Kasus Dugaan Korupsi Kapal Halsel Expres dan Pelantikan Kades Bermasalah, BARAH Bakal Demo di Kota Ternate

HALSEL, CN – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) menegaskan bakal menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kota Ternate. Fokus utama aksi ini menyoroti dua kasus besar yang mencoreng wajah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yakni dugaan korupsi pengadaan kapal cepat Halsel Expres yang menyeret nama mantan Bupati Halsel, Muhammad Kasuba, serta kebijakan kontroversial Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, yang nekat melantik empat Kepala Desa (Kades), meski diduga melanggar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Ketua BARAH, Ady Hi Adam, menegaskan kasus dugaan korupsi Halsel Expres tidak boleh dibiarkan mengendap begitu saja. Menurutnya, proyek tahun anggaran 2006 senilai Rp 15,1 miliar itu telah merugikan negara hingga Rp 10,1 miliar, namun hingga kini penanganannya masih jalan di tempat.

“Nama mantan Bupati Halsel, Muhammad Kasuba, jelas-jelas terseret dalam proyek yang merugikan negara miliaran rupiah. Putusan praperadilan di PN Ternate bahkan sudah menyatakan SP3 Kejati Malut tidak sah. Artinya kasus ini wajib dibuka kembali dan diproses sampai tuntas,” tegas Ady, Rabu (1/10/2025).

Selain itu, BARAH juga menyoroti kebijakan Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba yang baru-baru ini melantik empat Kades. Pelantikan itu dinilai cacat hukum karena diduga kuat bertentangan dengan putusan PTUN Ambon.

“Ini jelas bentuk pembangkangan terhadap hukum. Seorang kepala daerah seharusnya menjadi teladan dalam taat hukum, bukan justru melanggar putusan pengadilan. Apa yang dilakukan Bassam adalah pelecehan terhadap supremasi hukum dan pengkhianatan terhadap amanah rakyat,” sambung Ady dengan nada keras.

BARAH memastikan tidak hanya akan menggelar aksi di Kota Ternate, tetapi juga akan melayangkan laporan resmi ke Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menuntut evaluasi serius terhadap Bupati Bassam Kasuba.

“Dugaan korupsi kapal Halsel Expres dan pelantikan empat Kades bermasalah adalah potret bobroknya kepemimpinan di Halsel. Sudah saatnya hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, agar rakyat tidak terus-menerus menjadi korban,” tutup Ady. (Hardin CN)

AHM, Amran Mustari dan Almarhum AGK Jadi Tersangka, Lalu Kapan Kasus Dugaan Korupsi Kapal Halsel Expres Diusut?

HALSEL, CN – Sejumlah tokoh besar di Provinsi Maluku Utara (Malut) pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, kasus besar di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), terkait pengadaan kapal cepat Halsel Expres yang merugikan negara Rp 10,1 miliar hingga kini tak kunjung tuntas.

Pada 2018, Ahmad Hidayat Mus (AHM) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK saat masih menjadi calon Gubernur Malut. AHM yang kala itu menjabat Bupati Kepulauan Sula periode 2005–2010, bersama Zainal Mus, selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula periode 2009-2014. Keduanya disangka melakukan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong dari APBD 2009. Modusnya, Pemkab Sula seolah membeli lahan masyarakat, padahal lahan tersebut milik Zainal. Negara pun dirugikan Rp 3,4 miliar, dengan Rp 1,5 miliar diduga masuk ke rekening Zainal.

Sebelumnya, pada 2016, KPK juga menjerat Amran Hi Mustari, Kepala BPJN IX Maluku-Malut, dalam kasus suap proyek jalan KemenPUPR. Amran terbukti menerima Rp 13,78 miliar dan 202.816 dolar Singapura dari Direktur Utama PT WTU Abdul Khoir agar pengusaha itu mendapat proyek dana aspirasi.

Kemudian, pada 2024, KPK kembali menetapkan Gubernur Malut nonaktif almarhum Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, AGK sudah ditahan usai terjaring OTT pada Desember 2023.

Ironisnya, di tengah maraknya penindakan kasus korupsi di Malut, dugaan korupsi proyek kapal cepat Halsel Expres tahun anggaran 2006 sebesar Rp 15,1 miliar justru jalan di tempat. Dari jumlah itu, merugikan negara hingga Rp 10,1 miliar, dan menyeret nama mantan Bupati Halsel Muhammad Kasuba.

Mantan Divisi Humas Halmahera Corruption Watch (HCW) Malut, Ady Hi. Adam, menegaskan kasus ini pernah ditangani Kejati Malut. Bahkan, putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/PN.Tte tanggal 25 Juni 2012 menyatakan SP3 yang dikeluarkan Kejati pada 4 Juni 2009 tidak sah.

“Waktu itu kami dari HCW Malut sebagai pemohon praperadilan, dan kami menang. Tapi hingga sekarang kasus kapal Halsel Express belum ada kejelasan,” tegas Ady, Rabu (1/10/2025).

Ady mendesak Kejati Malut segera menuntaskan kasus ini, sebagaimana KPK berani menjerat AHM, Amran, dan almarhum AGK.

“Penegakan hukum harus tanpa pandang bulu. Jika ada yang merugikan negara, harus diproses dan ditangkap agar publik melihat hukum ditegakkan dengan adil,” tutupnya. (Hardin CN)

Beralih Fungsi, 3 SKPD Berkantor di Masjid Raya Halsel yang Dibangun Dimasa Kepempimpinan Muhammad Kasuba

HALSEL, CN – Kondisi Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang dibangun mantan Bupati Halsel, Muhammad Kasuba, ternyata beralih fungsi.

Dimana, sejak dibangun pada 2016 silam dimasa kepemimpinannya Muhammad Kasuba hingga Bahrain Kasuba, Masjid yang berlokasi di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, ini tercatat sudah menguras total anggaran APBD senilai Rp 109.84.957.173 (Seratus Sembilan Miliar lebih).

Pada 2016 masa kepemimpinan Muhammad Kasuba, Pemda Halsel menganggarkan pembangunan lanjutan Masjid senilai Rp 50 miliar, disusul 2017, kembali mengucur anggaran Rp 29 miliar lebih yang dikerjakan PT Bangun Utama Mandiri.

Pada 2018, pembangunan rumah ibadah yang dinamai Masjid Agung Alkhairat ini kembali kecipratan APBD senilai Rp 29.895.736.354 yang dikerjakan perusahaan yang sama, PT Bangun Utama Mandiri.

Pada 2019, Masjid yang kini menjadi pusat perkantoran itu masih kebagian kue APBD senilai Rp 9.84.783.000 yang dikerjakan CV Minaga Tiga Satu.

Sedangkan 2021, Pemda Halsel masih mengucurkan APBD senilai 11.018.437.819.82 yang dikerjakan PT Duta Karya Pratama Unggul.

Total anggaran yang dihabiskan pembangunan Masjid Raya ini senilai Rp 109.848.957.173. (Seratus Sembilan Miliar lebih). Alhasil, selain menjebloskan mantan Kepala Dinas (Kadis) Perkim Halsel, Ahmad Hadi di balik jeruji besi lantaran terbukti korupsi, Masjid ini digunakan sebagai aktivitas perkantoran.

Dimasa kepemimpinan Bassam Kasuba, tercatat 3 SKPD berkantor di dalam Nasjid tersebut, yakni Kantor Kesbangpol, Dinas Perkim dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Halsel.

Masih terkait pembangunan Masjid Raya Halsel, pemerintahan Bassam Kasuba, kembali melakukan lelang pembangunan Masjid naas ini. Namun belum juga ditetapkan pemenang tender.

Padahal, sejak 24 Juni 2024 proses tayang sudah dilakukan di Layanan Pengadaan Secara Eletronik (LPSE) oleh Dinas terkait. Namun demikian, hingga batas waktu yang ditetapkan belum juga ada penetapan pemenang tender. Hal ini membuat spekulasi adanya syarat kepentingan politik di Tahun 2024.

“Kami menduga ini juga bagian dari skema politik, menentukan siapa yang akan menyokong dana di Pilkada 2024,” ujar sala satu sumber yang juga ikut dalam proses tender tersebut.

Ia mengaku, sejauh ini kurang lebih 4 perusahaan dinyatakan lolos syarat sebagai pemenang tender, tinggal menentukan siapa pemenangnya.

“Niat kita semua baik, kami tidak tahu tiga perusahaan lainnya,” ujarnya.

Kata dia, ini dilakukan agar spekulasi liar yang datang tidak merugikan pemerintah dan personal Bupati saat mencalonkan diri sebagai Bupati Halsel di 2024.

Tercium aroma tak sedap dan upaya lain dari Dinas Perkim dan ULP untuk menghambat penetapan pemenang tender.

“Siapapun yang menang harus diumumkan karena waktunya sudah habis,” sebutnya.

Kepala ULP Halsel, Imron, saat disambangi wartawan belum lama ini di kantornya tak berada di tempat. Upaya konfirmasi yang dilakukan juga tidak direspon hingga berita ini ditayang.

Demikian juga Kadis Perkim, Fadli, ketika disambangi di kantornya tidak berada di tempat.

“Pak kadis dan pak kabid perencanaan di luar Daerah. Kami hanya staf,” ujar salah satu Staf saat disambangi di Kantor Perkim Halsel. (Hardin CN)

Pilgub Malut 2024, Paslon Benny-Sarbin Potensi Kalah

HALSEL, CN – Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Provinsi Maluku Utara (Malut), Helmi Umar Muhksin akhirnya menyatakan sikap bahwa dirinya dengan tegas mendukung Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Malut, Muhammad Kasuba dan Basri Salama (MK-BISA).

Padahal, Partai NasDem sendiri telah mengusung Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut Benny Laos dan Sarbin Sehe (Benny-Sarbin), bukan MK-BISA.

“Saya ingin sampaikan dikesempatan ini, saya secara pribadi, sebagai orang NaSdem, saya mendukung Ustadz Muhammad Kasuba dan Basri Salama di Provinsi Maluku Utara. Ini adalah komitmen politik,” tegas Helmi Umar Muhksin saat bersilaturahmi dengan keluarga besar masyarakat Desa Bajo Sangkuang, Kecamatan Botanglomang beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, dirinya berpolitik bukan berorientasi pada primordial. Bukan berorientasi pada money politik. Tapi menghormati sikap politik sebagai komitmen.

“Saya menghormati komitmen politik itu sebagai sikap politik saya. Karena saya diajarkan oleh orang tua saya seperti begitu. Saya berharap, bahwa warga masyarakat pun bisa memahami kondisi itu. Terutama warga Halmahera Selatan,” tambah Helmi Umar Muhksin.

Politisi Partai NasDem terbaik di Malut itu kembali menegaskan, terkait sikap politiknya itu, atas dasar komitmen bersama. Bahkan sikap politiknya itu dihormati Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai NasDem.

“Kitorang (Kita) NaSdem ini tidak dibebankan harus memilih siapa diatas, siapa di kiri, siapa di kanan. Kalau sudah berkomitmen dengan itu, itu sudah. Tak usah yang lain. Dan DPP NasDem menghormati pilihan itu. Ya itulah Helmi Umar Muhksin. Kalau sudah berkomitmen, tidak akan lupa, karena saya tahu kualitas, saya tahu siapa-siapa Calon yang ada di Provinsi Maluku Utara ini. Saya tahu orangnya. Tapi tidak enak kalau saya bicara disini seperti kaya apa, tidak boleh. Karena kita menghormati etika politik,” tegasnya.

Dengan begitu, maka Paslon Pilgub Malut, Benny-Sarbin berpotensi kalah di Halsel. Sebab, Helmi Umar Muhksin sendiri merupakan salah satu kandidat Calon Wakil Bupati Halsel periode 2024-2029. Maka seluruh simpatisannya sudah tentu akan diarahkan untuk mendukung dan memenangkan Paslon MK-BISA.

Helmi Umar Muhksin berpasangan dengan Hasan Ali Bassam Kasuba, Hasan Ali Bassam Kasuba adalah Calon Bupati Halsel. Sehingga komitmen politik Helmi Umar Muhksin dengan Hasan Ali Bassam Kasuba sudah tentunya untuk memenangkan MK-BISA di Pilgub Malut, meski MK-BISA tidak diusung Partai NasDem. Sebab, Muhammad Kasuba adalah ayah Hasan Ali Bassam Kasuba. (Hardin CN)