Selingkuh dengan Mantan Istri, Oknum Kades di Mandioli Selatan Dilaporkan ke Polres Halsel Dugaan Tindak Pidana Perzinahan

HALSEL, CN – Pertengkaran hingga berujung penganiayaan terjadi di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan Halsel (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), antara istri pertama dan mantan istri kedua.

Penganiayaan ini didasari persoalan dugaan perselingkuhan sang suami berinisial BA. BA merupakan seorang Kepala Desa (Kades) aktif di Kecamatan Mandioli Selatan.

Kejadian itu terjadi, karena sang suami atau oknum Kades tersebut pergi menemui mantan istrinya berinisial RE, kemudian istri pertama berinisial UU datang menghajar mantan istri kedua sang suami.

UU menceritakan, sang suami sebelum bertemu dengan mantan istri keduanya, BA meminta izin keluar untuk menyaksikan kampanye politik salah satu Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah di sekitar kota Labuha. Namun kebohongan itu telah diketahui UU.

UU bilang, ia mengetahui kebohongan BA melalui salah seorang istri teman suaminya. Dimana, istri teman suaminya itu adalah istri Kades Sayoang, Kecamatan Bacan Timur. Istri Kades Sayoang secara tiba-tiba menelpon dimalam itu, menanyakan alamat kosannya. Sebab, istri Kades Sayoang sendiri tanpa sadar, ternyata perempuan yang ia hubungi bukanlah wanita perselingkuhan BA, melainkan istri sah BA.

Sehingga itu, dalam percakapan tersebut, UU langsung mengetahui kebohongan sang suami dan juga mengetahui alamat kosan mantan istri kedua sang suami dari istri Kades Sayoang.

Dalam kesempatan itu, tepat sekitar pada pukul 00.30 WIT malam, ia sambil menggendong bayinya yang baru berusia 6 Bulan, langsung menuju ke Kosan RE di Desa Tomori dan kedapatan keduanya sedang ngobrol asyik bersama didalam kamar dan langsung terjadi perkelahian.

Kemudian setelah itu, UU merasa tidak puas atas perilaku sang suami dengan mantan istri kedua, ia langsung melakukan laporan resmi ke Polres Halsel atas dugaan tindak pidana Perzinahan dengan Surat Tanda Penerima Laporan Nomor: STPL/583/XI/2024/SPKT pada Selasa 5 November 2024.

“Ini adalah pembohongan yang kesekian kalinya mereka (BA dan RE-Red) berbuat. Jadi bagi saya, tidak ada ampun lagi. Untuk itu, saya berharap pihak kepolisian dalam hal ini, Polres Halsel segera menindaklanjuti pengaduan saya sesuai hukum yang berlaku di NKRI ini,” pinta UU saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, di Kosannya di Desa Tomori, kompleks Jalan Baru, Selasa (5/11).

Sambil menetaskan air mata dan menggendong bayi berusia 6 Bulan itu, UU juga sangat berharap kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel, agar menindak tegas terhadap sang Suami. Baginya, Dana Desa (DD) adalah uang rakyat, bukan uang pribadi untuk kepentingan pribadi.

“Ini menyangkut kasus perselingkuhan, maka sudah pasti ada dugaan kuat penyalahgunaan Dana Desa untuk kepentingan hura-hura dengan wanita lain. Jadi Inspektorat Halsel harus melakukan audit Dana Desa Bahu. Dan jika terbukti, maka hasil audit segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Labuha untuk diproses Hukum. Dan saya juga berharap penuh kepada Bupati Halsel agar segera memberhentikan Kades Bahu, agar hal ini tidak terjadi lagi ke Kades-kades yang lain. Karena perlakuan Kades Bahu ini, merupakan satu contoh buruk ke Kades-kades yang lain,” harap UU, memohon sambil menangis dan mencium anaknya.

Hingga berita ini ditayangkan, BA diketahui masih bersama dengan mantan istri kedua yang saat ini sedang bersembunyi dilain tempat. (Hardin CN)

Paslon Bassam-Helmi dan Oknum Kepala Sekolah di Mandioli Selatan Diduga Libatkan Siswa dalam Kampanye Politik

HALSEL, CN – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muhcsin, diduga kuat melibatkan siswa tingkat Sekolah Dasar (SD) saat melakukan kampanye politik di Desa Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan.

Dimana, sejumlah foto yang diterima wartawan cerminnusantara.co.id, Senin (14/10/2024), terlihat para siswa mengenakan seragam Sekolah, ikut hadir dalam kampanye politik yang dilaksanakan Paslon Bassam-Helmi.

Padahal, dilansir AntaraNews.com, melalui Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Gubernur dan Bupati/wali Kota tidak melibatkan anak dalam kampanye, kecuali bagi anak yang sudah mempunyai hak pilih.

Itu artinya, permintaan yang disampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak itu, maka Paslon Bupati dan Wakil Bupati Halsel Bassam-Helmi, seharusnya menegaskan kepada Kepala Sekolah maupun para Guru untuk tidak melibatkan siswa dalam kampanye politik.

Selain permintaan larangan anak terlibat dalam kampanye, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dilarang terlibat dalam kampanye politik. Namun hal itu, rupanya diabaikan Kepala Sekolah inisial RR dan para Guru Sekolah yang ada di Desa Bahu terkait larangan ASN terlibat politik praktis. Sedangkan Paslon Bassam-Helmi, mengabaikan permintaan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengenai anak-anak dilarang dilibatkan dalam kampanye Pemilu dan Pilkada.

Hingga berita ini ditayangkan, oknum Kepsek dan Paslon Bassam-Helmi masih dalam upaya konfirmasi. (Hardin CN)