Kades Talimau Serahkan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Rp 42 Juta kepada Keluarga Almarhum Nahrul Jamal

HALSEL, CN — Kepala Desa (Kades) Talimau, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Khatab Sanaky, menyerahkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga almarhum Nahrul Jamal, Rabu (4/1/2026). Penyerahan santunan berlangsung di Desa Talimau.

Santunan kematian tersebut diberikan kepada istri almarhum selaku ahli waris dengan total nilai sebesar Rp 42.000.000 (Empat puluh dua juta rupiah). Bantuan ini merupakan bentuk perlindungan dan kepedulian negara melalui program BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta.

Dalam kesempatan itu, Kades Talimau Khatab Sanaky menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas wafatnya almarhum Nahrul Jamal. Ia berharap santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

“Kami berharap santunan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh keluarga ahli waris. Pemerintah desa juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung dan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan demi perlindungan di masa depan,” ujar Khatab Sanaky.

Lebih lanjut, Pemerintah Desa (Pemdes) Talimau menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi masyarakat dalam pengurusan administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta memastikan hak-hak peserta dapat tersalurkan secara baik, tepat sasaran, dan transparan. (Hardin CN)

Kades Talimau Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kadis PMD Halsel Definitif

HALSEL, CN – Kepala Desa (Kades) Talimau, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Khatab Sanaky, menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Muh Zaki Abd Wahab, S.H., M.H. atas pelantikannya sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Halsel definitif.

Pelantikan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Halsel pada Selasa, 13 Januari 2026. Pelantikan ini diharapkan membawa semangat baru dalam memperkuat pembangunan dan pemberdayaan desa di Halsel.

Khatab Sanaky menilai, penetapan Kadis PMD definitif merupakan langkah strategis Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memperkuat tata kelola Pemerintahan Desa (Pemdes), khususnya dalam pengelolaan Dana Desa (DD), peningkatan kapasitas aparatur desa, serta penguatan pemberdayaan masyarakat berbasis potensi lokal.

“Atas nama pemerintah dan seluruh masyarakat Desa Talimau, saya mengucapkan selamat dan sukses kepada Bapak Muh Zaki Abd Wahab, S.H., M.H. atas pelantikannya sebagai Kepala Dinas PMD Halmahera Selatan definitif,” ujar Khatab Sanaky.

Ia berharap, di bawah kepemimpinan Muh Zaki Abd Wahab, Dinas PMD Halsel dapat semakin bersinergi dengan Pemdes, termasuk desa-desa di wilayah Kecamatan Kayoa, dalam mendorong percepatan pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap pembinaan dan pendampingan terhadap desa terus ditingkatkan, terutama dalam memperkuat pelayanan publik dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa,” tambahnya mengakhiri. (Hardin CN)

Kades Talimau Dukung Program Agromaritim, Salurkan 15 Body Fiber untuk Petani dan Nelayan

HALSEL, CN – Kepala Desa (Kades) Talimau, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Chatab M. Sanaky, menyatakan dukungan penuh terhadap program Agromaritim yang diusung Bupati dan Wakil Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Mukhsin.

Dukungan tersebut disampaikan dalam acara pembagian bantuan body fiber pada 16 September 2025.

Dalam kesempatan itu, Kades Talimau menegaskan bahwa program Agromaritim memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani dan nelayan di desanya.

Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap program tersebut, Pemerintah Desa (Pemdes) Talimau menyalurkan 15 unit body fiber kepada masyarakat. Bantuan ini bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Masyarakat menyambut dengan penuh syukur bantuan tersebut, yang dinilai sangat membantu aktivitas ekonomi sehari-hari, baik di sektor pertanian maupun perikanan.

“Saya berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menunjang perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harap Chatab M. Sanaky. (Hardin CN)

Bidan Desa Tabalema Keluhkan Anggaran Cegah Stanting, Kades: APBDes Itu Terpasang Ditengah Kampung

HALSEL, CN – Kasus Stanting di Desa Tabalema, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), kini menjadi perhatian. Mengapa tidak, di Desa Tabalema saat ini, terdapat kasus anak kurang gizi dan stunting yang mengancam tumbuh kembang anak di usia emas (golden age).

Nurbani Amir, Bidan Desa Tabalema, kepada awak media, mengungkapkan, Desa Tabalema dalam 2 Tahun terakhir ini (2023-2024), sudah tercatat temuan 5 kasus anak kurang gizi dan stunting.

“6 kasus: terdiri dari 2 kasus stunting, 1 sudah dinyatakan sembuh sejak bulan Agustus kemarin dan 4 kasus anak kurang gizi,” ungkap Nurbani, Minggu (24/11).

Selain kasus anak kurang gizi dan stunting, ia mengatakan, di Desa Tabelama juga terdapat kasus ibu hamil kurang gizi. Namun, menurutnya, hingga akhir 2024 ini, Pemdes Tabalema belum melaksanakan kegiatan yang bertujuan mengintervensi kasus anak kurang gizi, stunting dan ibu hamil kurang gizi. Memasuki triwulan 4 2024, belanja publik pencegahan stunting belum direalisasikan.

“Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk para Lansia selama 2 Tahun ini, tidak dilakukan oleh Pemdes,” keluhnya.

Oleh karena itu, ia berharap, Kepala Desa (Kades) Tabalema Abidin Taib, segera merealisasikan kegiatan pencegahan stunting dalam waktu dekat ini. Sebab, Tahun Anggaran 2024 hanya menyisakan 1 bulan lagi sudah memasuki Tahun baru 2025.

Sekadar diketahui, APBDes Tabalema Tahun 2024 ini, dirancang sebesar Rp 1.224.889.819,- terdiri dari belanja Penyelenggaran Pemerintahan Desa sebesar Rp406.241.543,- kemudian belanja publik bidang pembangunan desa sebesar Rp384.000.000,- lalu belanja bidang pembinaan kemasyarakatan Rp153.412.276,- bidang Pemberdayaan masyarakat Rp180.436.000 dan Belanja BLT Rp100.800.000.

Kades Tabalema, Abidin Taib yang dikonfirmasi membantah bahwa anggaran pencegahan stunting belum direalisasikan.

“Kalau belum direalisasi, berarti penimbangan mulai dari Januari sampai November itu Kacang Ijo, Telur dan Susu itu pakai uang pribadi Bidan Desa dan Kader Posyandu?,” ujarnya.

Abidin memaparkan, anggaran pencegahan stunting berupa makanan tambahan bayi dalam APBDes 2024 hanya Rp 5 juta.

“Dan APBDes itu terpasang ditengah Kampung. Jadi anggaran itu dibelanjakan bahan untuk bayi balita dalam 1 Tahun ini. Kalau Bides (Bidan Desa) dia bilang belum direalisasikan, lalu bahan selama penimbangan itu Dana dari mana?,” sambungnya.

Ia menambahkan, di Desa Tabalema tak ada anggaran kegiatan untuk lansia.

“Kalau Bidan Desa bilang ada kegiatan untuk lansia, itu tidak benar,” tandas Abidin. (Hardin CN)

Gunakan DD, Kades Kokotu Salurkan Biaya Kuliah untuk 2 Mahasiswa

HALSEL, CN – Kepala Desa Kokotu, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Susmi Idris, menyalurkan program bantuan studi akhir bagi 2 mahasiswa asal Desa Kokotu.

Penyaluran bantuan atau biaya studi akhir itu, diperuntukkan ke mahasiswa yang menempuh pendidikan di Kota Ternate.

“Jadi, kami serahkan bantuan studi ini untuk 2 orang mahasiswa asal Desa Kokotu. Kami berikan sebesar Rp 4 juta perorangan,” kata Kades Kokotu, Susmi Idris, Minggu (3/11/2024).

Susmi berpesan kepada para mahasiswa penerima bantuan dari Dana Desa (DD) itu agar digunakan dengan baik untuk keperluan kuliah.

“Gunakan dengan baik. Dan fokus kuliah sesuai dengan waktunya,” pesan Kades Kokotu saat memberikan bantuan itu melalui kedua orang tua mahasiswa tersebut. (Hardin CN)

Rehabilitasi Kantor Desa Tanpa Papan Proyek, Inspektorat Halsel Diminta Audit Kades Pasir Putih Obi Utara

HALSEL, CN – Pekerjaan pembangunan Kantor Desa, Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), tanpa papan proyek, dipertanyakan masyarakat.

Dimana, pelaksanaan kegiatan pembangunan dilingkungan pemerintah. Baik pusat, maupun Daerah harus menginformasikan kepada masyarakat terkait sumber anggaran, pelaksana kegiatan, volume kegiatan dan lain sebagainya.

Sebab, dengan cara memasang papan informasi kegiatan atau papan proyek, itu  sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik atau lebih dikenal UU KIP.

Tujuannya, masyarakat dapat memantau terkait progresnya kegiatan tersebut baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

Salah seorang warga Desa Pasir Putih yang namanya tidak disebutkan kepada wartawan mengatakan, rehabilitasi Kantor Desa Pasir Putih Tahun 2023 hingga selesai dikerjakan, itu tidak transparan. Sehingga, ini dipertanyakan masyarakat, dari mana sumber anggaran dan berapa besaran anggarannya.

“Seharusnya, apapun bentuknya dan dari mana sumber anggarannya, tetap yang namanya kegiatan pembangunan dan sekalipun ini hanya rehab. Tapi karena ini dilingkungan pemerintah baik itu ditingkat Desa sekalipun, ketika menggunakan anggaran negara maupun swadaya, maka harus transparan. Salah satunya adalah dengan cara memasang papan informasi kegiatan proyek,” jelasnya.

Bahkan kata warga itu, Kades Pasir Putih, Sunarjo Lanihu juga, tidak pernah melakukan kegiatan apapun di Desa selama 1 Tahun berjalan pada 2024.

“Maka dari itu, kami meminta kepada Inspektorat Halsel segera melakukan audit anggaran Dana Desa Pasir Putih dan memanggil Kades yang bersangkutan untuk mempertanyakan masalah rehabilitasi Pembangunan Kantor Desa tanpa Papan Proyek itu,” pintanya.

Hingga berita ditayangkan, Kades Sunarjo Lanihu masih dalam upaya konfirmasi. (Hardin CN)