Perdagangan Oli Palsu di Jakarta Barat Terbongkar, 3 Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Jakarta Barat, CN – Upaya untuk melindungi konsumen dari praktik kecurangan terus dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar).

Kali ini, tim dari Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakbar berhasil membongkar praktik penjualan oli palsu di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

Pengungkapan bermula dari laporan warga pada pertengahan Juli 2025 yang mencurigai adanya aktivitas produksi dan distribusi oli yang diduga tidak asli.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakbar, Kompol Raden Dwi Kennardi Dewanto Prathista, didampingi Kanit Krimsus AKP Edi Wibowo dan Kasubnit Ekonomi Iptu Leo J Sitepu, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan lokasi penjualan yang mencurigakan dan mengamankan tiga orang pelaku berinisial SK, MR, dan WS yang sedang melakukan aktivitas pemalsuan,” ujar Kompol Kenn, Selasa, (22/7).

Barang bukti yang diamankan berupa puluhan botol oli bermerek terkenal yang telah dikemas ulang dan dipasarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang dan Bekasi.

Polres Metro Jakbar hingga kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih lanjut modus operandi dan jaringan distribusi dari oli palsu tersebut.

“Kasus ini ditangani oleh Unit Krimsus dan masih dalam tahap penyidikan lanjutan,” jelas Kompol Kenn. (Hardin CN)

Ancam Warga Pakai Parang, Kades Toin Ditetapkan Sebagai Pelaku

HALSEL, CN – Kepala Desa (Kades) Toin, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Fahmi Taher, resmi ditetapkan sebagai pelaku kasus dugaan pengancaman terhadap warganya sendiri, Parto Naser, menggunakan Senjata Tajam jenis Parang.

Langkah tegas penyidik Polres Halsel ini mendapat apresiasi dari kuasa hukum korban, Mudafar Hi. Din, SH, yang menyebut penanganan kasus ini sebagai bentuk profesionalisme penegak hukum tanpa pandang jabatan.

“Kades Toin sudah ditetapkan sebagai pelaku. Kami apresiasi kinerja penyidik. Ini bukti hukum tidak takut pada kekuasaan,” tegas Mudafar, Selasa (22/7/2025).

Kasus bermula dari perselisihan antara Kades, Fahmi Taher dan Parto Naser yang berujung pada dugaan pengancaman dengan parang. Parto yang merasa terancam segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Penyidik disebut telah memeriksa saksi, mengumpulkan bukti, dan menerbitkan SP2HP/236/VII/Sat Reskrim, yang menyatakan telah ditemukan bukti permulaan cukup atas tindak pidana yang dilaporkan.

“Seorang Kades seharusnya melindungi warganya, bukan jadi sumber ketakutan,” tambah Mudafar.

Pihak keluarga korban mengaku lega dan berharap proses hukum terus berjalan transparan, tanpa intervensi.

Langkah hukum ini dinilai penting untuk memberi pesan keras kepada para pejabat Desa agar tidak menyalahgunakan wewenang terhadap rakyat.

“Kami ingin ini jadi preseden. Jangan ada lagi warga takut melawan ketidakadilan karena pelakunya punya jabatan,” tutup Mudafar.

Kasus ini segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya untuk proses hukum lebih lanjut. (Hardin CN)

Polres Halsel Diminta Percepat Penetapan Status Tersangka Pelaku Pengeroyokan di Desa Kupal

HALSEL, CN – Seorang warga Desa Tembal, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), bernama Andi Kasman, menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan sejumlah Pemuda Desa Kupal.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu (11/5/2025 pukul 04.30 WIT di Desa Kupal dan bahkan akibat dari tindak pidana pengeroyokan tersebut, korban Andi Kasman sampai tidak sadarkan diri dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha untuk mendapatkan perawatan secara medis.

Menurut keterangan Kuasa Hukum korban, Mudafar Hi Din, SH, kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Senin (2/6) mengatakan bahwa kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut telah dilaporkan ayah korban Kasman Andi Kumaha di Sentra Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor (Polres) Halsel dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor:STPL/293/V/2025/SPKT.

Dalam laporan tersebut, anaknya Kasman Andi Kumaha yang bernama Ardi Kasman telah dikeroyok oleh pelaku bernama Akbar dan Kawan-kawan yang berasal dari Desa Kupal. Dalam kejadian itu, korban tidak sadarkan diri atau koma selama beberapa hari di RSUD Labuha sampai mendapatkan bantuan pernafasan oksigen, diakibatkan benturan yang sangat serius dan luka yang sangat parah dengan Kondisi korban yang mengalami luka-luka  di sekujur tubuh akibat dianiaya dengan sangat tidak manusiawi dengan cara dipukul dengan kepalan tangan, diinjak bahkan menggunakan bahan tumpul seperti bambu, kayu dan batu dan bahkan korban juga ditarik ke jalan aspal sampai pakaiannya sobek dan hampir sempat dibuang dari Jembatan. Namun gagal karena dicegah warga sekitar.

Mudafar bilang, kondisi korban saat ini juga sangat memprihatinkan, karena blum bisa malaksanakan aktivitas kesehariannya sebagai petani untuk menafkahi anak dan istrinya karena benturan keras dalam tubuhnya akibat dari pengeroyokan yang dilakukan para pelaku dan masih menjalani perawatan berjalan secara medis.

“Ini kejahatan yang sangat serius dan tidak berkemanusiaan. Hal semacam ini, harus ditindak secara cepat oleh kepolisian. Karena bisa memicu konflik antar Desa, dalam hal ini Desa Tembal dan Desa Kupal. Jadi kami meminta Reskrim Polres Halsel harus mempercepat penetapan tersangka dan melakukan penangkapan,” pinta Mudafar Hi Din kepada Polres Halsel.

Mudafar juga menegaskan, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 170  ayat (2) pengeroyokan jo pasal 55 KUHP dengan kualifikasi Pengeroyokan mengakibatkan luka berat, tindak pidana pengeroyokan semacam ini pelaku bisa mendapatkan ancaman pidana penjara 9 Tahun.

“Penyidik harus bergerak cepat dalam menuntaskan permasalahan ini dan bagi kami kuasa hukum korban menganggap hal ini jangan dibiarkan berlarut-larut tanpa ada kejelasan perkembangan perkara ini. Apalagi semua bukti-bukti sudah dikantongi Penyidik, seperti Dua Alat Bukti, permulaan yang cukup sebagai dasar menentukan status tersangka sudah terpenuhi sebagaimana dalam ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terdiri dari keterangan saksi-saksi, Visum Et Repertum RSUD Labuha dan juga barang bukti lainnya sudah dikantongi Penyidik. Jadi kiranya sudah tidak adalagi alasan untuk menunda penetapan status tersangka terhadap terduga pelaku pengeroyokan,” tegasnya.

Meski begitu, ia kembali menegaskan bahwa dirinya selaku kuasa hukum korban berharap Penyidik Polres Halsel dapat mempercepat penetapan status tersangka para pelaku pengeroyokan.

“Sehingga para pelaku dapat pertanggungjawaban secara hukum atau efek jerah atas perbuatan yang dilakukan terhadap korban,” tutupnya. (Hardin CN)