HALSEL, CN – Camat Mandioli Selatan, Ridwan Kamarullah dan Camat Mandioli Utara, Haris A Roby diperiksa Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut).
Kedua Camat di Mandioli itu diperiksa lantaran terdapat dugaan perilaku yang dilakukan hingga bikin gaduh di masyarakat.
Diketahui, Camat Mandioli Selatan, Ridwan Kamarullah diduga melecehkan Nabi Adam dan Hawa melalui tulisannya yang diunggah di Media Sosial (Medsos) Akun Facebook pribadinya atas nama Ridwan Kamarullah hingga viral.
Sementara Camat Mandioli Utara, Haris A Roby diperiksa atas pernyataannya yang membuat masyarakat merasa geram lantaran menginginkan Ibu Kota Kecamatan Mandioli Utara dipindahkan dari Desa Indong ke Desa Pelita.
“Kami sudah meminta keterangan dari Camat Mandioli Utara pak Haris A Roby, kemudian Kepala Desa Pelita, Muhdi Umar dan Kades Indong, Juma Tuahuns terkait dengan beberapa persoalan yang sudah tersebar dibeberapa Media Online,” ujar Asisten I Bupati Halsel, Mustafa AH Ruhama usai memeriksa Camat Mandioli Selatan dan Utara, Kamis (6/7/2023).
Asisten I Bupati Halsel itu bilang, terkonfirmasi bahwa Camat Mandioli Utara hanya memberikan motivasi kepada masyarakat Desa Pelita untuk bekerja secara baik atau bisa memperbaiki Desa dan lain sebagainya terkait pernyataan Ibu Kota Kecamatan Mandioli Utara yang dipindahkan dari Desa Indong ke Desa Pelita.
“Dan dalam kasus 17 Agustus Tahun 2023, pak Camat Mandioli Utara juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa tidak seperti yang diberitakan. Bahwa penting, masyarakat Desa Pelita siap dan dimana saja lokasi yang akan dilaksanakan upacara 17 Agustus yang penting masih dilingkungan Kecamatan Mandioli Utara. Mungkin saja Pak Camat melihat Pemerintah Desa (Pemdes) Indong sudah siap, tapi lebih siapnya di Desa Pelita,” jelasnya.
Meski begitu, kata dia, karena hal tersebut merupakan wacananya yang dibangun Camat Mandioli Utara, Haris A Roby sendiri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), maka harus merujuk pada peraturan perundangan-undangan, karena sumber wacana yang berkembang merupakan dari Camat Mandioli Utara sendiri. Sehingga disitu, Camat Mandioli Utara sebagai ASN harus lebih memperhatikan Kode Etik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga tugas selaku Camat, misalnya ketertiban dan ketentraman masyarakat umum.
“Inikan membuat gaduh juga di masyarakat. Kalau Kode Etik, itu terkait dengan integritas dan keteladanan Camat Mandioli Utara juga. Sehingga ketika memberikan keterangan atau memberikan sambutan itu saya sarankan agar berhati-hati. Jadi tetap Camat Mandioli Utara akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkatan pernyataannya dan itu nanti akan kami sampaikan kepada pak Bupati Halsel Usman Sidik setelah datang dari Jakarta,” tegasnya.
Mustafa AH Ruhama juga menambahkan, kasus Camat Mandioli Utara dan Mandioli Selatan, yang sudah selesai diperiksa, selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Halsel, Usman Sidik melalui Sekertaris Daerah (Sekda), Safiun Rajdilun.
“Terkait Sanksi tetap ada, karena sanksi itu ada tingkatan. Ada sanksi teguran secara lisan maupun sanksi secara tertulis dan sanski mosi tidak percaya terhadap pekerjaan mereka. Tapi itu sanski ringan. Sementara sanksi sedang adalah penonaktifan dari jabatan mereka masing-masing. Untuk sanksi berat adalah pemberhentian dari ASN secara terhormat maupun tidak terhormat,” tegasnya lagi.
Untuk lebih lanjut, pihaknya belum bisa sampaikan persoalan isu pemberhentian Camat Mandioli Utara, Haris A Roby karena masih menunggu kedatangan Bupati Halsel, Usman Sidik.
“Jadi keputusannya semua ada di Pak Bupati berdasarkan fakta-fakta keterangan yang hari ini kami ambil dari mereka,” tutupnya. (Hardin CN)