BARAH Sesalkan Dugaan Pemerasan Oknum DPRD Halsel dan Seorang Guru, Desak BK dan APH Bertindak Tegas

HALSEL, CN – Dugaan kasus pemerasan yang terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang diduga kuat melibatkan dua oknum anggota DPRD Halsel dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5, serta satu oknum guru, menuai kecaman dari Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH).

Ketua BARAH, Ady Hi. Adam, menegaskan bahwa dugaan pemerasan yang terjadi, terlebih berlangsung di lingkungan lembaga terhormat seperti DPRD, merupakan fenomena serius dan mencederai nilai moral serta kepercayaan publik. Menurutnya, jabatan anggota DPRD adalah amanah rakyat yang diberikan melalui proses demokrasi, sehingga tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Ady menekankan bahwa selain tugas dan fungsi yang diatur dalam perundang-undangan, anggota DPRD, guru, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) juga memiliki tanggung jawab moral dan kemanusiaan. Namun, dalam kasus ini, oknum guru yang mengajar di salah satu sekolah di Halsel diduga ikut berperan mengambil uang dari korban dengan nilai puluhan juta rupiah, terkait janji jabatan.

Disebutkan Ady, pengambilan uang tersebut dilakukan atas perintah oknum anggota DPRD berinisial IB, yang mengaku akan bekerja sama dengan oknum anggota DPRD berinisial MB. Keduanya diketahui berasal dari fraksi yang sama, di mana IB menjabat sebagai wakil ketua komisi dan MB sebagai ketua komisi. Faktor ini, ditambah posisi MB yang berasal dari partai penguasa di Halsel, diduga membuat korban semakin percaya terhadap janji jabatan yang ditawarkan.

Namun demikian, Ady menegaskan bahwa dugaan pemerasan dan janji jabatan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus pengkhianatan terhadap moral sebagai wakil rakyat dan pelayan masyarakat. Ia menilai perbuatan tersebut telah masuk kategori gratifikasi bahkan suap-menyuap.

“Ini sudah masuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. Definisi gratifikasi yang dianggap sebagai suap diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Ady melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).

Menurutnya, jika dugaan tersebut benar terjadi, maka unsur pidananya telah terpenuhi. Ia menjelaskan bahwa anggota DPRD tidak memiliki kewenangan menentukan atau menjanjikan jabatan dalam struktur pemerintahan eksekutif.

“Jika anggota DPRD menjanjikan jabatan kepada seseorang dengan imbalan uang, maka itu merupakan kejahatan serius dan bentuk penyalahgunaan kekuasaan di lembaga legislatif,” jelasnya.

Selain melanggar peraturan perundang-undangan, dugaan kasus ini juga dinilai melanggar sumpah jabatan dan tata tertib DPRD. Oleh karena itu, BARAH mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Halsel agar segera menindaklanjuti kasus tersebut demi menjaga marwah lembaga.

Ady mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, termasuk pengawasan terhadap praktik pemerasan atau suap karena jabatan. Namun ironisnya, dugaan pelanggaran justru dilakukan oleh oknum anggota DPRD itu sendiri.

BARAH menyatakan akan mengawal kasus ini secara serius dan siap turun ke jalan apabila dalam waktu dekat BK DPRD tidak mengambil tindakan tegas.

“Kami akan melakukan konsolidasi dan menggelar aksi besar-besaran di Kantor DPRD Halsel serta sekretariat partai di Halsel,” tutup Ady. (Hardin CN)

Praktik Kotor, Oknum Wartawan Diduga Peras Guru SDN 246 Halsel

HALSEL, CN – Dunia pers di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), tercoreng akibat ulah seorang oknum wartawan media online bernama Haris. Ia diduga kuat melakukan praktik kotor berupa pemberitaan sepihak terhadap seorang guru, lalu meminta uang agar berita tersebut bisa dihapus.

Kasus ini mencuat setelah Haris menulis berita berjudul “Skandal di SDN 246 Gilalang: Guru Jarang Masuk Kelas, Kuasai Rumah Dinas, Kepala Sekolah Terlantar”. Artikel tersebut dianggap tidak berimbang, tidak menguji kebenaran informasi, serta menutup hak jawab pihak yang diberitakan, yakni guru Ati Din.

Ironisnya, alih-alih memberi ruang klarifikasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Haris justru diduga meminta Rp1,5 juta kepada pihak guru agar persoalan pemberitaan itu dianggap selesai.

“Kalau hak jawab tetap diabaikan, kami akan laporkan ke Dewan Pers dan pihak kepolisian. Selain melanggar etika, ada dugaan kuat praktik pemerasan,” tegas keluarga korban, Sabtu (27/9/2025).

Padahal, hak jawab adalah kewajiban mutlak pers. Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik jelas menegaskan bahwa media harus melayani hak jawab. Mengabaikannya berarti pelanggaran etik, apalagi jika disertai dugaan pemerasan. Tindakan ini bukan hanya mencederai martabat profesi jurnalis, tetapi juga bisa menyeret pelaku ke ranah hukum pidana.

Praktik menjual berita atau meminta imbalan uang atas nama pemberitaan adalah bentuk penyalahgunaan profesi. Ulah segelintir oknum seperti Haris memperburuk citra wartawan di mata publik dan meruntuhkan kepercayaan terhadap pers di Halsel.

Meski membantah, alasan Haris dinilai tidak logis. Ia berkilah hanya mengirim nomor rekening perusahaan setelah diminta pihak guru untuk menghapus berita. Namun faktanya, hingga kini hak jawab tidak pernah dipenuhi. Bantahan tersebut justru semakin memperkuat dugaan adanya transaksi terselubung dalam kasus ini.

Sehingga itu, masyarakat, terutama kalangan pendidik, mengecam keras praktik kotor tersebut. Mereka menilai jurnalis seharusnya menyampaikan informasi yang benar, bukan menjadikan berita sebagai alat tawar-menawar.

Kini, Dewan Pers dan aparat penegak hukum menjadi sorotan publik. Jika dugaan pemerasan ini terbukti, Haris harus diseret ke meja hukum. Sebab, tanpa penindakan tegas, dunia pers di Halsel terancam makin kehilangan wibawa akibat ulah oknum yang menjadikan profesi mulia ini sebagai kedok pemerasan. (Hardin CN)