Salurkan BLT dan Insentif, Kades Taliamau: Mohon Maaf Lahir Batin

HALSEL, CN – Pemerintah Desa (Pemdes) Talimau, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.

Kepala Desa (Kades) Talimau, Chatab M. Sanaky mengatakan, pembagian BLT 7 bulan dengan nilai Rp 2.100.000 dan insentif bagi tenaga didik Paud, Kader Posyandu, imam dan Badan Sara serta LPM 6 bulan.

Pembagian itu dihadiri juga Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lukman Johan dan anggotanya.

Chatab menyampaikan bahwa dengan momentum Ramadhan dan Idul Fitri ini, ia mengajak masyarakat untuk sama-sama memupuk persaudaraan sesama dan terus menjalin Silaturahmi, agar keluarga yang retak akibat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), kembali bersama untuk memajukan Desa.

Dikesempatan itu, Chatab juga melakukan masyawarah dengan BPD, Tokoh Agama dan Ketua-ketua RT tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat. Bahkan dengan tegas, Kades melarang masyarakat untuk menjual dan mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) atau di Desa Talimau.

“Ini semua sesuai dengan surat edaran dari Bupati tentang menjaga keamanan dan ketertiban dan melarang keras untuk mengkonsumsi narkoba dan minum keras dan sejenisnya. Dan di momentum lebaran ini, saya mengucapkan Selamat Idul Fitri 1446 Hijiriah. Mohon maaf lahir batin,” ucap Kades Talimau, Jumat (28/3). (Hardin CN)

Pemkab Halteng Percepat Proses Permintaan Gaji ASN dan Insentif Imam Hingga Pengangkut Sampah

HALTENG, CN -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut), mempercepat proses permintaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemda Halteng.

Selain gaji reguler, insentif Imam, Pendeta, Cleaning Service, Tukang Sapu, Pangkas Rumput dan Pengangkut sampah juga dipercepat proses permintaannya.

Pemkab Halteng melalui Kaban Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Abdurahim Yau mengatakan, Pemkab Halteng telah mempercepat proses permintaan Gaji Reguler Bulan April dan TPP Bulan Maret, Gaji 14 (THR) dan TPP 14, Honor PTT, insentif Imam, Pendeta, Cleaning Service, Tukang Sapu, Pangkas Rumput dan Pengangkut sampah, Selasa (19/04/2024).

Bahwa untuk memperlancar dan mempercepat proses permintaan gaji reguler Bulan April dan TPP Bulan Maret, Gaji 14 (THR) dan TPP 14, Honor PTT, insentif Imam dan Pendeta, insentif Clening Service, Tukang Sapu dan Pangkas rumput, insentif Tukang Angkut Sampah, disampaikan sebagai berikut:

1. Rekomendasi TPP baik TPP reguler bulan Maret maupun TPP 14 dimasukkan ke bagian Organisasi paling lambat tgl 27 Maret 2024.

2. Penyampaian SPM gaji reguler bulan April dan TPP reguler bulan Maret  serta Honor PTT dan insentif bulan Maret, paling lambat tgl 28 maret 2024.

3. Penyampaian SPM gaji 14 dan TPP 14 dan tambahan gaji PTT 14 dan insentif Imam, Pendeta, Khotib, Tukang Sapu, Angkut Sampah, Clening Service, Pangkas rumput harus dimasukan pada tanggal 1 April 2024.

4. Untuk memudahkan penginputan gaji dan TPP agar dapat mengkoordinasikan dengan Bendahara pengeluaran terkait waktu penginputan. Biasanya, lebih baik dan lancar jika dilakukan penginputan  pada pukul 22.00 s/d 08.00 WIT.

5. Untuk besaran TPP 14 sesuai PP 14/2024 akan ditetapkan melalui Perda dan besarannya ditetapkan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan dan dengan memperhatikan kemampuan fiskal Daerah. Oleh karenanya, menjadi kewenangan pak Bupati untuk menetapkan apakah 50 % ataukah 100%.

“Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan. Jika ada perangkat Daerah yang terlambat menyampaikan SPM, tentu menjadi resiko dan tanggungjawab kepada yang bersangkutan,” pungkas Ko Im, sapaan akrab Abdurahim Yau. (Aby CN)