Halsel Duduki Peringkat Pertama Pernikahan Anak, Kepala Dinas PPPA Malut: Bertentangan dengan Undang-Undang

HALSEL, CN – Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menduduki peringkat pertama sebagai Kabupaten dengan angka pernikahan anak tertinggi di 10 Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Maluku Utara (Malut).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Maluku Utara, Musyrifah Alhadar. Menurutnya, Halsel saat ini menduduki peringkat pertama sebagai Kabupaten dengan angka pernikahan anak tertinggi di Malut.

Dalam penuturannya, Musyrifah mengungkapkan Halsel dengan hasil presentase 22,80 persen masuk dalam kategori angka perkawinan anak tertinggi.

“Kabupaten dan Kota sendiri yang tertinggi itu ada Tiga. Pertama Halsel dengan presentase 22,80 persen, disusul Halmahera Utara 22,6 persen dan ketiga Pulau Taliabu,” ungkap Kadis DP3AKB Malut saat pembukaan rakor pembangunan PPPA di Aula Kantor Bupati Halsel, Senin (13/3/2023) .

Musyrifah menuturkan, tingginya perkawinan anak di Halsel, diakibatkan  faktor ekonomi dan pola asuh orang tua. Maka dari itu, kata dia, harus ada upaya dari Pemerintah setempat untuk menggali potensi diri anak-anak.

“Jadi cara berfikir mereka (anak-anak) jangan ke arah perkawinan. Namun bagaimana kita menggiring mereka untuk mendapatkan hak-hak mereka. Baik itu hak pendidikan, partisipasi dan hak-hak lain-lain,” jelasnya.

Selain angka perkawinan anak yang makin marak terjadi di Bumi Saruma, dia juga mengaku kasus Stunting di Halsel saat ini masih cukup tinggi di Maluku Utara.

“Sehingga Pemerintah Halsel juga harus menekan angka Stunting dengan memperhatikan angka perkawinan,” pintanya.

Dalam kesempatan itu, Musyirifah mengatakan, perkawinan anak yang ditemukan di Kabupaten Halsel ini rata-rata pada usia 15 sampai 18 Tahun. Sementara kata dia, sesuai dengan amanat Undang-Undang perkawinan, seseorang yang melakukan perkawinan semestinya telah berusia 19 Tahun.

“Nah, itu yang tercatat di dalam rekaman Pemerintah. Sementara kalau kategori anak, itu mereka tidak dapat Buku Nikah karena bertentangan dengan Undang-Undang,” tandasnya mengakhiri. (Hardin CN)