Diduga Sekongkol Hilangkan Barang Bukti Kasus Dugaan Pengancaman Pembunuhan, Polisi Didesak Tetapkan Kades Toin dan Saksinya Sebagai Tersangka

HALSEL, CN – Kuasa Hukum korban kasus dugaan tindak pidana pengancaman pembunuhan yang dilakukan Kepala Desa Toin, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Fahmi Taher, mendesak pihak kepolisian untuk segera menetapkan pelaku, Fahmi Taher dan saksinya Jufri Jafar, sebagai tersangka. Pasalnya, diduga kuat ada upaya sekongkol untuk menghilangkan barang bukti dalam kasus ini.

Mudafar Hi. Din, Kuasa Hukum korban pengancaman itu mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan kasus Kades Toin, Fahmi Taher yang diduga melakukan pengancaman pembunuhan terhadap salah seorang warganya bernama Parto Naser.

“Kejadian ini, terjadi pada hari Senin 31 Maret 2025 dan dilaporkan  ke SPKT Polres Halsel  hari Rabu tanggal 2 April Tahun 2025, sebagaimana Nomor : STPL/196/IV/2025/SPKT,  Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh sat Reskrim Polres Halsel sebagaimana surat perintah penyelidikan Nomor : SP.Lidik/222/IV/2025 tanggal 8 April 2025. Dan atas rujukan itu, korban dan semua para saksi telah diperiksa. Termasuk terlapor Kades Toin Fahmi Taher. Kemudian untuk memperjelas Penyidik telah melakukan pra rekonstruksi  pada hari Jumat tanggal 23 mei 2025,” jelas Mudafar, Sabtu (24/5/2025).

Dalam keterangan Jufri Jafar saat memperagakan kejadian dihadapan anggota Satreskrim Polres Halsel, kata Mudafar, Saksi-saksi, Pelapor, Terlapor maupun Kuasa Hukum dilingkungan Polres Halsel bahwa barang bukti berupa Senjata Tajam (parang) disimpan saksi Jufri Jafar usai merebutnya ditangan Terlapor Fahmi Taher dalam kejadian itu. Namun, saksi Jufri Jafar menyampaikan barang bukti tersebut telah hilang dirumahnya, setalah ia menyimpan dalam tenggang waktu kurang lebih satu Minggu.

“Hal ini diluar nalar dan dugaan kuat saksi Jufri Jafar dan Kades Fahmi Taher bekerja sama untuk memperlambat kerja-kerja Penyidik. Sementara diketahui, saksi Jufri Jafar memiliki hubungan kerja sebagai Kaur Desa Toin, ini adalah tindakan “Obstruction of justice”. Saksi Jufri Jafar bisa dikenakan Pasal 221 KUHP ayat 1 angka (2) dengan upaya saksi menghilangkan barang bukti penghalangan penegakan hukum dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara,” tegasnya.

Sehingga itu, sebagai kuasa hukum, dirinya ingatkan kepada saksi Jufri Jafar untuk berkata jujur dalam memberikan keterangan. Apalagi soal barang bukti yang saksi diduga sengaja sembunyikan. Sebab, dalam menghilangkan barang bukti dan memberikan keterangan palsu memiliki ancaman pidana. Karena Keterangan palsu dapat mengganggu kebenaran dan keadilan dalam proses hukum dan berharap penyidik dapat bertindak tegas dan cepat terhadap Terlapor dan Saksi karena besar kemungkinan upaya mengaburkan peristiwa dan menghilangkan barang bukti.

“Sekali lagi, dalam pra rekonstruksi semakin memperjelas letak duduk peristiwa dugaan tindak pidana Pengancaman Pembunuhan yang dilakukan Fahmi Taher kepada salah satu warganya bernama Parto Naser. Maka demikian, karena dalam reka adegan terungkap fakta bahwa dugaan kuat pengancaman pembunuhan bukan fitnah. Namun kejadian ini, sangat menggambarkan Kepala Desa Fahmi Taher dan saksinya Jufri Jafar sengaja mengaburkan peristiwa dengan cara menghilangkan barang bukti senjata tajam (Parang) yang digunakan dalam tindak pidana pengancaman tersebut. Karena setelah kejadian, senjata tajam (Parang) diambil saksi Jufri Jafar dan dibawa pulang ke rumah dan setelah satu minggu, barang bukti itu hilang dirumah saksi Jufri Jafar. Artinya, posisi terakhir barang bukti itu, berada didalam rumahnya saksi dan diketahui saksi lah pemilik barang bukti dan saksi memiliki hubungan kerja sebagai Kaur Desa,” katanya.

Meski begitu, ia berharap kepada Penyidik dapat mempercepat proses penanganan perkara ini dan menemukan tersangkanya.

“Karena bagi kami kuasa hukum korban, perkara ini sudah sangat jelas dan terang peristiwa hukumnya,” harap Mudafar mengakhiri. (Hardin CN)