HALSEL, CN – Riak kecil soal gaji perangkat Desa dan Badan Permuswaratan Desa (BPD), Desa Kokotu, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang sempat bergema di tengah masyarakat akhirnya mendapat penjelasan menenangkan.
Sekretaris BPD, Jamal Jaber, menuturkan dengan jujur bahwa tunjangan sejak Januari hingga Juni telah diterima penuh tanpa kekurangan sepeser pun. Hanya saja, kata Jamal, sebagian dari mereka ada yang lebih dulu mengambil panjar sebelum waktu pembagian resmi.
“Saya selaku Sekertaris BPD dan teman-teman saya yang lain sebenarnya sudah menerima. Hanya saja, sebagian dari kami yang mungkin tidak disebutkan namanya sudah melakukan panjar terlebih dahulu. Namun setau saya, tunjangan BPD sejak Januari sampai dengan Juni sudah kami terima tidak kurang sedikitpun, tapi saya mengakui untuk Juli- Agustus,” ujarnya lembut, Selasa (9/9/2025), seraya menegaskan bahwa dirinya sendiri sudah menerima pembayaran langsung dari Kepala Desa (Kades) Susmi Idris, ketika berada di Labuha.

“Mumpung karena saya berada di kota Labuha, jadi saya mengakui bahwa saya sudah ke rumah ketemu Kades dan sudah saya terima untuk Juli-Agustus. Jadi persoalan gaji ini hanya dua bulan yaitu Juli Agustus, bukan Lima bulan,” tambahnya.
Nada serupa disampaikan Sekretaris Desa (Sekdes) Sudirman Anwar. Ia menuturkan bahwa untuk bulan Mei dan Juni, seluruh perangkat desa sudah menerima haknya. Sementara untuk Juli dan Agustus, ia mengaku telah mengambil sebagian langsung dari Kades.
“Untuk gaji Mei-Juni kami semua sudah terima, sedangkan untuk gaji Juli-Agustus saya juga sudah panjar, saya juga sudah ambil langsung di Kades. Jadi kalau untuk gaji perangkat desa maupun BPD hanya tersisa dua bulan yaitu bulan juli dan Agustus. Dan semua akan terbayar setelah Kades dan Bendahara tiba di Desa dalam waktu dekat,” tegasnya.
Kini, harapan pun ditambatkan pada kedatangan Kades dan Bendahara yang masih berada di Labuha, mengurus pencairan Dana Desa (DD) tahap II. Setelah itu, barulah sisa gaji akan ditunaikan.
Sejenak, kabar ini menegaskan bahwa keresahan hanyalah awan singgah. Hak-hak perangkat desa dan BPD tetap terjamin, hanya tertunda menunggu waktu yang tepat untuk kembali mengalir.
“Jadi kalau untuk gaji perangkat desa maupun BPD hanya tersisa dua bulan yaitu bulan juli dan Agustus. Dan semua akan terbayar setelah Kades dan Bendahara tiba di desa dalam waktu dekat,” tutupnya. (Hardin CN)




