Polres Halsel Tetapkan Kades Toin sebagai Tersangka Pengancaman Warga dengan Parang

HALSEL, CN – Kepala Desa (Kades) Toin, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Fahmi Taher, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Halsel atas dugaan tindak pidana pengancaman terhadap warganya sendiri.

Fahmi Taher diduga kuat mengancam Parto Naser menggunakan senjata tajam jenis parang pada malam hari belum lama ini. Peristiwa tersebut mendorong Parto melaporkan tindakan sang Kades ke polisi hingga akhirnya status hukum Fahmi Taher naik menjadi tersangka.

Kuasa hukum korban, Mudafar Hi Din, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“iya benar kasus pengancaman Kades Toin telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh Satrekrim Polres Halsel pada hari Rabu, 13 Agustus 2025, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor: SP2HP/299/Satrekrim,” ungkapnya, Kamis (14/8).

Meski status tersangka sudah disandang, Polres Halsel hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Fahmi Taher.

“Untuk penahanan itu, hak subjektifnya penyidik. Jadi kembali ke penyidik, apakah mau ditahan atau tidak,” ujar Mudafar menanggapi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penahanan. (Hardin CN)

Ancam Warga Pakai Parang, Kades Toin Ditetapkan Sebagai Pelaku

HALSEL, CN – Kepala Desa (Kades) Toin, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Fahmi Taher, resmi ditetapkan sebagai pelaku kasus dugaan pengancaman terhadap warganya sendiri, Parto Naser, menggunakan Senjata Tajam jenis Parang.

Langkah tegas penyidik Polres Halsel ini mendapat apresiasi dari kuasa hukum korban, Mudafar Hi. Din, SH, yang menyebut penanganan kasus ini sebagai bentuk profesionalisme penegak hukum tanpa pandang jabatan.

“Kades Toin sudah ditetapkan sebagai pelaku. Kami apresiasi kinerja penyidik. Ini bukti hukum tidak takut pada kekuasaan,” tegas Mudafar, Selasa (22/7/2025).

Kasus bermula dari perselisihan antara Kades, Fahmi Taher dan Parto Naser yang berujung pada dugaan pengancaman dengan parang. Parto yang merasa terancam segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Penyidik disebut telah memeriksa saksi, mengumpulkan bukti, dan menerbitkan SP2HP/236/VII/Sat Reskrim, yang menyatakan telah ditemukan bukti permulaan cukup atas tindak pidana yang dilaporkan.

“Seorang Kades seharusnya melindungi warganya, bukan jadi sumber ketakutan,” tambah Mudafar.

Pihak keluarga korban mengaku lega dan berharap proses hukum terus berjalan transparan, tanpa intervensi.

Langkah hukum ini dinilai penting untuk memberi pesan keras kepada para pejabat Desa agar tidak menyalahgunakan wewenang terhadap rakyat.

“Kami ingin ini jadi preseden. Jangan ada lagi warga takut melawan ketidakadilan karena pelakunya punya jabatan,” tutup Mudafar.

Kasus ini segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya untuk proses hukum lebih lanjut. (Hardin CN)

Diduga Sekongkol Hilangkan Barang Bukti Kasus Dugaan Pengancaman Pembunuhan, Polisi Didesak Tetapkan Kades Toin dan Saksinya Sebagai Tersangka

HALSEL, CN – Kuasa Hukum korban kasus dugaan tindak pidana pengancaman pembunuhan yang dilakukan Kepala Desa Toin, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Fahmi Taher, mendesak pihak kepolisian untuk segera menetapkan pelaku, Fahmi Taher dan saksinya Jufri Jafar, sebagai tersangka. Pasalnya, diduga kuat ada upaya sekongkol untuk menghilangkan barang bukti dalam kasus ini.

Mudafar Hi. Din, Kuasa Hukum korban pengancaman itu mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan kasus Kades Toin, Fahmi Taher yang diduga melakukan pengancaman pembunuhan terhadap salah seorang warganya bernama Parto Naser.

“Kejadian ini, terjadi pada hari Senin 31 Maret 2025 dan dilaporkan  ke SPKT Polres Halsel  hari Rabu tanggal 2 April Tahun 2025, sebagaimana Nomor : STPL/196/IV/2025/SPKT,  Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh sat Reskrim Polres Halsel sebagaimana surat perintah penyelidikan Nomor : SP.Lidik/222/IV/2025 tanggal 8 April 2025. Dan atas rujukan itu, korban dan semua para saksi telah diperiksa. Termasuk terlapor Kades Toin Fahmi Taher. Kemudian untuk memperjelas Penyidik telah melakukan pra rekonstruksi  pada hari Jumat tanggal 23 mei 2025,” jelas Mudafar, Sabtu (24/5/2025).

Dalam keterangan Jufri Jafar saat memperagakan kejadian dihadapan anggota Satreskrim Polres Halsel, kata Mudafar, Saksi-saksi, Pelapor, Terlapor maupun Kuasa Hukum dilingkungan Polres Halsel bahwa barang bukti berupa Senjata Tajam (parang) disimpan saksi Jufri Jafar usai merebutnya ditangan Terlapor Fahmi Taher dalam kejadian itu. Namun, saksi Jufri Jafar menyampaikan barang bukti tersebut telah hilang dirumahnya, setalah ia menyimpan dalam tenggang waktu kurang lebih satu Minggu.

“Hal ini diluar nalar dan dugaan kuat saksi Jufri Jafar dan Kades Fahmi Taher bekerja sama untuk memperlambat kerja-kerja Penyidik. Sementara diketahui, saksi Jufri Jafar memiliki hubungan kerja sebagai Kaur Desa Toin, ini adalah tindakan “Obstruction of justice”. Saksi Jufri Jafar bisa dikenakan Pasal 221 KUHP ayat 1 angka (2) dengan upaya saksi menghilangkan barang bukti penghalangan penegakan hukum dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara,” tegasnya.

Sehingga itu, sebagai kuasa hukum, dirinya ingatkan kepada saksi Jufri Jafar untuk berkata jujur dalam memberikan keterangan. Apalagi soal barang bukti yang saksi diduga sengaja sembunyikan. Sebab, dalam menghilangkan barang bukti dan memberikan keterangan palsu memiliki ancaman pidana. Karena Keterangan palsu dapat mengganggu kebenaran dan keadilan dalam proses hukum dan berharap penyidik dapat bertindak tegas dan cepat terhadap Terlapor dan Saksi karena besar kemungkinan upaya mengaburkan peristiwa dan menghilangkan barang bukti.

“Sekali lagi, dalam pra rekonstruksi semakin memperjelas letak duduk peristiwa dugaan tindak pidana Pengancaman Pembunuhan yang dilakukan Fahmi Taher kepada salah satu warganya bernama Parto Naser. Maka demikian, karena dalam reka adegan terungkap fakta bahwa dugaan kuat pengancaman pembunuhan bukan fitnah. Namun kejadian ini, sangat menggambarkan Kepala Desa Fahmi Taher dan saksinya Jufri Jafar sengaja mengaburkan peristiwa dengan cara menghilangkan barang bukti senjata tajam (Parang) yang digunakan dalam tindak pidana pengancaman tersebut. Karena setelah kejadian, senjata tajam (Parang) diambil saksi Jufri Jafar dan dibawa pulang ke rumah dan setelah satu minggu, barang bukti itu hilang dirumah saksi Jufri Jafar. Artinya, posisi terakhir barang bukti itu, berada didalam rumahnya saksi dan diketahui saksi lah pemilik barang bukti dan saksi memiliki hubungan kerja sebagai Kaur Desa,” katanya.

Meski begitu, ia berharap kepada Penyidik dapat mempercepat proses penanganan perkara ini dan menemukan tersangkanya.

“Karena bagi kami kuasa hukum korban, perkara ini sudah sangat jelas dan terang peristiwa hukumnya,” harap Mudafar mengakhiri. (Hardin CN)

Buat Onar di Desa, Warga Desak Bupati Halsel Copot Kades Toin

HALSEL, CN – Warga Desa Toin, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), atas nama Parto Naser mendesak Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, segera mencopot Kepala Desa (Kades) Toin, Fahmi Taher.

Pasalnya, Kades Toin telah mengancam membunuh warganya sendiri dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) berupa Parang.

“Saya berharap kepada pak Bupati untuk mengevaluasi, bila perlu mencopot Kades Toin, Fahmi Taher dari jabatannya karena yang bersangkutan bersikap preman dan mengancam membunuh warganya sendiri dengan menggunakan Parang,” pinta Parto Kamis (3/4/2025).

Sebelumnya, Parto juga telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana pengancaman pembunuhan di Polres Halsel dengan surat terima tanda laporan nomor: STPL/196/IV/2025/SPKT.

Diketahui, kejadian tak pantas yang dilakukan Kades Toin itu, terjadi pada malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijiriah. Kades Toin, Fahmi Taher mengancam dan mengajak warganya sendiri agar keluar rumah lalu saling bunuh. Dimalam itu, Kades Toin mengajak baku bunuh (Saling bunuh) sambil memukul Tiang Listrik dan memegang Parang lalu mengarahkan ke Parto.

Namun untungnya, ada salah satu Kaur Desa dengan cepat mengamankan Parang tersebut dari tangan Kades Toin, Fahmi Taher.

Sehingga itu, atas kejadian pengancaman pembunuhan ini, Parto langsung melaporkan ke Polisi dan juga meminta kepada Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba segera mencopot Kades Toin karena telah melakukan onar di Desa seperti seorang preman. (Hardin CN)

Diduga Ancam Bunuh Warga, Kades Toin Akhirnya Dilaporkan ke Polres Halsel

HALSEL, CN – Kesabaran warga Desa Toin, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), nampaknya tak lagi bisa ditahan. Dimana, warga atas nama Parto Naser itu, akhirnya melaporkan Kepala Desa (Kades) Toin, Fahmi Taher ke Polres Halsel atas dugaan kuat kasus pengancaman pembunuhan.

Parto melaporkan Fahmi pada Rabu (2/4/2025). Fahmi dilaporkan dengan nomor STPL/196/IV/2025/SPKT.

Parto Naser mengatakan, ia diancam oleh Kades Toin, Fahmi Taher dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) berupa parang. Kata Fahmi, insiden tersebut terjadi ketika Kades Toin, Fahmi Taher diduga sedang marah lalu mengancam.

“Siapa yang Kase rusak papan nama Kantor Desa, mari keluar Torang baku bunuh,” jelas Parto mengulang bahasa ancaman Kades Toin, Fahmi Taher yang saat itu sambil mengarahkan Parang ke Parto Naser.

Parto yang juga sebagai Pelapor itu menambahkan, saat sikap tak terpuji yang ditunjukkan Kades Toin, disitu salah satu Kaur Desa langsung mengamankan Sajam yang digunakan tersebut dari tangan Kades Toin,  Fahmi Taher.

Parahnya, aksi tak pantas yang dilakukan seorang pimpinan Desa itu pada malam hari, ketika sebagian besar masyarakat sudah beristirahat.

Akibatnya, Parto merasa terancam lalu melaporkan ke Polres Halsel dan meminta kepada pihak Kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini dipublish, Polres Halsel masih dalam upaya konfirmasi. (Hardin CN)

Kades Toin Ancam Bunuh Warga dengan Parang, Bupati Halsel dan Wakil Harus Tegas

HALSEL, CN – Sikap arogan dan terkesan bergaya seperti preman sampai mengancam membunuh warga ditunjukkan Kepala Desa (Kades) Toin, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Fahmi Taher.

Insiden pengancaman pembunuhan terhadap warga itu, saat dirinya mengetahui papan nama Kantor Desa Toin dirusak Orang Tak Dikenal (OTK).

Fahmi Taher menunjukkan sikap tak terpuji itu, dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) berupa parang dan memukul Tiang Listrik ditengah-tengah masyarakat sambil teriak mari tong baku bunuh (Mari kita saling bunuh).

Parahnya, tindakan preman yang dilakukan Kades Toin tersebut saat malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijiriah. Sehingga itu, Bupati dan Wakil Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba Helmi Umar Muksin (Bassam-Helmi) harus tegas dan evaluasi terhadap Kades Toin.

“Peristiwa malam takbiran tersebut menunjukkan hal yang tidak bagus untuk di contohi dengan keadaan yang sudah larut malam dengan waktunya jam istirahat beliau (Kades Toin) buat onar di jalan dengan menggunakan parang (Barang Tajam),” terang Parto Naser, Senin (31/3/2025).

Atas perbuatan yang dilakukan Kades Toin tersebut, menurut Parto Naser, selaku warga setempat bahwa, itu bukan mencerminkan sebagai seorang pemimpin tapi melainkan sudah seperti preman.

Sekedar diketahui, kejadian tersebut berawal pada malam itu disaksikan beberapa masyarakat Desa Toin, sekitar pukul 01:20 WIT.

Hingga berita ini ditayangkan, Kades Toin, Fahmi Taher masih dalam upaya konfirmasi. (Hardin CN)