HALSEL, CN – Mantan Kepala Desa (Kades) Samat, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Agus Salim akan dipolisikan karena tak bayar utang.
Pinjaman uang tersebut dengan alasan keperluan Desa saat Agus Salim masih menjabat sebagai Kades aktif. Agus Salim kemudian berjanji akan melunasi utang tersebut setelah pencairan Dana Desa (DD).
Korban dengan insial NS saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, Sabtu (8)7/2023) mengatakan, Mantan Kades Samat bersama seorang tamannya saat itu melakukan peminjaman uang pada Tahun 2022 lalu dengan alasan pembangunan infrastruktur Desa.
“Peminjaman utang dari Kepala Desa bersama temannya itu dengan berbagai alasan yang menyangkut dengan kepentingan Desa,” kata NS.
Besaran utang yang tak kunjung dibayar mantan Kades Samat tu, NS bilang, senilai Rp 100 Juta lebih.
“Semua bukti pinjaman ada. Sehingga dalam waktu dekat ini, saya akan proses hukum. Jadi kasus ini akan saya laporkan ke Polres Halsel,” tegasnya mengakhiri. (Hardin CN)


