Praktisi Hukum dan Akademisi Desak Bupati Halsel Tindak Tegas Oknum Kadis yang Diduga Konsumsi Miras Ditempat Umum

HALSEL, CN – Perilaku yang tak pantas dilakukan oknum Kepala Dinas (Kadis) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menjadi sorotan, karena diduga kuat mengonsumsi Minuman Keras (Miras) ditempat umum.

Pasalnya, oknum Kadis berinisial IF ini, sedang asik menikmati Miras bersama sejumlah pemuda dipinggir jalan disamping SPBU Labuha pada Jumat malam (24/52/025).

Hal ini mendapat sorotan dari Praktisi Hukum, Mudafar Hi Din dan Akademisi STAI Alkhairaat Labuha, Muhammad K. Faisal. Keduanya mendesak Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, segera menindak tegas kepada oknum Kadis tersebut.

Mudafar Hi Din kepada media ini, Sabtu (24/5), meminta kepada Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba untuk segera memanggil dan memeriksa oknum Kadis.

Menurutnya, apa yang dilakukan oknum Kadis itu, tak pantas lantaran telah mengonsumsi Miras ditempat umum seperti yang diberitakan.

“Panggil dan periksa, jika terbukti benar-benar melakukan. Maka Bupati Halmahera Selatan, harus konsisten tindak tegas. Karena ini soal etika pejabat dan menjadi contoh tidak baik terhadap masyarakat pada umumnya,” pinta Praktisi Hukum, Mudafar Hi. Din.

Pengacara Muda itu, kemudian menguraikan bahwa sebagaimana  Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sanksi Bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Pelanggaran Etik.

“Sekali lagi, Bupati harus merespon cepat hal ini dengan menelusuri kebenaranya. Jika terbukti benar adanya hal ini, maka harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Mudafar.

Sementara saat itu, Akademisi, Muhammad K. Faisal menyinggung pernyataan Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, terkait larangan konsumsi miras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa (Kades), hingga tenaga P3K.

Dimana, belum genap sepekan sejak imbauan tersebut disampaikan dalam apel gabungan, sejumlah oknum pejabat daerah justru mengkonsumsi miras secara terbuka.

Muhammad K. Faisal membeberkan, salah satu pejabat yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel, didapati tengah duduk santai di tepi jalan sambil menikmati miras bersama beberapa orang. Aksi tersebut bahkan dilakukan di ruang terbuka dan tanpa merasa bersalah.

Mirisnya, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan tegas maupun pernyataan resmi dari Bupati Halsel terhadap kasus tersebut. Publik mulai mempertanyakan komitmen dan ketegasan sang Bupati muda terhadap ucapannya sendiri.

Akademisi STAI Alkhairaat Labuha, M. Kasim Faisal, menilai kejadian ini bukan hanya sekadar pelanggaran disiplin, tetapi juga mencerminkan krisis moral di tubuh birokrasi daerah.

“Ini bukan sekadar soal aturan ASN, tapi sudah masuk pada ranah degradasi etika dan tanggung jawab moral pejabat publik. Jika ini dibiarkan, akan merusak citra pemerintahan secara keseluruhan,” ungkap Kasim, Sabtu (25/5).

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Cimot itu mengatakan, pembiaran terhadap pelanggaran ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan tidak adanya komitmen nyata dari pimpinan daerah dalam menegakkan disiplin birokrasi.

“Kalau aturan hanya jadi ucapan di mimbar apel, lalu tidak ada tindak lanjut saat dilanggar, maka wibawa pemerintah daerah bisa hancur. Ini soal keteladanan. Kalau pemimpin tidak berani ambil sikap, maka jangan heran jika publik mulai kehilangan kepercayaan,” tegasnya.

Ia pun mendesak agar Bupati Bassam segera mengambil langkah konkret dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pejabat yang terbukti melanggar larangan konsumsi miras, guna menjaga citra pemerintahan yang bersih dan bermartabat.

“Ini momentum bagi Bupati untuk membuktikan bahwa dirinya konsisten dan serius dalam menata birokrasi. Jangan sampai publik menilai bahwa imbauan itu hanya sebatas simbolik tanpa komitmen,” tambahnya mengakhiri. (Hardin CN)

Pesta Miras di Jalan Raya, Oknum Kadis Diduga Abaikan Peringatan Bupati Halsel

HALSEL, CN – Himbauan keras yang dilontarkan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba, soal larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengkonsumsi Minuman Keras (Miras), rupanya diduga kuat diabaikan salah seorang oknum Kepala Dinas (Kadis).

Dimana, oknum Kadis berinisial IF, diduga mengkonsumsi miras di pinggir Jalan Raya tepatnya disamping SPBU Labuha pada Jumat malam (23/5/2024).

Parahnya, oknum Kadis tersebut mengkonsumsi miras beralkohol bersama sejumlah Pemuda. Yang artinya, dirinya telah menunjukkan sikap tak terpuji selaku ASN yang saat ini menjabat sebagai orang Nomor Satu Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Halsel.

Menariknya, ketika dalam kondisi mabuk berat, dengan nada keras, dirinya bersuara besar seakan menunjukkan sifat buruknya dihadapan para pemuda yang menemaninya saat berpesta Miras.

Padahal, larangan keras Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba ini semenjak periode pertama hingga periode kedua. Sehingga ketegasan tersebut bukan baru kali pertama, Bupati menegaskan bahwa ASN bakal ditertibkan yang sering mengkonsumsi Miras. Saat itu, dihadapan para pegawai, Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba menegaskan bahwa jika kedapatan mengkonsumsi miras diluar jam kerja, maka akan ditindak.

“ASN harus memiliki standar etika yang cukup tinggi. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sanksi Bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Pelanggaran Etik,” tegas Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba belum lama ini.

Bahkan kata Bupati, Pemda akan tindak dan bila perlu dipecat dari ASN, sesuai pelanggaran yang dibuat.

Hingga berita ini ditayangkan, Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba masih dalam upaya untuk konfirmasi kembali tentang peringatan keras terkait pentingnya etika dan disiplin bagi ASN yang saat ini diduga kuat dilanggar oknum Kadis IF ini. (Hardin CN)