Kasus Dugaan Korupsi Kapal Halsel Expres dan Pelantikan Kades Bermasalah, BARAH Bakal Demo di Kota Ternate

HALSEL, CN – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) menegaskan bakal menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kota Ternate. Fokus utama aksi ini menyoroti dua kasus besar yang mencoreng wajah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yakni dugaan korupsi pengadaan kapal cepat Halsel Expres yang menyeret nama mantan Bupati Halsel, Muhammad Kasuba, serta kebijakan kontroversial Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, yang nekat melantik empat Kepala Desa (Kades), meski diduga melanggar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Ketua BARAH, Ady Hi Adam, menegaskan kasus dugaan korupsi Halsel Expres tidak boleh dibiarkan mengendap begitu saja. Menurutnya, proyek tahun anggaran 2006 senilai Rp 15,1 miliar itu telah merugikan negara hingga Rp 10,1 miliar, namun hingga kini penanganannya masih jalan di tempat.

“Nama mantan Bupati Halsel, Muhammad Kasuba, jelas-jelas terseret dalam proyek yang merugikan negara miliaran rupiah. Putusan praperadilan di PN Ternate bahkan sudah menyatakan SP3 Kejati Malut tidak sah. Artinya kasus ini wajib dibuka kembali dan diproses sampai tuntas,” tegas Ady, Rabu (1/10/2025).

Selain itu, BARAH juga menyoroti kebijakan Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba yang baru-baru ini melantik empat Kades. Pelantikan itu dinilai cacat hukum karena diduga kuat bertentangan dengan putusan PTUN Ambon.

“Ini jelas bentuk pembangkangan terhadap hukum. Seorang kepala daerah seharusnya menjadi teladan dalam taat hukum, bukan justru melanggar putusan pengadilan. Apa yang dilakukan Bassam adalah pelecehan terhadap supremasi hukum dan pengkhianatan terhadap amanah rakyat,” sambung Ady dengan nada keras.

BARAH memastikan tidak hanya akan menggelar aksi di Kota Ternate, tetapi juga akan melayangkan laporan resmi ke Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menuntut evaluasi serius terhadap Bupati Bassam Kasuba.

“Dugaan korupsi kapal Halsel Expres dan pelantikan empat Kades bermasalah adalah potret bobroknya kepemimpinan di Halsel. Sudah saatnya hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, agar rakyat tidak terus-menerus menjadi korban,” tutup Ady. (Hardin CN)

AHM, Amran Mustari dan Almarhum AGK Jadi Tersangka, Lalu Kapan Kasus Dugaan Korupsi Kapal Halsel Expres Diusut?

HALSEL, CN – Sejumlah tokoh besar di Provinsi Maluku Utara (Malut) pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, kasus besar di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), terkait pengadaan kapal cepat Halsel Expres yang merugikan negara Rp 10,1 miliar hingga kini tak kunjung tuntas.

Pada 2018, Ahmad Hidayat Mus (AHM) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK saat masih menjadi calon Gubernur Malut. AHM yang kala itu menjabat Bupati Kepulauan Sula periode 2005–2010, bersama Zainal Mus, selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula periode 2009-2014. Keduanya disangka melakukan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong dari APBD 2009. Modusnya, Pemkab Sula seolah membeli lahan masyarakat, padahal lahan tersebut milik Zainal. Negara pun dirugikan Rp 3,4 miliar, dengan Rp 1,5 miliar diduga masuk ke rekening Zainal.

Sebelumnya, pada 2016, KPK juga menjerat Amran Hi Mustari, Kepala BPJN IX Maluku-Malut, dalam kasus suap proyek jalan KemenPUPR. Amran terbukti menerima Rp 13,78 miliar dan 202.816 dolar Singapura dari Direktur Utama PT WTU Abdul Khoir agar pengusaha itu mendapat proyek dana aspirasi.

Kemudian, pada 2024, KPK kembali menetapkan Gubernur Malut nonaktif almarhum Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, AGK sudah ditahan usai terjaring OTT pada Desember 2023.

Ironisnya, di tengah maraknya penindakan kasus korupsi di Malut, dugaan korupsi proyek kapal cepat Halsel Expres tahun anggaran 2006 sebesar Rp 15,1 miliar justru jalan di tempat. Dari jumlah itu, merugikan negara hingga Rp 10,1 miliar, dan menyeret nama mantan Bupati Halsel Muhammad Kasuba.

Mantan Divisi Humas Halmahera Corruption Watch (HCW) Malut, Ady Hi. Adam, menegaskan kasus ini pernah ditangani Kejati Malut. Bahkan, putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/PN.Tte tanggal 25 Juni 2012 menyatakan SP3 yang dikeluarkan Kejati pada 4 Juni 2009 tidak sah.

“Waktu itu kami dari HCW Malut sebagai pemohon praperadilan, dan kami menang. Tapi hingga sekarang kasus kapal Halsel Express belum ada kejelasan,” tegas Ady, Rabu (1/10/2025).

Ady mendesak Kejati Malut segera menuntaskan kasus ini, sebagaimana KPK berani menjerat AHM, Amran, dan almarhum AGK.

“Penegakan hukum harus tanpa pandang bulu. Jika ada yang merugikan negara, harus diproses dan ditangkap agar publik melihat hukum ditegakkan dengan adil,” tutupnya. (Hardin CN)