Polres Halsel Tetapkan Kades Toin sebagai Tersangka Pengancaman Warga dengan Parang

HALSEL, CN – Kepala Desa (Kades) Toin, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Fahmi Taher, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Halsel atas dugaan tindak pidana pengancaman terhadap warganya sendiri.

Fahmi Taher diduga kuat mengancam Parto Naser menggunakan senjata tajam jenis parang pada malam hari belum lama ini. Peristiwa tersebut mendorong Parto melaporkan tindakan sang Kades ke polisi hingga akhirnya status hukum Fahmi Taher naik menjadi tersangka.

Kuasa hukum korban, Mudafar Hi Din, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“iya benar kasus pengancaman Kades Toin telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh Satrekrim Polres Halsel pada hari Rabu, 13 Agustus 2025, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor: SP2HP/299/Satrekrim,” ungkapnya, Kamis (14/8).

Meski status tersangka sudah disandang, Polres Halsel hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Fahmi Taher.

“Untuk penahanan itu, hak subjektifnya penyidik. Jadi kembali ke penyidik, apakah mau ditahan atau tidak,” ujar Mudafar menanggapi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penahanan. (Hardin CN)

Ancam Warga Pakai Parang, Kades Toin Ditetapkan Sebagai Pelaku

HALSEL, CN – Kepala Desa (Kades) Toin, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Fahmi Taher, resmi ditetapkan sebagai pelaku kasus dugaan pengancaman terhadap warganya sendiri, Parto Naser, menggunakan Senjata Tajam jenis Parang.

Langkah tegas penyidik Polres Halsel ini mendapat apresiasi dari kuasa hukum korban, Mudafar Hi. Din, SH, yang menyebut penanganan kasus ini sebagai bentuk profesionalisme penegak hukum tanpa pandang jabatan.

“Kades Toin sudah ditetapkan sebagai pelaku. Kami apresiasi kinerja penyidik. Ini bukti hukum tidak takut pada kekuasaan,” tegas Mudafar, Selasa (22/7/2025).

Kasus bermula dari perselisihan antara Kades, Fahmi Taher dan Parto Naser yang berujung pada dugaan pengancaman dengan parang. Parto yang merasa terancam segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Penyidik disebut telah memeriksa saksi, mengumpulkan bukti, dan menerbitkan SP2HP/236/VII/Sat Reskrim, yang menyatakan telah ditemukan bukti permulaan cukup atas tindak pidana yang dilaporkan.

“Seorang Kades seharusnya melindungi warganya, bukan jadi sumber ketakutan,” tambah Mudafar.

Pihak keluarga korban mengaku lega dan berharap proses hukum terus berjalan transparan, tanpa intervensi.

Langkah hukum ini dinilai penting untuk memberi pesan keras kepada para pejabat Desa agar tidak menyalahgunakan wewenang terhadap rakyat.

“Kami ingin ini jadi preseden. Jangan ada lagi warga takut melawan ketidakadilan karena pelakunya punya jabatan,” tutup Mudafar.

Kasus ini segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya untuk proses hukum lebih lanjut. (Hardin CN)