Diduga Chat WhatsApp ke Anggota PPK, Oknum Komisioner KPU Halsel Sebut Bawaslu Mau Amankan Caleg PKB DPRD Malut Nomor 1

HALSEL, CN – Oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), berinisial RA diduga kuat mengintruksikan salah seorang oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Botanglomang untuk mengamankan Calon Legislatif (Caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor Urut 1 Daerah Pemilihan (Dapil) IV pada Pemilu 2024, meski pernah dijatuhi Sanksi Etik dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau DKPP pada Tahun 2020 bersama Komisioner KPU Halsel lainnya yakni M. Agus Umar, Darmin Hi. Hasim, Halid A. Rajak, Yaret Colling seperti yang tertuang dalam putusan perkara Nomor:161-PKE-DKPP/XI/2020.

Hal ini terkuak melalui tangkapan layar pesan WhatsApp antara oknum Komisioner KPU Halsel, RA bersama dengan salah seorang anggota PPK Botanglomang yang diterima wartawan cerminnusantara.co.id, Jumat (1/3/).

“Saya sudah selesai berkomunikasi dengan Ketua Panwas tapi sepertinya tidak ada arahan,” tulis pesan WhatsApp anggota PPK Botanglomang kepada RA.

Kemudian RA mengatakan, Panwas telah diperintahkan untuk tutup mulut ketika Pleno Kecamatan Botanglomang digelar. Sebab, katanya, pihak Bawaslu juga ikut mengamankan Caleg PKB DPRD Malut  Nomor Urut 1.

“Panwas itu ketika mau Pleno, panwas diarahkan tidak bantah lagi hasil itu. Panwas iya2 saja. Bawaslu juga mau amankan provinsi PKB nomor 1,” jelas RA.

Selanjutnya, anggota PPK Botanglomang itu menyampaikan, akan menunggu konfirmasi dari anggota Panwascam.

“Besok saya tunggu konfirmasi panwas karna dong (Panwas) mau kordinasi dulu,” kata anggota PPK membalas pesan WhatsApp RA.

Oknum Komisioner KPU Halsel itu lantas meminta kepada anggota PPK Botanglomang tersebut agar segera mengerjakan malam ini.

“Ngoni (kalian) hebat eh, jam begini dorang masih layani ngoni. Kerjakan malam ini sudah. Dong IM so ada ka?,” tanya RA.

Pertanyaan RA kemudian dijawab anggota PPK Botanglomang bahwa orang yang dipertanyakan sudah ada.

“Sudah Yunda. Sementara masih di Labuha foto kopi (Foto Copy),” balas anggota PPK pesan WhatsApp milik RA.

Setelah itu, oknum Komisioner KPU Halsel yang pernah disanksi DKPP itu juga menyampaikan Pleno Kecamatan Botanglomang yang akan digelar dipastikan aman. Dimana, meyakinkan anggota PPK Botanglomang itu, dengan cara mengirimkan foto 2 orang pria yang diduga kuat salah satunya adalah Komisioner Bawaslu Halsel.

“Baik. Insya Allah ngoni pleno kecamatan aman,” ujar RA seperti dalam tangkapan layar pesan WhatsApp dengan tercatat nama kontak Yunda NA KPU.

Sementara itu, sebelumnya juga Caleg PKB DPRD Malut Nomor Urut 9 Dapil Halsel, Iksan Sidik mengaku kehilangan puluhan suara di Kecamatan Botanglomang.

Pasalnya, hasil perolehan suara di TPS berbeda dengan hasil Pleno Kecamatan. Dimana, berdasarkan Formulir C1 Salin di semua TPS se-Kecamatan Botanglomang, Iksan Sidik memperoleh 135 suara. Namun hasil Pleno Kecamatan hanya 105 Suara.

Sehingga hal ini, diduga ada kaitannya dengan kasus percakapan oknum Komisioner KPU Halsel yang mengintruksikan anggota PPK Botanglomang untuk mengamankan Caleg PKB DPRD Malut Nomor Urut 1.

Sementara RA dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (2/3) membantah.

“Bukan saya,” singkatnya. (Hardin CN)

Caleg PKB Temukan Dugaan Kesalahan Penghitungan di Botanglomang, Perolehan Suara di TPS dengan Hasil Pleno Kecamatan Berbeda

HALSEL, CN – Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut) Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor Urut 9 atas nama Iksan Sidik menemukan adanya perbedaan penghitungan perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan hasil Pleno yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Botanglomang.

Iksan Sidik mengatakan, berdasarkan Formulir C1 Salin yang dikumpulkan semua TPS se-Kecamatan Botang Lomang dan data yang diperoleh di semua TPS, hasil perolehan suara di semua TPS berbeda dengan hasil  rekapitulasi Pleno ditingkat Kecamatan.

“Berdasarkan Dokumen C1 Salin dari semua TPS di Kecamatan Botang Lomang saya memperoleh 135 Suara. Namun hasil dari  Pleno Kecamatan hanya 105 Suara,” jelas Iksan Sidik, Jumat (1/3/2024).

Oleh karena itu, untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu dan menjaga kemurnian hasil Pemilu 2024, Politisi Muda PKB itu meminta kepada  Bawaslu Halsel agar menindaklanjuti dugaan temuan tersebut.

“Jika apabila terdapat kekeliruan dalam penghitungan suara, agar penyelenggara Pemilu mengembalikan perolehan suara Caleg dan suara Partai. Karena kehilangan 1 suara saja, akan mempengaruhi hasil akhir,” harapnya mengakhiri. (Hardin CN)

Saksi PAN Kecamatan Gane Barat Utara Bilang Oknum PPS Bagi Surat Surat Sisa di Desa Gumira ke Caleg PKB Kabupaten dan Provinsi

HALSEL, CN – Dugaan penggelembungan suara Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dan Caleg DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) di Desa Gumira Kecamatan Gane Barat Utara. Dugaan ini disampaikan langsung Saksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kecamatan Gane Barat Utara, Mulas Jafar saat dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id, melalui via telepon seluler, Rabu (28/2/2024).

Mulas Jafar mengaku adanya selisih suara dari hasil perhitungan pada sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan daftar partisipasi pemilih.

“Saya bikin keberatan diwaktu Pleno Kecamatan Gane Barat Utara terkait dengan dugaan penggelembungan suara di Desa Gumira. Dalam bentuk penggelembungan itu, diduga surat surat sisa yang tidak ada hak pilih, itu dicoblos. Dan model pencoblosannya diarahkan ke salah satu Partai Politik. Dan tidak semua Saksi Partai Politik yang mendapatkan legitimasi dari Partai Politik yang lainnya,” jelas Mulas Jafar.

Kata Mulas Jafar, para oknum penyelenggara ditingkat Desa membagikan surat suara sisa hanya terfokusnya ke salah satu Partai Politik saja yaitu PKB. Sebab, surat suara sisa yang tidak terpakai di Desa Gumira itu, sekitar 100 lebih.

Menurutnya, rata-rata partisipasi pemilih dihampir semua Desa ini menurun yaitu diangka 60-70%. Tapi di Desa Gumira sendiri diangka yang cukup tinggi, sekitar 90-95%.

Hal itu juga diperkuat dengan pengakuan dengan melalui keterangan Saksi PAN dan Saksi Partai Gerindra ditingkat TPS di Desa Gumira.

“Saksi PAN beri keterangan disaat saya turun ambil Form. Kemudian diperkuat juga  keterangan dari Saksi Partai Gerindra. Karena Ketua Ranting Partai Gerindra juga sempat marah-marah kepada Ketua PPS. Disitu, Ketua PPS langsung bujuk ke Ketua Ranting Partai Gerindra dan dijanjikan bakal dapat bagian juga dari Surat Suara sisa. Tapi dapat dan tidak itu, itu menurut cerita Ketua Ranting Partai Gerindra Desa Gumira,” terangnya.

Kemudian Saksi PAN juga membenarkan masalah tersebut. Katanya, disaat Jam makan, disitulah para oknum penyelanggara ditingkat Desa membagi-bagikan surat suara sisa. Sehingga Surat suaranya difokuskan ke Caleg PKB Kabupaten dan Caleg PKB Provinsi.

“Karena dengan adanya dugaan kecurangan Pencoblosan di TPS Desa Gumira itulah, PKB yang jadi pemenang pertama dari semua Partai Politik lainnya,” tuturnya.

Akibat dari adanya kecurangan Pencoblosan di Desa Gumira, maka hal ini patut diduga terjadi di Desa-desa lain yang ada di Kecamatan Gane Barat Utara.

“Ada partisipasi pemilihnya di Desa lain juga meningkat yaitu di Desa Posi Posi, begitu juga di Desa Boso,” tutupnya. (Hardin CN)

Perolehan Suara Diduga Hilang, Pendukung Caleg Perindo Halsel di Kasiruta Timur Buat Surat Penyataan 

HALSEL, CN – Pendukung Calon Legislatif (Caleg) Partai Perindo Nomor Urut 5 Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), membuat surat penyertaan pencoblosan terhadap Caleg Partai Perindo Nomor Urut 5 Yadri Bakthiar.

Mereka memprotes kinerja penyelenggara Pemilu karena merasa telah terjadi manipulasi perolehan suara yang dilakukan Oknum Petugas KPPS. Sehingga terjadi ketidak sesuaian hasil perhitungan surat suara milik Caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Halsel dari Partai Perindo.

“Dengan ini menangkan bahwa pada hari Rabu 14 Februari 2024 tepatnya hari pencoblosan pemilu serentak. Saya pergi ke TPS untuk melakukan untuk melakukan pencoblosan mulai dari surat suara Presiden sampai surat suara DPRD Kabupaten. Dan benar adanya bahwa pada lembar surat suara DPRD Kabupaten Halsel berwarna Hijau, saya mencoblos calon legislatif AN. YADRI BAHKTIAR no urut 5 dari Partai Perindo. Demikian surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak siapapun serta dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum,” demikian isi surat pernyataan pendukung Yadri Bakthiar dari Desa Loleo Mekar sebanyak 20 orang dan 50 orang dari Desa Loleo Jaya Kecamatan Kasiruta Timur.

Sementara itu, Saksi Caleg Partai Perindo, Sukri Kader mengaku kandidatnya yakni Yadri Bakthiar dirugikan dan menduga telah terjadi praktek kecurangan yang dilakukan oknum petugas KPPS di TPS.

“Saya menduga perolehan suara Pak Yadri Bakthiar hilang. Sehingga ada indikasi kuat karena petugas Penyelenggara ditingkat Desa hingga Kecamatan adalah saudara sungguh dan saudara sepupu salah satu Caleg juga,” akunya.

Sukri juga menduga kecurangan terjadi saat perhitungan surat suara sekitar Pukul 04.00 WIT pada Rabu 14 Februari 2024.

“Kecurangan ini dibuktikan dengan surat pernyataan 20 pendukung Yadri Bakthiar dari Desa Loleo Mekar dan 50 pendukung dari Desa Loleo Jaya Kecamatan Kasiruta Timur. Maka dari itu, saya bersama Tim Relawan Yadri Bahtiar akan tindak lanjut untuk diproses hukum,” tegasnya mengakhiri. (Hardin CN)

Tim Relawan: Insya Allah, Ibu Hj Eka Sudah Siap Ikut Kontestasi Pilkada 2024

HALSEL, CN – Meski hasil pemilihan Umum (Pemilu) legislatif baru akan  ditetapkan Komisi Pemilihan Umum umum (KPU) beberapa waktu ke depan. Namun Tim relawan Eka Dahliani Usman mulai aksen.

Koordinator Relawan Eka Dahliani Usman (EDU), Irfan Abdurrahim kepada wartawan mengatakan, meski KPU belum melaksanakan Pleno penetapan hasil Pileg tetap dari amatannya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang digadang-gadang mendukung istri dari mantan mendiang Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Usman Sidik ini meraih Kursi di semua Daerah Pemilihan (Dapil), maka dipastikan dirinya akan siap bertarung dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halsel November Tahun 2024 mendatang.

“Insya Allah, Ibu Hj Eka sudah siap ikut kontestasi Pilkada 2024 yang akan di helat mulai Bulan April ini dan hari pencoblosan sekitar November 2024,” ujar Ivan.

Lanjut Ivan Pers sapaan akrabnya, saat ini dirinya mulai melakukan konsolidasi dan komunikasi dengan teman-teman di Kecamatan dan Desa untuk membentuk simpul relawan. Sebab, untuk dukungan Partai Politik itu baru akan terlihat ada rekomendasi dari DPP masing-masing Partai dan saat itulah terbentuk koalisi resmi.

“Karena itu, maka relawan yang akan bentuk simpul lebih baru. Baru akan dikoordinasikan manakala Tim koalisi telah terbentuk. Prinsipnya, relawan bekerja untuk mensosialisasikan lebih awal bakal calon pemimpin Halmahera Selatan mendatang,” cetus Ivan.

Dirinya mengajak kepada masyarakat Halsel kiranya telah ada kebaikan yang dibuat almarhum Bupati Halsel Usman Sidik semasa memimpin Kabupaten ini selama 2,6 Tahun dan ke depan bisa dilanjutkan istrinya, jika Tuhan dan masyarakat bisa memberikan kepercayaan dalam kontestasi Pilkada Tahun 2024 ini.

“Kelemahan dan kebaikan setiap pemimpin pasti ada dan untuk kebaikan almarhum Bupati Usman Sidik bisa dirasakan banyak oleh masyarakat. Karena itu, saya mengajak kepada masyarakat untuk kita sama-sama mendukung istrinya maju di Pilkada Halmahera Selatan mendatang apabila semua tahapan dan proses telah di lalui dan sudah ditetapkan resmi oleh KPU sebagai peserta Pilkada Tahun 2024,” imbuhnya mengakhiri. (Hardin CN)