Unggahan Kontroversial Dibuat Calon Istri, Masdar Mansur Minta Maaf

HALSEL, CN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Masdar Mansur, memberikan klarifikasi resmi terkait unggahan di akun Facebook pribadinya yang sempat menimbulkan kontroversi. Dalam unggahan itu terdapat narasi yang menyebutkan “Yang mau bubarkan itu orang GOBLOK (K-nya 10)”.

Masdar Mansur menegaskan bahwa unggahan tersebut bukan ditulis olehnya secara pribadi, melainkan dibuat oleh calon istrinya, Ichy Amahoru, yang saat itu memegang akunnya.

Ichy Amahoru turut hadir dan memberikan penjelasan bahwa pernyataan tersebut lahir dari pemikirannya, yang merujuk pada pengalaman sejarah transisi politik dari Orde Baru ke Reformasi. Ia mencontohkan ketika Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pernah mengeluarkan dekrit pembubaran DPR, namun dibatalkan Mahkamah Agung karena dianggap melanggar konstitusi, hingga berujung pada pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden.

“Saya berpandangan bahwa wacana pembubaran DPR tidaklah mungkin terjadi kecuali melalui Amandemen UUD 1945. Amandemen hanya dapat dilakukan oleh MPR RI yang terdiri dari DPR dan DPD RI, sehingga wacana itu mustahil dan hanya membuang energi, waktu, serta pikiran. Dari situlah muncul pernyataan emosional saya dengan kata ‘GOBLOK (K-nya 10)’ yang ternyata menyinggung banyak pihak,” jelas Ichy Amahoru.

Ia menegaskan bahwa unggahan tersebut bukan sikap resmi Masdar Mansur sebagai anggota DPRD, melainkan murni kesalahannya pribadi.

“Dengan segala kerendahan hati, saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Halmahera Selatan, khususnya kepada rekan-rekan Anggota DPRD yang merasa tersinggung, terutama Fraksi PDI Perjuangan yang sempat terseret dalam polemik ini. Unggahan itu saya buat kurang lebih dua minggu lalu, jauh sebelum demonstrasi 25–29 Agustus, dan bahkan telah saya hapus tidak lama setelah diposting,” ungkapnya.

Masdar Mansur menambahkan, sebagai anggota DPRD dirinya tetap berkomitmen menjaga etika dalam berpolitik dan bermedia sosial, serta mengimbau masyarakat agar tidak salah paham terhadap unggahan tersebut.

“Saya menyesalkan adanya kesalahpahaman ini. Saya meminta maaf apabila ada yang merasa tersakiti. Semoga hal ini menjadi pembelajaran kita semua agar lebih bijak dalam bermedia sosial,” pungkas Masdar Mansur. (Hardin CN)

Redaksi Cerminnusantara.co.id Minta Maaf Pemberitaan Terkait Kadis Damkar Pesta Miras Tidak Benar

HALSEL, CN – Media Cerminnusantara.co.id dengan ini menyampaikan permohonan maaf atas pemberitaan yang tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik, yang berjudul “Pesta Miras di Jalan Raya, Oknum Kadis Diduga Abaikan Peringatan Bupati Halsel” dan telah dimuat pada tanggal 24 Mei 2025.

Berdasarkan penilaian dan keputusan Dewan Pers, pemberitaan tersebut terbukti tidak memenuhi ketentuan dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS). Adapun pelanggaran yang dimaksud antara lain:

1. Pelanggaran terhadap Pasal 3 KEJ, karena pemberitaan tidak disertai verifikasi, konfirmasi, dan klarifikasi yang memadai, sehingga tidak memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan sebagaimana diatur dalam:

Butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang PPMS.

Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa setiap berita harus melalui proses verifikasi, terlebih apabila berita tersebut berpotensi merugikan pihak lain.

2. Pelanggaran terhadap Standar Perusahaan Pers, sebagaimana diatur dalam:

Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 Pasal 8, yang mensyaratkan penanggung jawab redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama.

Juga juncto Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional.

Berdasarkan temuan tersebut, Dewan Pers memberikan sejumlah rekomendasi yang wajib kami tindak lanjuti, yakni:

1. Redaksi wajib melayani Hak Jawab dari pihak yang dirugikan dalam waktu paling lambat 2 x 24 jam setelah diterimanya Hak Jawab tersebut.

2. Pihak pengadu dapat menyampaikan Hak Jawab secara proporsional dalam waktu paling lambat 7 x 24 jam setelah menerima surat rekomendasi dari Dewan Pers.

3. Redaksi wajib menautkan Hak Jawab tersebut pada berita awal yang dimuat, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012.

4. Pemimpin Redaksi atau Penanggung Jawab wajib memiliki sertifikat kompetensi wartawan utama, paling lambat tiga bulan sejak tanggal diterbitkannya surat rekomendasi.

5. Perusahaan pers wajib segera mengajukan proses verifikasi media ke Dewan Pers dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak surat ini diterima.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik, kami dari Redaksi Cerminnusantara.co.id dengan ini menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Bapak Indra Faris, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Halmahera Selatan, atas pemberitaan yang tidak benar dan telah merugikan nama baik beliau.

Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki standar kerja jurnalistik kami agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku.

Redaksi Cerminnusantara.co.id