HALSEL, CN – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), segera melakukan penyelidikan menyeluruh dana hibah bermasalah kepada 22 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Halsel.
Ketua BARAH, Ady Hi Adam, menilai dugaan tersebut bukan persoalan kecil karena menyangkut penggunaan uang rakyat dalam jumlah besar. Ia meminta aparat penegak hukum tidak ragu memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba.
“Kalau benar dana hibah mengalir ke 22 LSM yang patut dipertanyakan legalitas dan aktivitasnya, maka ini harus dibongkar sampai tuntas. Jangan ada pihak yang kebal hukum. Kejari harus berani memeriksa Bupati Bassam Kasuba sebagai penanggung jawab pemerintahan daerah,” tegas Ady, saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id di Warung Kopi Kedai Katu, Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Sabtu (2/5/2026).
Menurutnya, kepala daerah tidak bisa lepas tangan dari setiap kebijakan anggaran yang berjalan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Karena itu, Bupati dinilai wajib memberi penjelasan terbuka kepada masyarakat.
“Jangan berlindung di balik bawahan. Rakyat ingin tahu ke mana uang daerah disalurkan, siapa penerimanya, dan apa manfaatnya. Jika ada penyimpangan, semua yang terlibat harus bertanggung jawab,” ujarnya.
BARAH juga menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp5,2 miliar pada Tahun Anggaran 2024 yang disebut berkaitan dengan pengelolaan dana hibah. Temuan tersebut dinilai menjadi alarm serius adanya dugaan lemahnya pengawasan di tubuh Pemkab Halsel.
Sehingga itu, Ady meminta daftar lengkap 22 LSM penerima hibah dibuka ke publik, termasuk alamat kantor, legalitas organisasi, proposal pengajuan, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.
“Kalau tidak ada masalah, buka semuanya ke masyarakat. Transparansi itu wajib. Jangan sampai rakyat menilai ada permainan anggaran yang sengaja ditutup-tutupi,” tandasnya mengakhiri. (Hardin CN)


