HALSEL, CN – Pernyataan Kubu Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) versi Fahrizal Hamadi yang menyebut DPD KNPI Halsel versi Irfan Abdurahim dan Ananta Perdana Sidik ilegal dan bahkan menolak itu sangat menjastifikasi keabsahan.
Sebab yang mampu menilai DPD KNPI Halsel soal ilegal atau tidak, itu ranahnya Kemenkumham, bukan Organisasi Cipayung Plus maupun Ormas. Hal itu ditegaskan, Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK), Munjir Daeng Abdullah DPD II KNPI Halsel versi Irfan Abdurahim saat menggelar Konferensi Pers di Warung Kopi (Warkop) Kedai Katu di Desa Tomori Kecamatan Bacan, Jumat (8/10/2021).
“Hak penuhnya untuk menilai keabsahan itu kewenangan Kemenkumham soal legal atau tidak, karena kedudukan KNPI di Halsel, bukan organisasi Cipayung Plus maupun Ormas lainnya,” tegas Ketua OKK DPD II KNPI Halsel versi Irfan Abdurrahim.
Dari hasil Kongres DPP KNPI pada Bulan Desember Tahun 2018, Munjir menjelaskan, saat itu dimenangkan Haris Pratama yang memperoleh sebanyak 84 suara, sedangkan Fajriansyah hanya 82 suara. Itu artinya, legalitas stending kedudukan kemenangan ada di kubu Haris Pratama lewat Musyawarah Nasional (Munas), sehingga sangat jelas diakui seluruh jajarannya.
“Lebih baik kubu KNPI Fajriansyah versi Fahrizal Hamadi dan kubu Haris Pratama yang dinahkodai Irfan Abdurahim tidak saling menjastifikasi, sehingga mampu menunjukkan kemampuan dalam bersinergi dengan Pemerintah Daerah untuk mendukung program Pemda dan fokus pada program organisasi,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPD KNPI Halsel, Irfan Abdurrahim menegaskan, legalitas pengurus KNPI di Halsel dibawah kepemimpinannya diakui DPD KNPI Provinsi Maluku Utara (Malut) dan DPP KNPI. Oleh sebab itu, Irfan menyebut, kubu Fahrizal saat ini sedang kepanikan atas hadirnya DPD II KNPI Halsel dibawah kepemimpinannya bersama Sekertaris Ananta Rizky Raya Perdana Sidik.
“Setelah kita menerima amanah itu, pihak tetangga mulai panik merespon dinamika kepemimpinan KNPI yang dinahkodai saya dan Sekertaris Ananta Rizky Perdana Sidik. Dinamika dualisme kepengurusan KNPI itu sudah hal biasa, namun legalitas saya memimpin KNPI Halsel juga punya garis komando secara struktur DPD KNPI Malut dan DPP KNPI Pusat, sehingga pihak sebelah tidak harus panik apalagi menolak dan menuduh ilegal,” tutur Irfan sambil tersenyum.
Setelah menerima SK Plt, Irfan bilang, Persiapan Musdah DPD KNPI mulai sekarang bakal membentuk panitia dan pembentukan Pengurus Kecamatan (PK) di 30 Kecamatan Halsel.
“Mari sama-sama kita berperan menunjukkan program organisasi yang terbaik ke depan di Bumi Saruma ini,” pinta Irfan.
Diketahui, Irfan Abdurrahim ditunjuk menjadi Ketua dan Ananta Rizky Raya Perdana Sidik sebagai Sekretaris DPD KNPI Halmahera Selatan melalui Surat Keputusan DPD KNPI Maluku Utara Nomor : KEP. 11/DPD/KNPI-MU/IX/2021 yang ditandatangani Ketua KNPI Malut, Rusdi Yusuf dan Sekertaris KNPI, Imanullah Muhammad tertanggal 16 September 2021. (Red/CN)