joronga, diduga kuat terlibat dalam kampanye tatap dengan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muhcsin (Bassam-Helmi).

Juru Bicara Paslon nomor urut 2 Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila (Rusihan-Muhtar), M. Zamrud Zaid, SH., MH., menyampaikan bahwa beredar foto yang menunjukkan keterlibatan Sekdes Kukupang dalam kampanye Paslon Bassam-Helmi.

“Kami meminta Bawaslu Halmahera Selatan untuk memproses dan menindak tegas oknum Sekdes Desa Kukupang, Kecamatan Kepulauan Joronga atas nama Basri Mandar,” ujar Zamrud kepada media, Rabu (2/10/2024).

Menurut Zamrud, foto tersebut diambil saat kegiatan kampanye di Desa Kukupang pada Senin (30/9). Ia menilai, tindakan Sekdes ini sebagai bentuk politik praktis yang melanggar aturan.

“Ini adalah contoh praktik politik buruk yang dipertontonkan di Desa. Padahal yang bersangkutan adalah aparat pemerintahan Desa yang seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat,” tegasnya.

Zamrud juga mengungkapkan, adanya dugaan intimidasi terhadap pengawas Pemilu setempat saat melakukan monitoring kegiatan tersebut.

Tim hukum Paslon nomor urut 2 Rusihan-Muhtar ini, meminta kepada Bawaslu Halsel agar pro aktif melakukan penindakan terkait temuan dan atau laporan tersebut  sesuai  dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini perlu dilakukan untuk menciptakan kepercayaan publik pada pelaksanaan disetiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halsel pada Tahun 2024.

“Kami berharap agar temuan pelanggaran pemilu tersebut kiranya dapat ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 51 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 70 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, demi terwujudnya Pilkada yang aman, damai, jujur, dan adil,” harapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Panwascam Joronga masih dalam upaya konfirmasi wartawan. (Hardin CN)

Kampanye di Desa Sangapati dan Guruapin, Ribuan Masa Makayoa Teriak Menangkan Rusihan-Muhtar Diatas 70 Persen

HALSEL, CN – Sebagai bentuk dukungan terhadap Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila (Rusihan-Muhtar), Pengurus Makian-Kayoa Malut, langsung turun gunung mengampanyekan Paslon yang diusung 4 Partai Politik (Parpol).

Pengurus Makayoa yang turun mambantu Paslon No urut 2, Rusihan-Muhtar adalah Ketua Umum Makayoa, Rivai Umar, Jafar Umar, Amran Mustari, Ponsen Sarfa, Husen Kausaha dan Yahya Selang.

Dihadapan ribuan masyarakat Pulau Makian di Desa Sangapati Kecamatan Pulau Makian dan Desa Guruapin Kecamatan Kayoa, Ketua Makayoa Malut mengatakan, dirinya bersama pengurus Makayoa kampanye ini karena keterpanggilan moril sebagai putra Daerah Makian-Kayoa.

“Karena itu, saya mengajak dan menginstruksikan kepada seluruh masyarakat Makian-Kayoa di Labuha  Halmahera Selatan untuk kita sahkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Rusihan-Muhtar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2024-2029,” imbauannya.

Mengajak masyarakat Makian-Kayoa memilih Rusihan-Muhtar dengan alasan, 15 Tahun daerah ini dipimpin oleh orang lain, Kecamatan Makian dan beberapa Kecamatan di Kayoa tidak mendapatkan porsi pembangunan yang signifikan.

“Nanti Almarhum Bupati Usman Sidik baru Makayoa diperhatikan, terutama infrastruktur, pendidikan dan kesehatan. Karena itu, orang kita lah (Makayoa). Sehingga bisa bangun jalan hotmix di Makian, Rumah Sakit dan infrastruktur pendidikan lainnya. Dan nanti di program ini dilanjutkan oleh Rusihan,” cetus Rivai.

Ajakan Ketua Makayoa Malut itu disambut baik ribuan masyarakat yang datang diarena Kampanye. Baik di Desa Sangapati, maupun di Desa Guruapin dengan teriakan siap menangkan Rusihan-Muhtar di Pilkada Halsel diatas 70 Persen.

“Kami masyarakat Makian-Kayoa sudah sangat siap menangkan Rusihan-Muhtar diatas 70 persen,” teriak Sukardi Sidik yang juga adik kandung Almarhum Bupati Usman Sidik. (Hardin CN)