THR TPG 2025 Guru di Halsel Belum Cair Jelang Idul Adha 2026, Kepsek Pertanyakan Nasib Dana

HALSEL, CN – Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mengeluhkan Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 yang hingga kini belum juga dicairkan.

Keluhan itu muncul setelah sebelumnya Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Halsel, Dr Muhamad Agus Umar, M.Sc, sempat menyampaikan melalui pesan WhatsApp kepada para Kepsek agar bersabar karena berkas pencairan sedang diproses sesuai prosedur.

Dalam pesan tersebut, Sekdis meminta para Kepsek tidak mengumbar informasi tersebut ke media sosial.

“Saat ini kami sedang memproses berkas pencairan THR TPG 2025. Mohon bersabar dan tidak mengumbar info-info unfaedah di media sosial karena kami bekerja sesuai SOP. Mari torang (kita) jaga nama baik DINAS PENDIDIKAN yang sama-sama torang (kita) cintai. Kalau ada hal-hal yang kurang jelas silahkan kordinasi ke kantor, dan kalaupun ada pelayanan dari staf yang kurang berkenan silahkan disampaikan ke Ibu Kadis/Sekretaris,” tulis Sekdis dalam pesan WhatsApp yang dikirim sekitar dua bulan lalu.

Namun hingga akhir Mei 2026, dana THR TPG tersebut belum juga diterima para guru, sehingga memicu keresahan di kalangan Kepsek maupun tenaga pendidik.

Salah seorang Kepsek yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengaku kecewa lantaran pencairan THR belum terealisasi, padahal kebutuhan menjelang Idul Adha 2026 semakin meningkat.

“THR TPG 2025 kami belum cair sampai sekarang ini, padahal dananya sudah ada. Atau mungkin dananya sudah digunakan di tempat lain?” keluh salah seorang Kepsek kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (26/5/2026).

Selain menanyakan nasib Dana, Menurut para Kepsek, keterlambatan pencairan THR ini sangat berdampak terhadap kondisi ekonomi para guru, terutama menjelang momentum Hari Raya Idul Adha yang identik dengan meningkatnya kebutuhan keluarga.

Sementara itu, Sekdis Pendidikan Halsel, Dr Muhamad Agus Umar, M.Sc, saat kembali dikonfirmasi wartawan menegaskan bahwa proses administrasi di internal Dinas Pendidikan telah selesai.

“Proses administrasi di Dinas Pendidikan sudah selesai. Surat Permintaan Pembayaran (SPM) dari Dinas Pendidikan sudah diajukan ke Dinas Keuangan sejak tanggal 8 April kemarin. Jadi nanti konfirmasi ke Kadis Keuangan ya,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Keuangan Halsel belum dikonfirmasi terkait penyebab belum cairnya THR TPG 2025 para guru di Halsel. (Hardin CN)

BARAH Sesalkan Dugaan Pemerasan Oknum DPRD Halsel dan Seorang Guru, Desak BK dan APH Bertindak Tegas

HALSEL, CN – Dugaan kasus pemerasan yang terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang diduga kuat melibatkan dua oknum anggota DPRD Halsel dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5, serta satu oknum guru, menuai kecaman dari Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH).

Ketua BARAH, Ady Hi. Adam, menegaskan bahwa dugaan pemerasan yang terjadi, terlebih berlangsung di lingkungan lembaga terhormat seperti DPRD, merupakan fenomena serius dan mencederai nilai moral serta kepercayaan publik. Menurutnya, jabatan anggota DPRD adalah amanah rakyat yang diberikan melalui proses demokrasi, sehingga tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Ady menekankan bahwa selain tugas dan fungsi yang diatur dalam perundang-undangan, anggota DPRD, guru, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) juga memiliki tanggung jawab moral dan kemanusiaan. Namun, dalam kasus ini, oknum guru yang mengajar di salah satu sekolah di Halsel diduga ikut berperan mengambil uang dari korban dengan nilai puluhan juta rupiah, terkait janji jabatan.

Disebutkan Ady, pengambilan uang tersebut dilakukan atas perintah oknum anggota DPRD berinisial IB, yang mengaku akan bekerja sama dengan oknum anggota DPRD berinisial MB. Keduanya diketahui berasal dari fraksi yang sama, di mana IB menjabat sebagai wakil ketua komisi dan MB sebagai ketua komisi. Faktor ini, ditambah posisi MB yang berasal dari partai penguasa di Halsel, diduga membuat korban semakin percaya terhadap janji jabatan yang ditawarkan.

Namun demikian, Ady menegaskan bahwa dugaan pemerasan dan janji jabatan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus pengkhianatan terhadap moral sebagai wakil rakyat dan pelayan masyarakat. Ia menilai perbuatan tersebut telah masuk kategori gratifikasi bahkan suap-menyuap.

“Ini sudah masuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. Definisi gratifikasi yang dianggap sebagai suap diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Ady melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).

Menurutnya, jika dugaan tersebut benar terjadi, maka unsur pidananya telah terpenuhi. Ia menjelaskan bahwa anggota DPRD tidak memiliki kewenangan menentukan atau menjanjikan jabatan dalam struktur pemerintahan eksekutif.

“Jika anggota DPRD menjanjikan jabatan kepada seseorang dengan imbalan uang, maka itu merupakan kejahatan serius dan bentuk penyalahgunaan kekuasaan di lembaga legislatif,” jelasnya.

Selain melanggar peraturan perundang-undangan, dugaan kasus ini juga dinilai melanggar sumpah jabatan dan tata tertib DPRD. Oleh karena itu, BARAH mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Halsel agar segera menindaklanjuti kasus tersebut demi menjaga marwah lembaga.

Ady mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, termasuk pengawasan terhadap praktik pemerasan atau suap karena jabatan. Namun ironisnya, dugaan pelanggaran justru dilakukan oleh oknum anggota DPRD itu sendiri.

BARAH menyatakan akan mengawal kasus ini secara serius dan siap turun ke jalan apabila dalam waktu dekat BK DPRD tidak mengambil tindakan tegas.

“Kami akan melakukan konsolidasi dan menggelar aksi besar-besaran di Kantor DPRD Halsel serta sekretariat partai di Halsel,” tutup Ady. (Hardin CN)

Honor Guru Bantu Tak Dibayar Setahun, SDN 226 Halsel Dipalang Warga

HALSEL, CN – Sekolah Dasar (SD) Negeri 226 Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel, Provinsi Maluku Utara (Malut), dipalang warga Dusun Marimoi, Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, Senin (1/9/2025).

Aksi pemalangan dilakukan sebagai bentuk protes karena Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 226, Hamid Abdurrahman, dinilai tidak pernah menjalankan tugasnya.

“Saya dan warga memalang sekolah sebagai bentuk protes sekaligus mendesak Bupati Halmahera Selatan melalui Dinas Pendidikan agar kepala sekolah dicopot, karena tidak pernah berkunjung ke sekolah,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, Hamid juga diduga menilep honor guru bantu selama 12 bulan, sejak September 2024 hingga 2025.

Salah satu guru bantu mengaku sudah setahun penuh tidak menerima haknya.

“Tepatnya sudah 12 bulan honor kami tidak diberikan. Pak Hamid hanya berjanji jika dana BOS cair baru akan dibayar. Namun sampai saat ini belum pernah dibayar,” ujarnya.

Pantauan media ini, pagar depan sekolah dipalang dengan tulisan: “Mendesak Kadis Pendidikan segera evaluasi dan copot Kepsek 226 Halmahera Selatan.”
Selain pagar, ruang guru juga dipalang dengan tulisan: “Kepsek stop makan gaji guru,” “Ganti Kepsek pemalas,” dan “Desak Kepala Dinas segera copot Kepsek pemalas.”

Hingga berita ini dikorankan, upaya konfirmasi kepada Kepsek SD Negeri 226 Halsel, Hamid Abdurrahman, masih dilakukan.
(Hardin CN)