Diduga Tolak Layani Nafsu Birahi, Kasatpol PP Halsel Bereaksi Tutup Cafe Bungalow 2

HALSEL, CN – Pengakuan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Steven Yoel yang menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pengancaman terhadap salah seorang wanita pemandu lagu itu dibantah keras.

Mengapa tidak, Steven Yoel bereaksi menutup Cafe Bungalow 2 lantaran diduga tidak menerima atas pengakuan salah seorang wanita pemandu lagu seperti yang diberitakan pada Rabu, (6/10/) dengan judul, “Diduga Oknum Kasatpol PP Halsel Ingin Tiduri Wanita Pemandu Lagu, jika tak Mau, Ancam Gelar Razia”.

Oleh karena itu, wanita pemandu lagu berinisial N yang menolak layani nafsu birahi Kasatpol-PP, dengan tegas mengatakan siap mengadukan sikap tak terpuji Steven Yoel itu kepada Bupati Halsel, Usman Sidik.

“Saya siap menghadap dan mengadukan Kasatpol PP kepada bapak Bupati Halsel,” tegas N, Senin (11/10/2021).

Sementara dugaan kuat lainnya, timbul pengakuan dari Provost Pol-PP, Muhammad Ibrahim ketika bersama sejumlah anggota Pol PP melakukan penjagaan ketat yang hanya di satu Tempat. Sementara untuk di Halsel sendiri terdapat banyak Cafe, namun entah kenapa, Kasatpol PP, Steven Yoel diduga bereaksi menutup hanya Satu Cafe (Bungalow 2).

“Kami diperintahkan langsung, ada juga Surat Tugas, jadi hanya stei di sini (Cafe Bungalow 2), tapi Patmornya di semua Cafe, yang stei hanya 2 ini saja,” ujar Provost Muhammad Ibrahim bersama sejumlah anggota Pol PP yang berjaga di depan Cafe Bungalow 2 pada Jumat (8/10) malam.

Sebelumnya, Steven Yoel membantah bahwa dirinya tidak pernah melakukan pengancaman terhadap wanita pemandu lagu.

“Coba nanti kita panggil untuk tanya tentang apa yang bicarakan ke dia, saya sendiri juga tidak tahu perempuan itu. Bahkan komunikasi lewat WhatsApp dan telepon pun tidak pernah,” salah satu penjelasan Kasatpol-PP saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id di ruang kerjanya, Kamis (7/10). (Red/CN)