Kejati Malut Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Unsan Halsel dan Hibah Ganda

TERNATE, CN – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, khususnya tim penyidik pidana khusus (Pidsus), untuk tidak “masuk angin” dalam mengusut dugaan korupsi di Universitas Nurul Hasan (Unsan) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Ketua DPW LIDIK Malut, Samsul Hamja, menyoroti adanya indikasi konflik kepentingan dalam kasus tersebut. Ia menyinggung keterkaitan personal antara Aspidsus Kejati Malut yang baru, Fajar, dengan Rektor Unsan, Yudi Eka Prasetya.

“Aspidsus merupakan mantan Kajari Halsel dan kuat dugaan memiliki kedekatan dengan Rektor Unsan yang kini menjabat Kabag Kesra Halsel. Karena itu kasus ini harus diawasi ketat,” tegas Samsul, Selasa (17/9/2025).

LIDIK juga mendesak penyidik agar memeriksa Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya. Sebab, dugaan korupsi ini berangkat dari temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemprov Malut Tahun 2023.

Dalam laporan BPK bernomor 22.A/LHP/XIX.TER/05/2023, ditemukan salah klasifikasi anggaran senilai Rp 4,3 miliar. Dari jumlah itu, Rp 1,2 miliar digunakan untuk pembangunan fisik, dan Rp 3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan (Unsan Halsel). Anggaran tersebut dicatat sebagai belanja modal, padahal tidak menghasilkan aset tetap daerah.

“Pemprov Malut memang sudah mengakui kekeliruan dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi BPK. Tapi sampai hari ini belum ada langkah konkret,” tandas Samsul.

Tak hanya itu, LIDIK juga mengungkap dugaan pembiayaan ganda. Selain hibah dari Pemprov, Unsan Halsel diketahui menerima Rp 4,1 miliar dari Pemkab Halsel pada 2024 untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus, dan pengawasan proyek.

LIDIK menilai ada konflik kepentingan karena pimpinan yayasan diduga memiliki hubungan keluarga dekat dengan Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba.

“Kasus ini menjadi ujian integritas Kejati Malut. Penegakan hukum harus tegas, transparan, dan memastikan uang rakyat digunakan sebagaimana mestinya,” pungkas Samsul. (Hardin CN)

Formapas Desak Kejati Periksa Eks Wagub Malut dan Istri dalam Kasus Korupsi Mami

TERNATE, CN – Kasus dugaan korupsi anggaran Makan Minum (Mami) Wakil Kepala Daerah (WKDH) Provinsi Maluku Utara (Malut), mendapat sorotan tajam dari Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut). Mereka menilai Pengadilan Negeri (PN) Ternate lambat menangani perkara ini.

Sidang terbaru kasus tersebut digelar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Selasa (26/8/2025). Sebelumnya, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut menghadirkan terdakwa Syahrastani, mantan bendahara pembantu di Sekretariat Malut pada masa Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali.

Dalam persidangan, Syahrastani mengaku kelalaiannya sebagai bendahara tidak terlepas dari perintah Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali dan istrinya, Muttiara T. Yasin. Ia menyebut, pemotongan dana diserahkan langsung kepada Muttiara untuk kepentingan pribadi.

Syahrastani juga mengungkap bahwa laporan pertanggungjawaban dan nota perjalanan dinas kerap diberikan Muttiara untuk dibuatkan. Namun, banyak nota dan kwitansi diduga manipulatif. Fakta ini diperkuat dengan keterangan pihak Hotel Boulevard yang membantah keaslian tanda tangan dan cap dalam kwitansi.

Ketua Umum (Ketum) PP Formapas Malut, Riswan Sanun, meminta Kejati Malut menjadikan pengakuan Syahrastani sebagai acuan untuk menetapkan tersangka baru. Ia menegaskan agar Kejati segera memanggil mantan Wagub M. Al Yasin Ali dan istrinya Muttiara T. Yasin untuk diperiksa.

“Jangan tebang pilih. Secepatnya periksa dan tetapkan M. Al Yasin Ali bersama istrinya sebagai terdakwa,” tegas Riswan, Sabtu (6/9).

Riswan menambahkan, Formapas berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa dan menghambat pembangunan bangsa. Hal itu juga selaras dengan semangat Asta Cita poin ke-7, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba. (Hardin CN)